Profesor Franz Magnis Suseno mengomentari soal pembagian Bansos oleh Presiden Jokowi saat Pilpres. (Detikcom)

PIFA, Nasional - Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis Suseno, atau yang akrab disapa Romo Magnis, menghadirkan pandangan tajamnya dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

Dalam kesaksiannya, Romo Magnis mengibaratkan tindakan presiden yang membagikan bantuan sosial (bansos) demi memenangkan pasangan calon tertentu adalah mirip dengan aksi seorang pegawai toko yang diam-diam mencuri uang dari kas toko.

"Kalau presiden dengan begitu saja bagi bansos untuk kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam ambil uang tunai dari kas toko. Itu pencurian dan pelanggaran etika," tegas Romo Magnis di hadapan MK, Selasa (2/4).

Menurut Romo Magnis, bansos bukanlah milik pribadi presiden, melainkan aset dari pemerintah Indonesia. Ia juga menekankan bahwa pembagian bansos seharusnya menjadi tanggung jawab kementerian terkait.

Lebih lanjut, Romo Magnis menyatakan bahwa kekuasaan seorang presiden seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat, bukan untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok tertentu.

Ia menyoroti bahwa presiden boleh memberi dukungan pada calon tertentu dalam pemilu, namun menjadi masalah jika kekuasaannya digunakan untuk mempengaruhi aparat negara seperti ASN, polisi, dan militer.

"Dan pakai kas negara untuk biayai perjalanan-perjalanan dalam rangka memberikan dukungan pada paslon itu, ia secara berat melanggar tuntutan etika bahwa dia tanpa membedakan adalah presiden sebagai semua warga negara," tambahnya. (ad)

PIFA, Nasional - Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis Suseno, atau yang akrab disapa Romo Magnis, menghadirkan pandangan tajamnya dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

Dalam kesaksiannya, Romo Magnis mengibaratkan tindakan presiden yang membagikan bantuan sosial (bansos) demi memenangkan pasangan calon tertentu adalah mirip dengan aksi seorang pegawai toko yang diam-diam mencuri uang dari kas toko.

"Kalau presiden dengan begitu saja bagi bansos untuk kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam ambil uang tunai dari kas toko. Itu pencurian dan pelanggaran etika," tegas Romo Magnis di hadapan MK, Selasa (2/4).

Menurut Romo Magnis, bansos bukanlah milik pribadi presiden, melainkan aset dari pemerintah Indonesia. Ia juga menekankan bahwa pembagian bansos seharusnya menjadi tanggung jawab kementerian terkait.

Lebih lanjut, Romo Magnis menyatakan bahwa kekuasaan seorang presiden seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat, bukan untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok tertentu.

Ia menyoroti bahwa presiden boleh memberi dukungan pada calon tertentu dalam pemilu, namun menjadi masalah jika kekuasaannya digunakan untuk mempengaruhi aparat negara seperti ASN, polisi, dan militer.

"Dan pakai kas negara untuk biayai perjalanan-perjalanan dalam rangka memberikan dukungan pada paslon itu, ia secara berat melanggar tuntutan etika bahwa dia tanpa membedakan adalah presiden sebagai semua warga negara," tambahnya. (ad)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya