Ilustrasi pencabulan saat belajar mengaji di Kabupaten Ketapang, Kalbar. (Foto: Dok. PIFA/Freepik shutter2u)

Ilustrasi pencabulan saat belajar mengaji di Kabupaten Ketapang, Kalbar. (Foto: Dok. PIFA/Freepik shutter2u)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalPria di Ketapang Cabuli Keponakan Saat Belajar Mengaji

Pria di Ketapang Cabuli Keponakan Saat Belajar Mengaji

Ketapang | Senin, 19 September 2022

Berita Lokal, PIFA – Warga Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, berinisial SU (53), diciduk polisi atas dugaan pencabulan. Korbannya adalah dua keponakannya sendiri berusia 14 dan 9 tahun. 

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Ketapang, AKBP Yani Permana mengatakan, pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari orang tua korban. 

“Pada awalnya orang tua curiga melihat korban yang jadi pendiam dan sering mengurung diri di kamar. Saat ditanya, korban akhirnya bercerita,” kata Yani, dalam keterangan tertulis, kemarin.

Yani menjelaskan, berdasarkan pengakuan kedua korban, perbuatan cabul terjadi di rumah pelaku saat mereka belajar mengaji dengan pelaku. 

“Perbuatan cabul telah dilakukan sejak tahun 2020 lalu,” ucap Yani.

Dia menerangkan, pihaknya telah menahan tersangka dan mengamankan barang bukti berupa beberapa helai pakaian serta hasil visum medis kedua korban. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku juga mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada kedua korban,” tandasnya. (ap)

Rekomendasi

Foto: Aurelie Moeremans Hiatus dari Syuting Usai Menikah dengan Tyler Bigenho | Pifa Net

Aurelie Moeremans Hiatus dari Syuting Usai Menikah dengan Tyler Bigenho

Indonesia
| Sabtu, 4 Januari 2025
Foto: AS Batalkan Tarif Tambahan 25 Persen terhadap Baja dan Aluminium Kanada | Pifa Net

AS Batalkan Tarif Tambahan 25 Persen terhadap Baja dan Aluminium Kanada

Amerika Serikat
| Rabu, 12 Maret 2025
Foto: AHY Klarifikasi soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang | Pifa Net

AHY Klarifikasi soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang

Tangerang
| Rabu, 22 Januari 2025
Foto: 490 Anak Palestina Tewas dalam 20 Hari, Gaza Sebut Israel Lakukan Genosida | Pifa Net

490 Anak Palestina Tewas dalam 20 Hari, Gaza Sebut Israel Lakukan Genosida

Israel
| Senin, 7 April 2025
Foto: Line Up Yamaha Racing Indonesia 2025, Siap Tempur di Level Kompetitif Internasional | Pifa Net

Line Up Yamaha Racing Indonesia 2025, Siap Tempur di Level Kompetitif Internasional

Australia
| Selasa, 11 Maret 2025
Foto: Calon Presiden Kolombia Miguel Uribe Ditembak Saat Kampanye, Kondisi Kritis | Pifa Net

Calon Presiden Kolombia Miguel Uribe Ditembak Saat Kampanye, Kondisi Kritis

Internasional
| Senin, 9 Juni 2025
Foto: Tak Diberi Uang Rp 100 ribu, Pemuda di Pontianak Tega Tendang Ibu Kandung | Pifa Net

Tak Diberi Uang Rp 100 ribu, Pemuda di Pontianak Tega Tendang Ibu Kandung

Pontianak
| Selasa, 11 Februari 2025
Foto: Lansia di Kapuas Hulu Jadi Korban Perampokan, Rp 43 Juta Raib dan Korban Dilempar ke Sungai Jam 2 Subuh | Pifa Net

Lansia di Kapuas Hulu Jadi Korban Perampokan, Rp 43 Juta Raib dan Korban Dilempar ke Sungai Jam 2 Subuh

Kapuas Hulu
| Selasa, 25 Maret 2025
Foto:   Trump Berencana Memerintahkan Pencabutan Sanksi Terhadap Suriah | Pifa Net

Trump Berencana Memerintahkan Pencabutan Sanksi Terhadap Suriah

Internasional
| Rabu, 14 Mei 2025
Foto: Menkes Budi Gunadi Sadikin Jelaskan Makna Ukuran Celana Jeans Pria Ukuran 33 Lebih Cepat Hadap Allah | Pifa Net

Menkes Budi Gunadi Sadikin Jelaskan Makna Ukuran Celana Jeans Pria Ukuran 33 Lebih Cepat Hadap Allah

Indonesia
| Kamis, 15 Mei 2025

Berita Terkait

Pifabiz

Foto: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani dalam Kasus Pemerasan Bos Skincare Reza Gladys | Pifa Net

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani dalam Kasus Pemerasan Bos Skincare Reza Gladys

PIFA, Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik usaha skincare ternama, Reza Gladys. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (8/7) pukul 10.00 WIB. “Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa Nikita Mirzani tidak dapat diterima dan ditolak,” ujar JPU Refina Donna saat membacakan tanggapan di hadapan majelis hakim. JPU juga meminta agar pemeriksaan perkara dengan nomor registrasi PDM-154/JKTSL/Eoh.2/06/2025 atas nama terdakwa tetap dilanjutkan. Mereka menilai bahwa dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya telah memenuhi unsur-unsur hukum secara formil maupun materil sesuai ketentuan yang berlaku. “Dakwaan atas nama terdakwa Nikita Mirzani sudah jelas, cermat, dan lengkap,” kata Refina. Lebih lanjut, JPU berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani tidak memiliki dasar hukum dan bahkan telah memasuki ranah materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam tahap persidangan. “Eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan, karena telah menyangkut materi pokok perkara yang menjadi objek pemeriksaan sidang pengadilan,” tegas Refina. Dakwaan Rp4 Miliar untuk Uang Tutup Mulut Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebut Nikita Mirzani melakukan ancaman kepada Reza Gladys agar membayar Rp4 miliar sebagai "uang tutup mulut" terkait produk skincare yang dipasarkan oleh perusahaannya. Uang tersebut disebut digunakan oleh Nikita untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR) miliknya. Kasus ini terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL. Perkara ini resmi dilimpahkan ke pengadilan sejak 17 Juni 2025. Nikita Mirzani didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan yang menggunakan hasil tindak pidana untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal usul harta kekayaan. Respons Nikita di Luar Sidang Meski sedang menghadapi proses hukum, Nikita Mirzani tetap aktif menyuarakan kritik terhadap praktik bisnis skincare yang menurutnya merugikan masyarakat. Dalam salah satu unggahannya di TikTok, ia menegaskan bahwa dirinya hanya ingin mengedukasi publik mengenai bahaya produk kecantikan tertentu. Tak hanya itu, Nikita juga sempat menyampaikan permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia skincare yang ia nilai telah menguasai pasar dan menyesatkan konsumen. Sidang lanjutan perkara ini akan menentukan apakah majelis hakim akan mengabulkan permintaan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara, atau sebaliknya, mengabulkan eksepsi dari pihak Nikita Mirzani. Publik kini menanti kelanjutan proses hukum yang melibatkan salah satu selebritas paling kontroversial di Indonesia ini.

Pifabiz
| Selasa, 8 Juli 2025

Lokal

Foto: Permainan Layang-layang di Pontianak Kembali Makan Korban, Satpol PP Bertindak | Pifa Net

Permainan Layang-layang di Pontianak Kembali Makan Korban, Satpol PP Bertindak

PIFA, Lokal - Insiden kecelakaan akibat permainan layang-layang kembali terjadi di wilayah Duplikasi Jembatan Kapuas 1, Pontianak. Seorang pengendara motor mengalami luka di wajah setelah terkena tali gelasan layangan pada Minggu (09/06/2024). Peristiwa ini menjadi viral di media sosial, menimbulkan kekhawatiran dan kemarahan di kalangan netizen. Menanggapi insiden tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Pontianak segera mengambil tindakan dengan menggencarkan razia terhadap permainan layang-layang yang dianggap berbahaya. Tali layangan yang melintang di jalanan tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga dapat menyebabkan kecelakaan serius dan bahkan menjadi perantara arus listrik jika menggunakan kawat, yang bisa menyetrum warga. "Maraknya permainan layangan belakangan ini menimbulkan beberapa korban akibat tali layangan yang melintang di jalanan. Ini bisa memakan korban dan perlu dicegah," kata Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Sudiantoro, dalam keterangannya di Pontianak, Minggu. Sudiantoro menambahkan bahwa razia, yang kadang melibatkan TNI, menyasar para pemain layangan dan toko-toko yang menjual layangan. Dalam satu kali razia, puluhan layangan berhasil diamankan, dan para pelakunya diberikan peringatan hingga sanksi tegas. "Permainan layangan di wilayah Kota Pontianak dilarang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat," jelasnya. Satpol PP hampir setiap hari melakukan penertiban dan menyita layangan yang dijual. Namun, menurut Sudiantoro, penertiban ini tidak akan efektif tanpa peran aktif masyarakat dalam mencegah permainan layang-layang di wilayah mereka. "Oleh sebab itu, kami mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi wilayahnya. Apabila ada yang bermain layangan, RT atau RW setempat bisa menegur agar mereka tidak bermain layangan," tambah Sudiantoro. Insiden ini telah menarik perhatian publik, dengan banyak netizen yang geram terhadap para pemain layangan yang dinilai membahayakan keselamatan orang lain. Beberapa netizen bahkan menyarankan agar para pemain layangan diberikan sanksi tegas dan meminta agar razia layangan dilakukan lebih intensif untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (ad)

Pontianak
| Senin, 10 Juni 2024

Pifabiz

Foto: Circafaith, Band Metalcore Pontianak akan Tampil Hari Pertama di Hammersonic Festival 2024 | Pifa Net

Circafaith, Band Metalcore Pontianak akan Tampil Hari Pertama di Hammersonic Festival 2024

PIFAbiz - Hammersonic Festival kembali digelar tahun ini di Pantai Carnaval Ancol, Jakarta Utara, pada 4 dan 5 Mei 2024. Festival musik rock dan metal ini diramaikan oleh 55 musisi yang berasal dari Indonesia maupun mancanegara, termasuk Circafaith, band metalcore asal Pontianak, Kalbar. Circafaith akan tampil di hari pertama bersama band metal lainnya. Diantaranya adalah Tiny Moving Parts, Killing Me Inside Re:union, Crypt Crawler, Freedom of Fear, Strangers Rebellion Rose. Kemudian Modern Guns, Speedball Velhinha, Amorfati, Rezume, Gorebomb, Hyper, Sisi Selatan, Denisa Bearfours, Next Me Zhanalena. Sementara itu, headline hari pertama ada Nervosa, Stan Atlantic, We the Kings, Suffocation, Cross Faith, Fear Factor, Saosin, Yngwie Malmsteen, Marty Friedman serta a Day to Remember.  Selain band, ada juga dua gitaris, Yngwie Malmsteen dan Marty Friedman, akan manggung bersama. Sementara itu di hari kedua, Hammersonic 2024 akan menampilkan As I Lay Dying, St. Loco, Straight Answer, Speaker Up, Jakarta Flames, Annalynn, Ghostline, Tabrak Lari, Arcadia, SLFR, Discrift.  Ada juga penampilan dari Lamb of God yang tentu sudah ditunggu-tunggu oleh Hammerhead, sebutan untuk penggemar Hammersonic.Daily pass Hammersonic dijual Rp 1.053.000. Sementara, harga tiket dua hari sekaligus adalah Rp 1.735.999. Tiket Hammersonic 2024 masih akan dibuka hingga hari H acara atau on the spot. (ly)

Pontianak
| Jumat, 3 Mei 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5