Ilustrasi pencabulan saat belajar mengaji di Kabupaten Ketapang, Kalbar. (Foto: Dok. PIFA/Freepik shutter2u)

Berita Lokal, PIFA – Warga Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, berinisial SU (53), diciduk polisi atas dugaan pencabulan. Korbannya adalah dua keponakannya sendiri berusia 14 dan 9 tahun. 

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Ketapang, AKBP Yani Permana mengatakan, pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari orang tua korban. 

“Pada awalnya orang tua curiga melihat korban yang jadi pendiam dan sering mengurung diri di kamar. Saat ditanya, korban akhirnya bercerita,” kata Yani, dalam keterangan tertulis, kemarin.

Yani menjelaskan, berdasarkan pengakuan kedua korban, perbuatan cabul terjadi di rumah pelaku saat mereka belajar mengaji dengan pelaku. 

“Perbuatan cabul telah dilakukan sejak tahun 2020 lalu,” ucap Yani.

Dia menerangkan, pihaknya telah menahan tersangka dan mengamankan barang bukti berupa beberapa helai pakaian serta hasil visum medis kedua korban. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku juga mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada kedua korban,” tandasnya. (ap)

Berita Lokal, PIFA – Warga Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, berinisial SU (53), diciduk polisi atas dugaan pencabulan. Korbannya adalah dua keponakannya sendiri berusia 14 dan 9 tahun. 

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Ketapang, AKBP Yani Permana mengatakan, pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari orang tua korban. 

“Pada awalnya orang tua curiga melihat korban yang jadi pendiam dan sering mengurung diri di kamar. Saat ditanya, korban akhirnya bercerita,” kata Yani, dalam keterangan tertulis, kemarin.

Yani menjelaskan, berdasarkan pengakuan kedua korban, perbuatan cabul terjadi di rumah pelaku saat mereka belajar mengaji dengan pelaku. 

“Perbuatan cabul telah dilakukan sejak tahun 2020 lalu,” ucap Yani.

Dia menerangkan, pihaknya telah menahan tersangka dan mengamankan barang bukti berupa beberapa helai pakaian serta hasil visum medis kedua korban. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku juga mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada kedua korban,” tandasnya. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar