Profil Muhammad Saleh Mukadam, Anggota DPRD yang jadi Tersangka Penembakan
Lampung | Senin, 8 Juli 2024
PIFA, Politik - Muhammad Saleh Mukadam, yang kini menjadi sorotan publik akibat penembakan yang menewaskan seorang warga di Lampung Tengah, adalah seorang anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Gerindra. Mukadam, yang telah ditahan di Mapolda Lampung, sebelumnya dikenal sebagai tokoh politik yang aktif di berbagai komisi DPRD dan struktur partai.
Karir Politik
Mukadam tergabung dalam Komisi IV DPRD Lampung Tengah. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris di Komisi III, berdasarkan data dari situs BPS Lampung Tengah. Tidak hanya aktif di legislatif, Mukadam juga menduduki posisi penting di partai politiknya. Menurut susunan pengurus di laman DPP Gerindra (gerindra.id), nama M Saleh Mukadam tercatat sebagai Wakil Ketua (Waka) I DPC Lampung Tengah.
Saleh Mukadam tinggal di Kampung Mataram Ilir, Lampung Tengah, lokasi di mana peristiwa penembakan tragis tersebut terjadi. Mukadam dipercaya sebagai penembak dalam prosesi pernikahan adat Lampung yang diadakan warga setempat. Dalam acara adat tersebut, penembakan sering kali dilakukan sebagai bagian dari tradisi.
Insiden Penembakan
Namun, nasib malang menimpa Salam, seorang warga yang tak sengaja terkena peluru dari senjata yang digunakan Mukadam. Peluru tersebut mengenai kening kanan Salam, mengakibatkan kematiannya seketika di tempat kejadian.
Kepemilikan Senjata Ilegal
Penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian mengungkap bahwa Mukadam memiliki sejumlah senjata api ilegal. Hasil penggeledahan di rumahnya menemukan empat unit senjata api tanpa surat-surat resmi, yakni:
1. Zoraki Mod 914-T beserta magasinnya,
2. Senjata api laras panjang FNC Belgia beserta magasin,
3. Senjata api HS beserta magasin,
4. Senjata api Revolver Cobra beserta dus magasin, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi kaliber 9 mm, serta beberapa selongsong peluru.
"Dari hasil pemeriksaan, kami tidak mendapatkan ada surat-surat resmi atas kepemilikan senjata api ini. Artinya ini ilegal," ungkap Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit pada Minggu (7/7/2024).
Pembelaan Mukadam
Dalam keterangannya kepada polisi, Mukadam mengaku bahwa senjata-senjata tersebut hanya digunakan untuk acara adat Begawi di Lampung. "Kalau dari keterangannya untuk Begawi saja. Namun itu masih kami dalami terkait adanya penggunaan yang lain," ujar AKBP Andik.