Pria di Kubu Raya setubuhi anak dibawah umur di kebun sawit. (Ilustrasi: VOI)

Pria di Kubu Raya setubuhi anak dibawah umur di kebun sawit. (Ilustrasi: VOI)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalPria di Kubu Raya Diringkus Polisi terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Pria di Kubu Raya Diringkus Polisi terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Kubu Raya | Senin, 15 Juli 2024

Pria di Kubu Raya Diringkus Polisi terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah UmurPIFA, Lokal - Seorang pria berinisial SN (42)yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga kuat telah melakukan persetubuhan dengan HI (18), seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kubu Raya. Penangkapan ini dilakukan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa pihak kepolisian mengetahui kasus ini setelah menerima laporan dari orang tua korban, tertanggal 30 Juni 2024. Orang tua korban mengetahui perbuatan bejat SN setelah sang putri membuat pengakuan.

"Persetubuhan ini terjadi di dalam hutan sawit Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada bulan Juni tahun 2021 sekitar pukul 01.00 WIB dan kembali terjadi pada bulan Februari tahun 2024 sekitar jam 23.00 WIB di TKP yang sama," terang Ade, pada Senin (15/7).

Dari laporan tersebut, Polres Kubu Raya melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan korban yang didampingi oleh instansi terkait di Kabupaten Kubu Raya. Setelah mengumpulkan cukup bukti, Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. Pelaku, yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tani, mengakui perbuatannya kepada petugas.

"Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polres Kubu Raya," ujar Ade.

SN dijerat dengan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Rekomendasi

Foto: Fiorentina Jadi Favorit Gaet Jay Idzes, Bek Timnas Indonesia Paling Diburu di Serie A | Pifa Net

Fiorentina Jadi Favorit Gaet Jay Idzes, Bek Timnas Indonesia Paling Diburu di Serie A

Sports
| Senin, 23 Juni 2025
Foto: Presiden Prabowo: Pemimpin Dunia Ingin Pelajari Program Makan Bergizi Gratis Indonesia | Pifa Net

Presiden Prabowo: Pemimpin Dunia Ingin Pelajari Program Makan Bergizi Gratis Indonesia

Indonesia
| Senin, 24 Maret 2025
Foto: Sukses Berjalan di 11 Kota, Selebrasi Satu Dekade NMAX Raih Antusiasme Tinggi Dari Pengguna MAXi Lintas Generasi | Pifa Net

Sukses Berjalan di 11 Kota, Selebrasi Satu Dekade NMAX Raih Antusiasme Tinggi Dari Pengguna MAXi Lintas Generasi

Otomotif
| Sabtu, 14 Juni 2025
Foto: Presiden Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi dari Kerajaan Johor | Pifa Net

Presiden Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi dari Kerajaan Johor

Politik
| Senin, 27 Januari 2025
Foto:  Gran Max Terguling di Arteri Supadio, Tiga Orang Luka-Luka, Satu Kritis | Pifa Net

Gran Max Terguling di Arteri Supadio, Tiga Orang Luka-Luka, Satu Kritis

Kubu Raya
| Sabtu, 21 Juni 2025
Foto: Pria Ini Pecahkan Rekor Dunia dengan 10.001 Pull Up dalam Sehari, Begini Kondisi Tubuhnya | Pifa Net

Pria Ini Pecahkan Rekor Dunia dengan 10.001 Pull Up dalam Sehari, Begini Kondisi Tubuhnya

Amerika Serikat
| Rabu, 26 Februari 2025
Foto: Lemang, Kuliner yang Selalu Diburu saat Ramadhan di Pontianak | Pifa Net

Lemang, Kuliner yang Selalu Diburu saat Ramadhan di Pontianak

Pontianak
| Rabu, 5 Maret 2025
Foto: Nova Arianto Ingatkan Timnas U-17 Tak Terlena Euforia Lolos Piala Dunia | Pifa Net

Nova Arianto Ingatkan Timnas U-17 Tak Terlena Euforia Lolos Piala Dunia

Indonesia
| Kamis, 10 April 2025
Foto: Satresnarkoba Polresta Pontianak Amankan Dua Pria Bawa Sabu | Pifa Net

Satresnarkoba Polresta Pontianak Amankan Dua Pria Bawa Sabu

Pontianak
| Selasa, 11 Maret 2025
Foto: Mahalini Raharja Jalani Ibadah Umrah Pertama Bersama Rizky Febian | Pifa Net

Mahalini Raharja Jalani Ibadah Umrah Pertama Bersama Rizky Febian

Pifabiz
| Sabtu, 11 Januari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Pemkab Kubu Raya Kerja Sama dengan Kantor Wilayah DJPb Kalbar Terkait Pengelolaan Keuangan | Pifa Net

Pemkab Kubu Raya Kerja Sama dengan Kantor Wilayah DJPb Kalbar Terkait Pengelolaan Keuangan

Berita Kubu Raya, PIFA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Barat melakukan kerja sama terkait pengelolaan keuangan. Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengatakan, kerjasama ini bertujuan untuk memanfaatkan bersama data dan informasi serta menguatkan koordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan publik dalam pelaksanaan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya. “Ini merupakan satu diantara strategi Kubu Raya untuk menguatkan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di provinsi Kalbar,” ucapnya, Senin (27/6/2022). DIa mengatakan, MoU ini merupakan dorongan agar Pemda Kubu Raya lebih punya inovasi tertentu, satu diantaranya mempercepat daya serap anggaran, termasuk juga kinerja Pemda Kubu Raya untuk memaksimalkan hal-hal yang sifatnya berpengaruh terhadap upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Yang tadinya kita bisa mencapai 10 persen dan pada tahun ini kita terus berupaya mencari format bagaimana agar dengan inovasi-inovasi itu, investasi yang lebih cepat, perizinan yang dimudahkan, pelayanan publik yang lebih baik juga akan berdampak pada pergerakan ekonomi yang akan menghasilkan daya beli, sehingga angka pengangguran juga akan berkurang,” terangnya. Muda optimis, jika hal itu bisa dilakukan dengan cepat dan baik, maka PAD secara terus-menerus akan mengalami peningkatan setiap tahunnya. Termasuk juga dalam serapan Kredit Usaha Raya (KUR) dan UMKM yang dinilai sangat luar biasa dampaknya. “Sifatnya itu bagaimana mendorong Pemkab Kubu Raya dalam penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan institusi lainnya yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga langkah ini juga bisa menjadi pendorong bagi produk-produk UMKM,” tukasnya. (ja)

Kubu Raya
| Senin, 27 Juni 2022

Nasional

Foto: Jokowi: Pemenuhan HAM di Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Harus Diupayakan Secara Terus-menerus. | Pifa Net

Jokowi: Pemenuhan HAM di Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Harus Diupayakan Secara Terus-menerus.

Berita Nasional, PIFA - Presiden Jokowi mengatakan, pemenuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang sosial, ekonomi, dan budaya harus diupayakan secara terus-menerus. Hal ini disampaikannya pada peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, Jumat (10/12/2021) kemarin.  Lewat unggahan akun Instagram resminya, Jokowi menyampaikan, pada pertengahan tahun ini, pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 53 Tahun 2021 mengenai Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021–2025 untuk melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia. "Sasaran utamanya adalah kelompok perempuan, anak, kelompok masyarakat adat, dan penyandang disabilitas," terangnya, demikian dikutip dari Instagram @jokowi, Jumat. Lebih lanjut ia menyatakan, Perpres tersebut juga menegaskan bahwa penegakkan HAM bukan hanya mencakup penghormatan dan perlindungan hak sipil dan politik saja, tapi juga hak ekonomi, sosial dan budaya. "Terutama kelompok-kelompok rentan yang perlu kita lindungi dan penuhi hak-haknya," sambung Jokowi dalam unggahannya. Soal kemisikinan, Jokowi mengatakan bahwa permasalahan ini harus diatasi sesegera mungkin. Kemudian lapangan kerja juga harus dibuka seluas-luasnya guna membantu mengentaskan masalah tersebut. "Kemiskinan ekstrem harus dientaskan hingga nol persen dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan kesempatan kerja dibuka seluas-luasnya," tambahnya. Tegas, Jokowi meminta agar pemerintahan di era kepemimpinannya harus menjamin akses pelayanan pendidikan dan kesehatan yang terjangkau dan merata. Di samping itu juga harus menjamin kebebasan beragama dan kebebasan menjaga adat budaya. "Kita harus menjamin akses pelayanan pendidikan dan kesehatan yang terjangkau dan merata, menjamin kebebasan beragama serta kebebasan menjaga adat dan budaya," tegas dia. "Selamat memperingati Hari HAM Sedunia tahun 2021," tutup Jokowi. (YD)

Jakarta
| Sabtu, 11 Desember 2021

Lokal

Foto: Muda Mahendrawan Ajak Kepala Desa Turut Berperan Aktif Sejahterakan Penyandang Disabilitas | Pifa Net

Muda Mahendrawan Ajak Kepala Desa Turut Berperan Aktif Sejahterakan Penyandang Disabilitas

PIFA, Lokal - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para penyandang disabilitas dengan meluncurkan inovasi Dinas Sosial berbasis geospasial. Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, menekankan pentingnya peran aktif pemerintah desa dalam mendukung inovasi Dinas Sosial setempat dalam menjalankan layanan Masalah Kesejahteraan Disabilitas Berbasis Geospasial untuk percepatan SDG's di kabupaten tersebut. "Inovasi Dinsos Kubu Raya ini harus diperkuat melalui sistem kerja yang lebih terstruktur, agar data geospasial tidak hanya stagnan, tapi terus bergerak. Tentunya, semua itu memerlukan peran yang banyak, termasuk desa-desa dan semua pihak," ujar Bupati Muda Mahendrawan di Sungai Raya. Muda Mahendrawan menekankan bahwa inovasi ini bukan hanya untuk memberikan perhatian kepada para penyandang disabilitas, tetapi juga untuk mengubah pandangan masyarakat. Penyandang disabilitas bukanlah beban negara, melainkan memiliki potensi yang dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah. "Bahkan disabilitas ini bisa menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ikut berkontribusi. Di bidang olahraga, mereka dapat mempengaruhi pariwisata dan ekonomi kreatif, sehingga menjadi pemain penting dalam pembangunan daerah," tambah Muda Mahendrawan. Dinas Sosial Kubu Raya telah meluncurkan inovasi berjudul "Sinergitas Layanan Masalah Kesejahteraan Disabilitas Berbasis Geospasial" dengan tujuan meningkatkan standar operasional prosedur (SOP) layanan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) serta menyelaraskan data PMKS di bidang disabilitas berbasis geospasial. "Inovasi ini juga bertujuan untuk mengevaluasi sinergi stakeholder dalam layanan PMKS disabilitas serta mencapai tujuan SDG's penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Kubu Raya," kata Kepala Dinsos Kubu Raya, Wasilun. Wasilun menyoroti manfaat dari inovasi ini, yaitu peningkatan ketersediaan data/informasi yang valid tentang PMKS disabilitas dengan titik koordinatnya. Selain itu, inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam penanganan PMKS bidang disabilitas dan mengarah kepada peningkatan kualitas hidup mereka. "Dengan inovasi ini, kami berharap dapat mengukur sejauh mana sinergitas pihak-pihak terkait dalam layanan PMKS disabilitas dan mencapai tujuan SDG's penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Kubu Raya," ungkap Wasilun. (ad)

Kubu Raya
| Jumat, 15 September 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5