Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: BPMI Setpres)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalPresiden Soal PPKM Dicabut: Bukan untuk Gagah-gagahan!

Presiden Soal PPKM Dicabut: Bukan untuk Gagah-gagahan!

Indonesia | Senin, 2 Januari 2023

Berita Nasional, PIFA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan soal alasan pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada akhir 2022. Jokowi mengatakan kebijakan tersebut dilakukan bukan untuk gagah-gagahan.

"Pada akhir tahun 2022 kemarin telah kita cabut PPKM, bukan untuk gagah-gagahan," kata Jokowi dalam sambutannya saat membuka perdagangan Bursa Efek Indonesia tahun 2023 seperti dilihat dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/1/2023).

Jokowi juga menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan kajian panjang sebelum mencabut PPKM. Dia mengatakan angka-angka yang didapat dari kajian itu menunjukkan kondisi Corona atau COVID-19 di Indonesia telah terkendali.

"Tapi memang kajian selama 10 bulan terakhir angka-angka menunjukkan bahwa kita bisa mengendalikan COVID-19. Angka BOR, positivity rate, angka kematian, semuanya di bawah standar WHO, sehingga kita putuskan di akhir tahun PPKM dicabut," tambahnya.

Kepala Negara pun berharap langkah pencabutan PPKM itu berdampak positif ke berbagai sektor, terutama ekonomi. Presiden juga berharap kondisi ekonomi Indonesia pada tahun 2023 lebih baik.

"Semoga bisa nanti mendorong, men-trigger ekonomi kita untuk tumbuh lebih baik dibanding tahun 2022," pungkasnya.

Rekomendasi

Foto: Sejarah Baru! China Sukses Luncurkan Komputer Kuantum Superkonduktor dengan 105 Qubit | Pifa Net

Sejarah Baru! China Sukses Luncurkan Komputer Kuantum Superkonduktor dengan 105 Qubit

China
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: PBB: Situasi Kemanusiaan di Gaza saat ini Menjadi yang Terburuk Sejak Serangan Dimulai | Pifa Net

PBB: Situasi Kemanusiaan di Gaza saat ini Menjadi yang Terburuk Sejak Serangan Dimulai

Gaza
| Selasa, 15 April 2025
Foto: Dukungan Spiritual untuk Timnas, PSSI Gelar Doa Bersama di GBK | Pifa Net

Dukungan Spiritual untuk Timnas, PSSI Gelar Doa Bersama di GBK

Jakarta
| Sabtu, 1 Maret 2025
Foto: Keputusan Sidang 115 Dakwaan Manchester City Keluar Maret 2025 | Pifa Net

Keputusan Sidang 115 Dakwaan Manchester City Keluar Maret 2025

Inggris
| Minggu, 9 Februari 2025
Foto: AC Milan Resmi Rekrut Samuele Ricci dari Torino, Kontrak hingga 2029 | Pifa Net

AC Milan Resmi Rekrut Samuele Ricci dari Torino, Kontrak hingga 2029

Sports
| Minggu, 6 Juli 2025
Foto: Garuda Academy Resmi Dimulai, 105 Peserta Siap Cetak Jejak di Industri Olahraga Nasional | Pifa Net

Garuda Academy Resmi Dimulai, 105 Peserta Siap Cetak Jejak di Industri Olahraga Nasional

Indonesia
| Kamis, 1 Mei 2025
Foto: Jajaran Produk YAMALUBE Chemical untuk Perawatan Motor yang Lebih Maksimal | Pifa Net

Jajaran Produk YAMALUBE Chemical untuk Perawatan Motor yang Lebih Maksimal

Indonesia
| Kamis, 27 Maret 2025
Foto: Resep Tempe Bacem yang Legit dan Gurih, Cocok untuk Teman Nasi Hangat | Pifa Net

Resep Tempe Bacem yang Legit dan Gurih, Cocok untuk Teman Nasi Hangat

Indonesia
| Selasa, 25 Februari 2025
Foto: Denise Chariesta Laporkan Doktif ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik | Pifa Net

Denise Chariesta Laporkan Doktif ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Pifabiz
| Senin, 17 Februari 2025
Foto: Disebut Rudy Mas'ud sebagai Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Jawab Begini | Pifa Net

Disebut Rudy Mas'ud sebagai Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Jawab Begini

Jabar
| Rabu, 30 April 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Jadi Tersangka Kasus Bunuh Diri Novia, Oknum Polisi RB Terancam Dipecat | Pifa Net

Jadi Tersangka Kasus Bunuh Diri Novia, Oknum Polisi RB Terancam Dipecat

Berita Nasional, PIFA - Polri melalui Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Mojokerto telah mengungkap kasus bunuh diri NWR (23) yang merupakan seorang mahasiswi di area pemakaman di Mojokerto.  Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo, melalui keterangan tertulis menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan oknum polisi berinisial RB sebagai tersangka.  "RB merupakan seorang polisi berpangkat Bripda yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan," keterangan dalam rilisnya, Sabtu (4/12) malam. Menurut Slamet, tersangka dan korban diketahui berkenalan pada Oktober 2019 dan berpacaran.  Berdasarkan hasil introgasi terhadap RB, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri mulai tahun 2020 hingga 2021, sehingga mengakibatkan NWR dua kali hamil dan diaborsi bersama RB.  "Korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” tuturnya. Slamet menyatakan bahwa Polri akan menindak tegas oknum RB atas perbuatan melanggar hukum yang ia lakukan, dalam hal ini dengan sengaja menggugurkan kandungan (aborsi).  Perbuatan RB telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).  "Selain itu, tersangka juga akan dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP," pungkasnya. 

Malang
| Minggu, 5 Desember 2021

Lokal

Foto: Telah Terbit Surat Edaran PPKM Darurat di Pontianak, Berikut Rinciannya | Pifa Net

Telah Terbit Surat Edaran PPKM Darurat di Pontianak, Berikut Rinciannya

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Surat Edaran  Nomor 800/24/SETDA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak.  Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Iwan Amriady menerangkan, penerapan PPKM Darurat di Kota Pontianak ini sebagai tindak lanjut dari ketetapan pemerintah pusat yang menetapkan Pontianak sebagai satu diantara 15 Kabupaten/Kota yang harus menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 12 sampai dengan 20  Juli 2021. “Penentuan PPKM Darurat ini berdasarkan kajian dan analisis pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam zona merah Covid-19,” ujarnya, Minggu (11/7/2021). Dalam SE PPKM Darurat tersebut diatur pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan masing-masing sektor terkait. Untuk kegiatan belajar mengajar di semua tingkat pendidikan dilakukan secara daring atau online. Sektor non esensial seperti mall dan pertokoan yang menjual fashion, pakaian, tekstil, sepatu, sepeda, kendaraan bermotor, mainan anak, elektronik, aksesoris, toko meubel dan sejenisnya tutup selama PPKM Darurat. “Kemudian kegiatan hajatan, seni dan tempat hiburan juga ditiadakan. Taman-taman, sarana olahraga, pusat kebugaran, salon kecantikan, refleksi dan panti pijat juga ditutup,” terang Iwan. Sementara untuk sektor lainnya yang masih diperkenankan tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan. Diantaranya supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan dibatasi jam operasionalnya hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB. Mereka juga diwajibkan membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk pedagang makanan dan minuman, seperti restoran, rumah makan, warung makan, warung kopi, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, lamongan, baik yang berada di lokasi sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall, hanya diperkenankan melayani pembelian makanan dan minuman untuk dibawa pulang.  “Jadi tidak diperbolehkan makan di tempat dan pedagang tidak menggelar meja dan kursi di tempat usahanya,” jelasnya. Sektor kritikal seperti layanan kesehatan yang mencakup rumah sakit, klinik, praktek dokter atau bidan, laboratorium, apotek, toko obat dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. “Demikian pula sektor keamanan dan ketertiban umum, dapat beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” jelasnya. Selain itu, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategi nasional, konstruksi infrastruktur publik, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen bagi staf pada fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat. “Untuk pelayanan administrasi perkantoran hanya 25 persen staf dengan protokol kesehatan secara ketat,” tuturnya. Pada sektor esensial juga dilakukan pembatasan-pembatasan. Misalnya pada sektor keuangan dan perbankan yang meliputi bank, asuransi, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan langsung dengan pelanggan atau customer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja. Sedangkan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran, hanya diperkenankan beroperasi 25 persen. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja. “Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja,” ucapnya. Iwan menambahkan, untuk bengkel mobil dan motor, baik yang berada di lokasi sendiri maupun berada di lokasi dealer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Transportasi umum termasuk angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan rental dapat beroperasi. “Dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ucapnya.

Admin
| Senin, 12 Juli 2021

Lokal

Foto: Babinsa Desa Kapur Memantau langsung Kegiatan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Sekolah Dasar      | Pifa Net

Babinsa Desa Kapur Memantau langsung Kegiatan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Sekolah Dasar     

Berita Kubu Raya, PIFA - Babinsa Desa Kapur, dari Koramil 05/Sungai Raya, Serda Santo melaksanakan monitoring kegiatan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 Tahun yang bertempat di Sekolah Dasar Negeri 60 Sungai Raya Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya pada Rabu (26/01/2022).  Pada kesempatan tersebut Serda Santo memantau langsung pemberian Vaksin untuk Siswa/Siswi  yang ber umur 6-11 Tahun, kegiatan tersebut melibatkan pihak TNI dan POLRI dalam hal ini Babinsa dan Bhabinkamtibmas, tenaga medis dari Puskesmas Sungai Raya Dalam sebanyak 10 orang, dan Relawan/atau Staf SDN 60 sebanyak 5 orang. Adapun jenis vaksin yang diberikan yaitu Pfizer-Vial. Sinovac  DD Vial, Vaksin tahap 1-2  dengan sasaran 100 orang, sebelum menerima vaksi setiap siswa/siswi dilakukan screening kemudian dilakukan penyuntikan vaksin. Menurut Serda Santo,  kegiatan serbuan Vaksinasi Covid 19 di fokuskan untuk anak usia 6-11 Tahun agar bisa memberikan kekebalatan tubuh dalam rangka memutuskan rantai penyebaran Covid-19 terlebih lagi untuk anak-anak, beliau juga sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mengikuti anjuran yang ditetapkan pemerintah terkait vaksinasi. ‘’Selaku pihak keamanan  menghimbau kepada masyarakat Desa Kapur pada umumnya untuk mengikuti  anjuran pemerintah , agar kepada warga masyarakat yang memiliki anak usia 6-11 untuk segera  mengikuti vaksinasi dalam rangka menyelamatkan anak-anak dari paparan Covid-19,” ungkapnya. Selanjutnya Serda Santo menambahkan pemberian vaksinasi yang dilaksanakan di Sekolah Dasar Negeri  60 Sungai Raya menyasar sebanyak 100 orang siswa/siswi  yang sudah terdaftar. “Untuk target sasaran vaksin hari ini ada 100 siswa/siswi, namun sasaran yang hadir hanya 65 orang terdiri dari vaksin pertama sebanyak 64 orang, dan 1 orang untuk vaksin ke dua ditunda karena ada masalah kesehatan, jadi yang berhasil divaksin hanya 64 siswa saja,” ujarnya. Sebagai penutup beliau sebagai aparat keamanan di wilayah desa kapur mengapresiasi dan menyampaikan  terimakasih  kepada pihak sekolah dasar negeri 60  sungai raya yang telah berhasil menyeleggarakan vaksinasi untuk anak umur 6-11 Tahun dengan tertib. “Kami dari pihak TNI dan POLRI sekali lagi berterimakasih kepada pihak sekolah yang telah menyelenggarakan kegiatan vaksinasi ini, dengan tertib, aman,dan lancar ini merupakan bentuk keseriusan dan kesadaran dari kita semua sebagai warga masyarakat untuk terus menerus mengikuti aturan dari pemerintah agar kita segera keluar dari masalah pandemi,’’ pungkasnya. (ja)

Kubu Raya
| Kamis, 27 Januari 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5