AK (26) di Cianjur baru sadar ternyata istrinya laki-Laki setelah 12 hari menikah. (CNN Indonesia)

PIFA, Nasional - Seorang pria di Cianjur berinisial AK (26) mengalami nasib pahit. Ia baru saja menikahi seorang perempuan yang ternyata adalah laki-laki berinisial ESH (26). Penipuan ini terbongkar setelah 12 hari pernikahan mereka.

AK dan ESH berkenalan melalui media sosial setahun lalu. ESH menyamar sebagai perempuan bernama Adinda Kanza dan meyakinkan AK dengan mengenakan pakaian wanita muslim dan cadar saat bertemu.

Setelah yakin, AK melamar ESH dan mereka menikah pada 12 April 2024 secara siri di rumah AK. ESH meminta wali nikah dari tokoh agama setempat dengan alasan tidak memiliki ibu dan ayahnya pergi entah kemana.

Kecurigaan keluarga AK muncul karena ESH selalu menolak untuk berhubungan badan dan tidak mau bergaul dengan keluarga dan tetangga.

"Kalau diajak berhubungan selalu menolak dengan berbagai alasan," kata Kanit Reskrim Polsek Naringgul Bripka Ridwan Taupik, Sabtu (4/5/2024).

Merasa curiga, orang tua AK pun menelusuri latar belakang ESH dan menemukan fakta bahwa ESH adalah seorang laki-laki.

Merasa ditipu dan dirugikan, AK melaporkan ESH ke pihak kepolisian. ESH mengakui bahwa dia menipu AK untuk mendapatkan uang.

"Pengakuannya untuk mendapatkan uang dari korban. Karena setiap kali meminta uang selalu diberi. Kini pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun," pungkasnya.

Atas perbuatannya,  ESH dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. (ad)

PIFA, Nasional - Seorang pria di Cianjur berinisial AK (26) mengalami nasib pahit. Ia baru saja menikahi seorang perempuan yang ternyata adalah laki-laki berinisial ESH (26). Penipuan ini terbongkar setelah 12 hari pernikahan mereka.

AK dan ESH berkenalan melalui media sosial setahun lalu. ESH menyamar sebagai perempuan bernama Adinda Kanza dan meyakinkan AK dengan mengenakan pakaian wanita muslim dan cadar saat bertemu.

Setelah yakin, AK melamar ESH dan mereka menikah pada 12 April 2024 secara siri di rumah AK. ESH meminta wali nikah dari tokoh agama setempat dengan alasan tidak memiliki ibu dan ayahnya pergi entah kemana.

Kecurigaan keluarga AK muncul karena ESH selalu menolak untuk berhubungan badan dan tidak mau bergaul dengan keluarga dan tetangga.

"Kalau diajak berhubungan selalu menolak dengan berbagai alasan," kata Kanit Reskrim Polsek Naringgul Bripka Ridwan Taupik, Sabtu (4/5/2024).

Merasa curiga, orang tua AK pun menelusuri latar belakang ESH dan menemukan fakta bahwa ESH adalah seorang laki-laki.

Merasa ditipu dan dirugikan, AK melaporkan ESH ke pihak kepolisian. ESH mengakui bahwa dia menipu AK untuk mendapatkan uang.

"Pengakuannya untuk mendapatkan uang dari korban. Karena setiap kali meminta uang selalu diberi. Kini pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun," pungkasnya.

Atas perbuatannya,  ESH dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. (ad)

0

0

You can share on :

0 Komentar