Pria di Cikarang Sekap dan Aniaya Kekasih Selama 6 Hari, Berakhir Jadi Tersangka
Nasional | Rabu, 22 Juli 2026
Bekasi – Polisi menetapkan seorang pria berinisial HSLT alias Horas Samuel Lumban T sebagai tersangka setelah diduga menyekap sekaligus menganiaya kekasihnya, TS, di sebuah rumah kos di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, selama enam hari.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Ikhlas Putro Wasono, mengatakan aksi penyekapan tersebut berlangsung selama enam hari.
"Penyekapan kurang lebih enam hari," kata Ikhlas kepada wartawan, Rabu (22/7).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Samuel dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak April 2025. Meski hubungan mereka sempat putus nyambung, keduanya kemudian memutuskan untuk tinggal bersama.
Permasalahan bermula ketika pasangan tersebut kembali terlibat pertengkaran pada 29 Juni 2026. Saat itu, pelaku mengetahui korban sempat bepergian bersama pria lain berdasarkan riwayat perjalanan yang dilihatnya.
"Penganiayaan berawal sejak tanggal 2 Juli 2026 sampai dengan 8 Juli 2026, di mana pelaku mengetahui dari riwayat perjalanan korban yang jalan dengan pria lain," ujar Ikhlas.
Selama kurun waktu tersebut, korban diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan berulang. Polisi mengungkap pelaku melakukan kekerasan fisik dengan cara menampar, menyeret, serta memukul wajah korban berkali-kali.
Saat berusaha melindungi wajahnya menggunakan kedua tangan, korban tetap mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh, termasuk pada kedua mata, kening, pipi kanan, lengan atas kiri, serta kedua lengan bawah.
"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar, menyeret korban, memukul wajah korban berkali-kali. Saat dianiaya, korban berusaha menutupi wajahnya dengan kedua tangannya sehingga mengalami lebam," jelas Ikhlas.
Korban akhirnya berhasil melarikan diri dari rumah kos ketika pelaku sedang tidak berada di lokasi. Setelah berhasil kabur, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi.
Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Horas Samuel Lumban T sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.



















