Ilustrasi pembunuhan terhadap temannya sendiri di Sanggau. (Foto: Okenews)

Berita Lokal, PIFA – Pria asal Kecamatan Durenan, Kabupaten Tranggalek, Jawa Timur, berinsial AM (19) ditangkap polisi, atas dugaan pembunuhan berencana terhadap SP, warga Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, yang merupakan rekannya sendiri.

Kasatreskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri mengatakan, tersangka AM ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia. 

“Tersangka AM saat ini ditahan di Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Sulastri, Selasa (20/9/2022). 

Dia menerangkan kronologi peristiwa itu. Pembunuhan terungkap pada Kamis (15/9/2022). Ketika itu, warga menemukan jenazah SP di perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Entikong, Sanggau. 

“Dari hasil visum dan pemeriksaan awal, diketahui jasad SP merupakan korban pembunuhan. Penyidikan pun dilakukan,” kata Sulastri. 

Berdasarkan pemeriksaan tersangka AM, rencana pembunuhan bermula ketika korban menjual barang-barang milik mereka bersama tanpa sepengetahuan tersangka. Tak hanya itu, uang hasil penjualan sebesar Rp400 ribu juga tidak dibagi kepada tersangka.

“Tersangka pun dendam dan merencanakan membunuh korban,” ucap Sulastri. 

Selanjutnya pada Rabu (14/9/2022), tersangka AM meminta tolong korban untuk mengantarnya membeli rokok. 
Di dalam perjalanan pulang, tersangka kembali meminta korban berhenti buang air kecil. Ketika itu, tersangka mengeluarkan pisau yang telah disiapkan, lalu menikam korban hingga tewas. 

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” kata Sulastri. 

Usai membunuh korban, lanjut Sulastri, tersangka AM langsung melarikan diri dan hendak masuk ke Malaysia. (ap)

Berita Lokal, PIFA – Pria asal Kecamatan Durenan, Kabupaten Tranggalek, Jawa Timur, berinsial AM (19) ditangkap polisi, atas dugaan pembunuhan berencana terhadap SP, warga Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, yang merupakan rekannya sendiri.

Kasatreskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri mengatakan, tersangka AM ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia. 

“Tersangka AM saat ini ditahan di Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Sulastri, Selasa (20/9/2022). 

Dia menerangkan kronologi peristiwa itu. Pembunuhan terungkap pada Kamis (15/9/2022). Ketika itu, warga menemukan jenazah SP di perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Entikong, Sanggau. 

“Dari hasil visum dan pemeriksaan awal, diketahui jasad SP merupakan korban pembunuhan. Penyidikan pun dilakukan,” kata Sulastri. 

Berdasarkan pemeriksaan tersangka AM, rencana pembunuhan bermula ketika korban menjual barang-barang milik mereka bersama tanpa sepengetahuan tersangka. Tak hanya itu, uang hasil penjualan sebesar Rp400 ribu juga tidak dibagi kepada tersangka.

“Tersangka pun dendam dan merencanakan membunuh korban,” ucap Sulastri. 

Selanjutnya pada Rabu (14/9/2022), tersangka AM meminta tolong korban untuk mengantarnya membeli rokok. 
Di dalam perjalanan pulang, tersangka kembali meminta korban berhenti buang air kecil. Ketika itu, tersangka mengeluarkan pisau yang telah disiapkan, lalu menikam korban hingga tewas. 

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” kata Sulastri. 

Usai membunuh korban, lanjut Sulastri, tersangka AM langsung melarikan diri dan hendak masuk ke Malaysia. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar