Ilustrasi pelaku usaha girang omsetnya meningkat. (Foto: Dok. PIFA/Freepik arvstd)

Berita Nasional, PIFA - Kementerian Agama (Kemenag) dalam laman resminya pada Jumat (23/9/2022) menyampaikan bahwa sertifikasi Halal Gratis (Sehati) membantu pelaku usaha meraih omset berlipat. Kemenag menyebut pengakuan meningkatnya omset itu disampaikan oleh seorang pengusaha kue asal Bandung, Jawa Barat, Hikmat Primadi yang telah mengikuti program Sehati.

Hikmat turut bersyukur dengan capaian penjualannya yang meningkat setelah mengikuti program tersebut, lantaran produknya diketahui pelanggan sebagai produk halal dan sudah bisa dijual di toko-toko modern.

"Setelah (bersertifikat) halal, alhamdulillah ada peningkatan penjualan. Pelanggan pun juga sangat senang karena tahu (produknya sudah bersertifikat) halal. Omset juga meningkat karena sekarang produk saya bisa diterima di toko-toko modern,” kata Hikmat, di Bandung, pada Rabu (21/9), dikutip dari laman Kemenag.

Seperti diketahui, program Sehati ini digulirkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sejak 2021 untuk para pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang memenuhi syarat pengajuan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare). 

Sejak 2021 hingga hari ini, tercatat sebanyak 11.101 sertifikat halal telah diterbitkan BPJPH bagi pendaftar Sehati. Salah satunya, sertifikat halal yang diterima Hikmat Primadi, pengusaha kue asal Bandung, Jawa Barat. 

"Terima kasih kepada pemerintah (karena) kami telah diberi kesempatan mengikuti program sertifikasi halal gratis. (Ini) sangat membantu usaha kecil seperti kami,” imbuh pria yang telah menjalani usahanya selama hampir 20 tahun ini. 

Program Sehati menurut Hikmat amat membantu pelaku UMK untuk bersaing di pasar. Terlebih, berdasarkan peraturan jaminan produk halal (JPH), Indonesia mulai memberlakukan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar pada 2024 mendatang. 

"Meskipun pemerintah masih ada kebijakan penahapan, halal sudah menjadi kebutuhan kita. Karena untuk dapat masuk ke outlet-outlet itu biasanya selain harus punya ijin usaha seperti PIRT, sertifikat halal juga harus ada,”ungkap Hikmat. 

Ia mengisahkan, informasi terkait sertifikasi halal gratis ia peroleh dari komunitas IKM binaan Pemerintah Kota Bandung yang selama ini telah bersinergi dengan BPJPH.  Di komunitasnya, ia mendapat  berbagai informasi seperti sosialisasi tentang pentingnya sertifikasi halal, bagaimana penyiapan dokumen untuk pengajuan sertifikasi halal, mengurus ijin berusaha serta mendapatkan NIB, PIRT, bahkan strategi pengemasan, pemasaran, dan lainnya. Sehingga, pengurusan perizinan usaha dan sertifikasi halal dirasakan sangat mudah untuk dilaksanakan. 

"Sehingga, melalui pembinaan dan pendampingan itu sertifikasi halal menjadi mudah dilakukan." katanya.

"Di kelompok IKM itu kami juga bisa saling berbagi pengalaman bahwa sertifikasi halal itu tak sesulit yang dibayangkan. Misalnya penggunaan bahan-bahan, kalau ‘belum berlabel halal walaupun mungkin bahan itu halal, maka tinggal dipastikan dengan diganti saja pakai bahan yang sudah halal." jelas Hikmat.

Saat ini, BPJPH masih membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memperoleh sertifikasi halal gratis. Mulai 24 Agustus 2022, BPJPH telah membuka program Sehati Tahap 2 tahun 2022, bagi 324.874 kuota. Pendaftaran pengajuan Sehati Tahap 2 ini dibuka sampai 19 Oktober 2022. 

Sekretaris BPJPH Arfi Hatim mengimbau agar pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang ini.

“Segera daftar sertifikat halal produk anda melalui ptsp.halal.go.id atau sehati.halal.go.id. Manfaatkan kesempatan ini untuk membuka peluang produk anda naik kelas dan meraih pasar yang lebih luas,” tutur Arfi.

Berita Nasional, PIFA - Kementerian Agama (Kemenag) dalam laman resminya pada Jumat (23/9/2022) menyampaikan bahwa sertifikasi Halal Gratis (Sehati) membantu pelaku usaha meraih omset berlipat. Kemenag menyebut pengakuan meningkatnya omset itu disampaikan oleh seorang pengusaha kue asal Bandung, Jawa Barat, Hikmat Primadi yang telah mengikuti program Sehati.

Hikmat turut bersyukur dengan capaian penjualannya yang meningkat setelah mengikuti program tersebut, lantaran produknya diketahui pelanggan sebagai produk halal dan sudah bisa dijual di toko-toko modern.

"Setelah (bersertifikat) halal, alhamdulillah ada peningkatan penjualan. Pelanggan pun juga sangat senang karena tahu (produknya sudah bersertifikat) halal. Omset juga meningkat karena sekarang produk saya bisa diterima di toko-toko modern,” kata Hikmat, di Bandung, pada Rabu (21/9), dikutip dari laman Kemenag.

Seperti diketahui, program Sehati ini digulirkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sejak 2021 untuk para pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang memenuhi syarat pengajuan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare). 

Sejak 2021 hingga hari ini, tercatat sebanyak 11.101 sertifikat halal telah diterbitkan BPJPH bagi pendaftar Sehati. Salah satunya, sertifikat halal yang diterima Hikmat Primadi, pengusaha kue asal Bandung, Jawa Barat. 

"Terima kasih kepada pemerintah (karena) kami telah diberi kesempatan mengikuti program sertifikasi halal gratis. (Ini) sangat membantu usaha kecil seperti kami,” imbuh pria yang telah menjalani usahanya selama hampir 20 tahun ini. 

Program Sehati menurut Hikmat amat membantu pelaku UMK untuk bersaing di pasar. Terlebih, berdasarkan peraturan jaminan produk halal (JPH), Indonesia mulai memberlakukan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar pada 2024 mendatang. 

"Meskipun pemerintah masih ada kebijakan penahapan, halal sudah menjadi kebutuhan kita. Karena untuk dapat masuk ke outlet-outlet itu biasanya selain harus punya ijin usaha seperti PIRT, sertifikat halal juga harus ada,”ungkap Hikmat. 

Ia mengisahkan, informasi terkait sertifikasi halal gratis ia peroleh dari komunitas IKM binaan Pemerintah Kota Bandung yang selama ini telah bersinergi dengan BPJPH.  Di komunitasnya, ia mendapat  berbagai informasi seperti sosialisasi tentang pentingnya sertifikasi halal, bagaimana penyiapan dokumen untuk pengajuan sertifikasi halal, mengurus ijin berusaha serta mendapatkan NIB, PIRT, bahkan strategi pengemasan, pemasaran, dan lainnya. Sehingga, pengurusan perizinan usaha dan sertifikasi halal dirasakan sangat mudah untuk dilaksanakan. 

"Sehingga, melalui pembinaan dan pendampingan itu sertifikasi halal menjadi mudah dilakukan." katanya.

"Di kelompok IKM itu kami juga bisa saling berbagi pengalaman bahwa sertifikasi halal itu tak sesulit yang dibayangkan. Misalnya penggunaan bahan-bahan, kalau ‘belum berlabel halal walaupun mungkin bahan itu halal, maka tinggal dipastikan dengan diganti saja pakai bahan yang sudah halal." jelas Hikmat.

Saat ini, BPJPH masih membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memperoleh sertifikasi halal gratis. Mulai 24 Agustus 2022, BPJPH telah membuka program Sehati Tahap 2 tahun 2022, bagi 324.874 kuota. Pendaftaran pengajuan Sehati Tahap 2 ini dibuka sampai 19 Oktober 2022. 

Sekretaris BPJPH Arfi Hatim mengimbau agar pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang ini.

“Segera daftar sertifikat halal produk anda melalui ptsp.halal.go.id atau sehati.halal.go.id. Manfaatkan kesempatan ini untuk membuka peluang produk anda naik kelas dan meraih pasar yang lebih luas,” tutur Arfi.

0

0

You can share on :

0 Komentar