Pria di Kubu Raya Diringkus Polisi terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Kubu Raya | Senin, 15 Juli 2024
Pria di Kubu Raya Diringkus Polisi terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah UmurPIFA, Lokal - Seorang pria berinisial SN (42)yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga kuat telah melakukan persetubuhan dengan HI (18), seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kubu Raya. Penangkapan ini dilakukan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa pihak kepolisian mengetahui kasus ini setelah menerima laporan dari orang tua korban, tertanggal 30 Juni 2024. Orang tua korban mengetahui perbuatan bejat SN setelah sang putri membuat pengakuan.
"Persetubuhan ini terjadi di dalam hutan sawit Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada bulan Juni tahun 2021 sekitar pukul 01.00 WIB dan kembali terjadi pada bulan Februari tahun 2024 sekitar jam 23.00 WIB di TKP yang sama," terang Ade, pada Senin (15/7).
Dari laporan tersebut, Polres Kubu Raya melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan korban yang didampingi oleh instansi terkait di Kabupaten Kubu Raya. Setelah mengumpulkan cukup bukti, Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. Pelaku, yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tani, mengakui perbuatannya kepada petugas.
"Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polres Kubu Raya," ujar Ade.
SN dijerat dengan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.