Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh
Nasional | Selasa, 17 Juni 2025
PIFA, Nasional - Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif masuk dalam wilayah Provinsi Aceh, setelah sebelumnya sempat menjadi polemik antara Aceh dan Sumatra Utara.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, yang digelar pada Selasa (17/6). Rapat dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo secara daring untuk mencari solusi atas dinamika wilayah perbatasan antara dua provinsi tersebut.
"Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif Aceh," ujar Prasetyo Hadi.
Disepakati Dua Gubernur
Dalam rapat yang berlangsung di Wisma Negara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menandatangani sebuah "Kesepakatan Bersama" mengenai penyelesaian status keempat pulau tersebut. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mengedepankan penyelesaian administratif secara damai dan berdasarkan dokumen hukum yang valid.
Awal Polemik
Sengketa mengenai keempat pulau ini mengemuka setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau. Dalam keputusan tersebut, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek dicantumkan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Padahal, selama ini keempat pulau itu diketahui masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil. Hal ini memicu keberatan dari Pemerintah Aceh dan masyarakat setempat, yang mengklaim memiliki dasar historis dan administratif lebih kuat.
Pemerintah Pusat Turun Tangan
Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memfasilitasi audiensi antara dua kepala daerah. Data dari Kementerian Dalam Negeri menjadi rujukan utama dalam pengambilan keputusan, termasuk dokumen pendukung yang selama ini menjadi acuan status kewilayahan.
"Berdasarkan laporan dari Kemendagri serta dokumen data pendukung, Presiden mengambil keputusan final agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," tegas Prasetyo.
Komitmen untuk Menjaga Persatuan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang turut hadir dalam ratas tersebut menyatakan bahwa keputusan ini diambil demi menghindari ketegangan horizontal di tingkat lokal, serta sebagai wujud komitmen pemerintah menjaga stabilitas nasional dan kesatuan wilayah.
Dari pihak daerah, Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menyatakan akan menghormati keputusan Presiden dan mendukung proses transisi administratif yang akan dijalankan sesuai peraturan. Hal senada juga disampaikan Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang menyambut baik putusan tersebut.
Langkah Selanjutnya
Pasca keputusan ini, pemerintah akan menerbitkan surat resmi pembaruan peta administratif serta memberi arahan kepada jajaran di tingkat provinsi dan kabupaten untuk melakukan penyesuaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan selesainya polemik ini, pemerintah berharap tidak ada lagi konflik tapal batas antarwilayah, serta mendorong kerja sama dan pembangunan lintas provinsi yang lebih harmonis ke depan.