Profil Jordi Cruyff, Penasihat Teknik PSSI Legenda Belanda yang Pernah Perkuat MU & Barcelona
Indonesia | Rabu, 12 Maret 2025
Profil Jordi Cruyff, Penasihat Teknik PSSI Legenda Belanda yang Pernah Perkuat MU & Barcelona
Indonesia | Rabu, 12 Maret 2025
Lifestyle
PIFA, Lifestyle - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan salah satu program asuransi kesehatan yang telah diberlakukan di Indonesia. Program ini memberikan jaminan kesehatan yang cukup lengkap kepada peserta yang telah terdaftar. Selain itu, salah satu keunggulan dari program ini adalah besarnya manfaat yang didapatkan dengan iuran yang relatif terjangkau. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa tidak semua penyakit atau layanan kesehatan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sehingga peserta harus siap-siap untuk menanggung biaya sendiri jika memerlukan perawatan atau layanan tertentu. Peraturan yang mengatur layanan BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam peraturan ini, terdapat daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yang harus menjadi perhatian bagi peserta untuk menghindari kesalahpahaman. Daftar penyakit atau layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan di antaranya adalah: 1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa. 2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik 3. Perataan gigi seperti behel 4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual. 5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri. 6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat. 7. Pengobatan mandul atau infertilitas. 8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran. 9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. 10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen. 11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan. 12. Alat kontrasepsi. 13. Perbekalan kesehatan rumah tangga. 14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. 15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat. 16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja. 17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta. 18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri. 19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial. 20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. 21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Lokal
Melawi-Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menaati protokol kesehatan, Satgas Operasi Patuh Kapuas 2021 berikan himbauan pada masyarakat. Kegiatan yang berlangsung di depan Mako Polres Melawi itu, dilakukan dengan membagikan brosur imbauan tertib berlalu lintas dan membagikan masker. "Ditengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini, Selain kita menaati peraturan berlalu lintas juga harus selalu mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah," kata Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Lantas Iptu Suwaris, Senin (27/9/2021). Selama kegiatan berlangsung, menurutnya, masih ditemuakan banyak pengendara yang tidak memakai masker. "Melihat hal itu, personil melaksanakan teguran namun tetap humanis agar masyarakat kedepannya disiplin lagi dalam menerapkan prokes," terangnya. Tidak hanya menegur, personil juga langsung memberikan masker kepada setiap para pengendara yang melintas.
Internasional
PIFA, Internasional - Amerika Serikat menganggap bahwa TikTok dapat menjadi ancaman keamanan bagi negaranya. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pejabat Administrasi Kongres Amerika Serikat. Melansir Kompastv, Straits Times melaporkan bahwa aplikasi TikTok dianggap berisiko tinggi. Kantor pengurus Kongres Amerika Serikat pada Selasa (27/12/2022) lalu, mengumumkan kepada seluruh anggota parlemen dan staf Kongres bahwa aplikasi video populer China, TikTok, resmi dilarang dari semua perangkat yang dikelola Kongres Amerika Serikat. "Berisiko tinggi karena sejumlah masalah keamanan," kata Kepala Pejabat Administrasi Kongres Amerika Serikat. Sebelumnya, pada tahun 2020, ada beberapa kekhawatiran di Amerika Serikat tentang privasi dan keamanan data pengguna TikTok yang berasal dari China. Pada tanggal 6 Agustus 2020, Presiden Amerika Serikat saat itu, Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif yang melarang transaksi bisnis dengan ByteDance, yaitu perusahaan induk TikTok. Perintah eksekutif tersebut mengharuskan ByteDance untuk menjual bisnis TikTok di Amerika Serikat ke perusahaan Amerika Serikat dalam waktu 90 hari. Kemudian, pada tanggal 19 September 2020, Trump memberikan persetujuan awal untuk kesepakatan pengambilalihan TikTok oleh perusahaan Amerika Serikat, Oracle dan Walmart. Namun, kesepakatan tersebut tidak pernah terwujud, dan prosesnya terus berlanjut di bawah pemerintahan Biden. Pada tanggal 9 Juni 2021, Presiden Biden membatalkan perintah eksekutif Trump yang melarang TikTok dan WeChat, tetapi mengeluarkan perintah baru yang meminta Departemen Perdagangan untuk meninjau aplikasi yang dibuat di luar negeri yang mungkin berpotensi mengancam keamanan nasional Amerika Serikat. Lebih lanjut, Kantor pengurus Kongres Amerika Serikat pada Selasa (27/12/2022) mengumumkan kepada seluruh anggota parlemen dan staf Kongres bahwa aplikasi video populer China, TikTok, resmi dilarang dari semua perangkat yang dikelola Kongres Amerika Serikat. Dilansir dari REPUBLIKA.CO.ID, CEO TikTok Shou Zi Chew pun langsung bersaksi di sidang kongres Amerika Serikat pada 23 Maret 2023 kemarin. Ditengah Kerasnya kritik para petinggi negara Amerika Serikat terhadap TikTok, Shou berusaha membujuk anggota parlemen untuk tidak melarang peredaran aplikasi atau memaksa perusahaan induk Cina ByteDance menyerahkan saham kepemilikannya. Dia mengatakan perusahaan berencana untuk menyimpan semua data pengguna AS di server yang dikelola dan dimiliki oleh raksasa perangkat lunak Oracle. Ia juga mengatakan bahwa perusahaan induk TikTok, ByteDance, tidak dimiliki atau dikendalikan oleh pemerintah atau entitas negara mana pun. "Izinkan saya menyatakan ini dengan tegas: ByteDance bukan agen Tiongkok atau negara lain," kata Shou. (Hasanal)