Pengerjaan proyek renovasi Pasar Kapuas Indah dan Mall Pelayanan Publik di Pontianak diperpanjang 50 hari. (Dok. Istimewa)

PIFA, Lokal - Proyek renovasi Pasar Kapuas Indah dan Mall Pelayanan Publik di Jalan Kapten Marsan, Kecamatan Pontianak Kota oleh Pemerintah Kota Pontianak belum tuntas. 

Pelaksanaan renovasi ditandai dengan pemasangan tiang pertama oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, pada Sabtu 19 Maret 2022, hingga saat ini sampai pengerjaan renovasi belum selesai. 

Dari pantauan, sejumlah buruh masih tampak melakukan pekerjaan, seperti memasang plafon, menyemen lantai, memasang batako. 

Di lokasi proyek juga tidak terlihat plang pengumuman proyek yang harusnya dipasang oleh pelaksanaan sebagai keterbukaan informasi kepada masyarakat. 

Pembangunan Diklaim Capai 97%

Sebelum turun dari jabatan sebagai Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono sempat meninjau progres renovasi dan pembangunan Pasar Kapuas Indah dan Mall Pelayanan Publik, pada Selasa 12 Desember 2023.

Dari hasil pengamatannya, Edi Rusdi Kamtono mengklaim pembangunan gedung sudah mencapai 80 persen, hanya tinggal dilakukan finishing.

“Saya minta hingga akhir Desember tahun ini harus sudah selesai sehingga bisa mulai dilaksanakan soft launching,” kata Edi. 

Dari peninjauan yang dilakukan, lanjut Edi, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh pelaksana proyek terhadap pengerjaan fisik bangunan, terutama kerentanan terhadap hujan dan cuaca. Pekerjaan bangunan harus dilakukan secara serius dan teliti. 

“Jangan sampai ada yang bocor supaya fungsi bangunan ini berusia lebih panjang,” ucapnya.

Menurut Edi, MPP ditargetkan akhir Desember kemarin rampung. Persiapan sarana dan prasarana gedung terus dilakukan, mulai dari penyediaan jaringan internet, jaringan listrik dan fasilitas pendukung lainnya.

“Akan ada 21 unit layanan dari berbagai instansi yang menempati Mal Pelayanan Publik, baik itu OPD-OPD lingkup Pemerintah Kota Pontianak, kelembagaan maupun kementerian,” ungkap Edi.

Dana Fantastis Rp 30 M

Diketahui Pemkot Pontianak mengucurkan anggaran sebesar kurang lebih Rp30 miliar dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dari 2021, 2022 hingga 2023 (multiyears) untuk renovasi pasar Kapuas Indah dan Mall Pelayanan Publik tersebut. 

Dari proses lelang yang dilakukan secara online, sebanyak 74 peserta berkompetisi untuk dapat mengerjakan proyek tersebut. Panitia proyek akhirnya memutuskan PT Sinar Cahaya Pelita sebagai pemenang tender dengan penawaran terendah yang diajukan yakni Rp 30 miliar lebih dari pagu anggaran sebesar Rp 31 miliar lebih. 

Jadi Sorotan Legislatif

Anggota DPRD Kota Pontianak, Yandi meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pontianak dan kontraktor untuk menjelaskan penyebab molornya pekerjaan renovasi Pasar Kapuas Indah dan Mall Pelayanan Publik. 

Menurut Yandi, dalam pekerjaan sudah jelas di dalam kontrak pekerjaan tersebut berapa lama waktu yang dibutuhkan.

"PU dan pelaksana proyek harus menjelaskan kepada publik, kenapa renovasi bisa molor dari batas waktu yang sudah ditentukan," kata Yandi, Rabu (3/1/2024). 

Dia menyatakan, Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak juga harus menjelaskan kepada masyarakat terkait sikap mereka terhadap pekerjaan renovasi yang tidak kunjung selesai. 

"Sampaikan kepada masyarakat biar masalah ini jadi terang benderang," ucap Yandi.

Yandi mengatakan, masyarakat wajib mengetahui karena renovasi tersebut menggunakan anggaran yang tidak sedikit yakni sebesar Rp30 miliar lebih dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Yang juga menjadi pertanyaan kita, soft launching oleh Wali Kota Pontianak pada Jumat 22 Desember 2023 lalu, itu soft launching apa?" tanya Yandi. 

Proyek dalam Pengawasan KPK

Terkait molornya proyek ini, Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak, Firayanta mengatakan, proyek ini masuk dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah arahan pun diberikan dan diberikan peringatan kepada pihak pelaksana ataupun kontraktor yang mengerjakan.

Dijelaskan Firayanta kedatangan Tim KPK atas proyek tersebut, lantaran proyek strategis, sehingga ada masukan dan arahan serta warning kepada pihak pelaksana, apakah mampu menyelesaikan atau tidak atas proyek tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Kendati demikian, Firayanta menerangkan hal tersebut bukan suatu permasalahan, di mana ada waktu 50 hari kedepan untuk penyelesaian gedung  renovasi pasar dan MPP oleh pihak ketiga.

Di mana pihak ketiga dalam hal ini merupakan pelaksana ataupun kontraktor menyanggupi  arahan KPK  tersebut. Sehingga saat ini masih terus dikerjakan walaupun batas waktu kerja sudah lewat sejak 31 Desember 2023 kemarin.

“Batas waktu itu 31 Desember 2023 kemarin, kemudian berdasarkan Keppres diperbolehkan penambahan waktu selama 50 hari ke depan, terhitung tanggal 1 Januari 2024 kemarin,” kata Firayanta, Rabu (3/1/2024).

Firayanta menegaskan, pihaknya bersikap terkait batas waktu pengerjaan yang melewati jadwal. Semua sesuai aturan, ada denda yang dikenakan per harinya untuk pelaksana atas pelaksanaan proyek diluar batas waktu yang ditentukan.

Firayanta menjelaskan molornya proyek tersebut, lantaran adanya waktu yang hilang selama 6 bulan yang digunakan untuk pembebasan lahan serta merelokasi pedagang yang ada.

“Untuk pekerjaan pembangunan gedung itu, sudah 94 persen, tinggal finishing,” klaimnya.

Firayanta menerangkan, namun apabila pihak pelaksana tidak mampu menyelesaikan proyek tersebut dalam 50 hari waktu tambahan, tentu akan diberikan sanksi misalnya pemutusan kontrak serta perusahaan pelaksana akan diblacklist.

Pengerjaan Diperpanjang dan Didampingi Kejari Pontianak

Firayanta pun optimis bahwa pengerjaan proyek tersebut dapat diselesaikan pelaksana sesuai waktu tambahan yang diberikan selama 50 hari.

“Kami optimis itu pasti terselesaikan dan terkait proyek tersebut tidak ada masalah,” tegas Firayanta.

Selain masuk dalam supervisi atau pengawasan KPK, dalam proyek strategis Pemkot Pontianak ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak juga mengajukan pendampingan melalui surat, kemudian salah satu proyek yang didampingi pihak kejaksaan itu, Pemkot menunjuk proyek Renovasi Pasar dan MPP.

“Proyek ini juga didampingi Kejari Pontianak, arahan kejaksaan kepada Pemkot Pontianak sama seperti arahan yang diberikan KPK, begitu juga arahan atau warning untuk pelaksana proyek,” ungkap Firayanta.

Dia menambahkan, proyek renovasi pasar dan MPP tersebut dikerjakan secara multiyears, yakni tiga tahun penganggaran. Pemkot Pontianak membayar pihak pelaksana, namun tidak seratus persen, melainkan dibayarkan sesuai dengan progres kerja.

Kata Pelaksana Proyek

Sementara itu pelaksana proyek, Haryadi memilih untuk tidak menjelaskan persoalan ini di media. Ditemui di salah satu warung kopi di Jalan Tanjungpura, pria berbaju berwarna putih itu tidak ingin diwawancarai. 

"Kalau untuk wawancara mengenai renovasi pasar dan Mall Pelayanan Publik bukan saya kapasitasnya. Lebih tepatnya ke pejabat pembuat komitmen (PPK)," saran Haryadi.

Meski sempat memberikan penjelasan mengenai pengerjaan renovasi pasar dan pembangunan Mall Pelayanan Publik, namun tidak satupun penjelasan yang dapat dikutip sebab yang bersangkutan meminta apa yang dijelaskannya hanya sebagai bahan diskusi. 

"Apa yang saja sampaikan bukan statmen untuk dikutip," katanya.

Soft Launching Resmi oleh Wali Kota

Sebelumnya, sehari sebelum mengakhiri jabatan sebagai Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meresmikan soft launching Mall Pelayanan Publik pada Jumat 22 Desember 2023 lalu.

Edi berharap, fungsi MPP dapat mengembalikan kejayaan tepian Sungai Kapuas yang menyatukan seluruh lapisan masyarakat.

Menurut dia, MPP bukan hanya urusan administrasi, tapi juga tersedia ruang investasi untuk business matching dan kafetaria. 

"Selain menyediakan 21 jenis pelayanan publik, MPP juga menandai dimulainya penataan waterfront dengan lebih lengkap. Artinya, penyempurnaan wajah baru Kota Pontianak terus berjalan," kata Edi. 

Kepala DPMPTSP,  Hidayati mengatakan, Mall Pelayanan Publik tersebut direncanakan mulai beroperasi pada 24 Januari 2024 sekaligus menjalani masa uji coba dalam kurun waktu enam bulan.

"Pada Juni, MPP akan diresmikan oleh pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)," kata Hidayat.

Hidayat mengungkapkan, Mall Pelayanan Publik adalah amanat Permenpan RB, agar pelayanan publik lebih terintegrasi. (ap)

PIFA, Lokal - Proyek renovasi Pasar Kapuas Indah dan Mall Pelayanan Publik di Jalan Kapten Marsan, Kecamatan Pontianak Kota oleh Pemerintah Kota Pontianak belum tuntas. 

Pelaksanaan renovasi ditandai dengan pemasangan tiang pertama oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, pada Sabtu 19 Maret 2022, hingga saat ini sampai pengerjaan renovasi belum selesai. 

Dari pantauan, sejumlah buruh masih tampak melakukan pekerjaan, seperti memasang plafon, menyemen lantai, memasang batako. 

Di lokasi proyek juga tidak terlihat plang pengumuman proyek yang harusnya dipasang oleh pelaksanaan sebagai keterbukaan informasi kepada masyarakat. 

Pembangunan Diklaim Capai 97%

Sebelum turun dari jabatan sebagai Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono sempat meninjau progres renovasi dan pembangunan Pasar Kapuas Indah dan Mall Pelayanan Publik, pada Selasa 12 Desember 2023.

Dari hasil pengamatannya, Edi Rusdi Kamtono mengklaim pembangunan gedung sudah mencapai 80 persen, hanya tinggal dilakukan finishing.

“Saya minta hingga akhir Desember tahun ini harus sudah selesai sehingga bisa mulai dilaksanakan soft launching,” kata Edi. 

Dari peninjauan yang dilakukan, lanjut Edi, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh pelaksana proyek terhadap pengerjaan fisik bangunan, terutama kerentanan terhadap hujan dan cuaca. Pekerjaan bangunan harus dilakukan secara serius dan teliti. 

“Jangan sampai ada yang bocor supaya fungsi bangunan ini berusia lebih panjang,” ucapnya.

Menurut Edi, MPP ditargetkan akhir Desember kemarin rampung. Persiapan sarana dan prasarana gedung terus dilakukan, mulai dari penyediaan jaringan internet, jaringan listrik dan fasilitas pendukung lainnya.

“Akan ada 21 unit layanan dari berbagai instansi yang menempati Mal Pelayanan Publik, baik itu OPD-OPD lingkup Pemerintah Kota Pontianak, kelembagaan maupun kementerian,” ungkap Edi.

Dana Fantastis Rp 30 M

Diketahui Pemkot Pontianak mengucurkan anggaran sebesar kurang lebih Rp30 miliar dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dari 2021, 2022 hingga 2023 (multiyears) untuk renovasi pasar Kapuas Indah dan Mall Pelayanan Publik tersebut. 

Dari proses lelang yang dilakukan secara online, sebanyak 74 peserta berkompetisi untuk dapat mengerjakan proyek tersebut. Panitia proyek akhirnya memutuskan PT Sinar Cahaya Pelita sebagai pemenang tender dengan penawaran terendah yang diajukan yakni Rp 30 miliar lebih dari pagu anggaran sebesar Rp 31 miliar lebih. 

Jadi Sorotan Legislatif

Anggota DPRD Kota Pontianak, Yandi meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pontianak dan kontraktor untuk menjelaskan penyebab molornya pekerjaan renovasi Pasar Kapuas Indah dan Mall Pelayanan Publik. 

Menurut Yandi, dalam pekerjaan sudah jelas di dalam kontrak pekerjaan tersebut berapa lama waktu yang dibutuhkan.

"PU dan pelaksana proyek harus menjelaskan kepada publik, kenapa renovasi bisa molor dari batas waktu yang sudah ditentukan," kata Yandi, Rabu (3/1/2024). 

Dia menyatakan, Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak juga harus menjelaskan kepada masyarakat terkait sikap mereka terhadap pekerjaan renovasi yang tidak kunjung selesai. 

"Sampaikan kepada masyarakat biar masalah ini jadi terang benderang," ucap Yandi.

Yandi mengatakan, masyarakat wajib mengetahui karena renovasi tersebut menggunakan anggaran yang tidak sedikit yakni sebesar Rp30 miliar lebih dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Yang juga menjadi pertanyaan kita, soft launching oleh Wali Kota Pontianak pada Jumat 22 Desember 2023 lalu, itu soft launching apa?" tanya Yandi. 

Proyek dalam Pengawasan KPK

Terkait molornya proyek ini, Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak, Firayanta mengatakan, proyek ini masuk dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah arahan pun diberikan dan diberikan peringatan kepada pihak pelaksana ataupun kontraktor yang mengerjakan.

Dijelaskan Firayanta kedatangan Tim KPK atas proyek tersebut, lantaran proyek strategis, sehingga ada masukan dan arahan serta warning kepada pihak pelaksana, apakah mampu menyelesaikan atau tidak atas proyek tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Kendati demikian, Firayanta menerangkan hal tersebut bukan suatu permasalahan, di mana ada waktu 50 hari kedepan untuk penyelesaian gedung  renovasi pasar dan MPP oleh pihak ketiga.

Di mana pihak ketiga dalam hal ini merupakan pelaksana ataupun kontraktor menyanggupi  arahan KPK  tersebut. Sehingga saat ini masih terus dikerjakan walaupun batas waktu kerja sudah lewat sejak 31 Desember 2023 kemarin.

“Batas waktu itu 31 Desember 2023 kemarin, kemudian berdasarkan Keppres diperbolehkan penambahan waktu selama 50 hari ke depan, terhitung tanggal 1 Januari 2024 kemarin,” kata Firayanta, Rabu (3/1/2024).

Firayanta menegaskan, pihaknya bersikap terkait batas waktu pengerjaan yang melewati jadwal. Semua sesuai aturan, ada denda yang dikenakan per harinya untuk pelaksana atas pelaksanaan proyek diluar batas waktu yang ditentukan.

Firayanta menjelaskan molornya proyek tersebut, lantaran adanya waktu yang hilang selama 6 bulan yang digunakan untuk pembebasan lahan serta merelokasi pedagang yang ada.

“Untuk pekerjaan pembangunan gedung itu, sudah 94 persen, tinggal finishing,” klaimnya.

Firayanta menerangkan, namun apabila pihak pelaksana tidak mampu menyelesaikan proyek tersebut dalam 50 hari waktu tambahan, tentu akan diberikan sanksi misalnya pemutusan kontrak serta perusahaan pelaksana akan diblacklist.

Pengerjaan Diperpanjang dan Didampingi Kejari Pontianak

Firayanta pun optimis bahwa pengerjaan proyek tersebut dapat diselesaikan pelaksana sesuai waktu tambahan yang diberikan selama 50 hari.

“Kami optimis itu pasti terselesaikan dan terkait proyek tersebut tidak ada masalah,” tegas Firayanta.

Selain masuk dalam supervisi atau pengawasan KPK, dalam proyek strategis Pemkot Pontianak ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak juga mengajukan pendampingan melalui surat, kemudian salah satu proyek yang didampingi pihak kejaksaan itu, Pemkot menunjuk proyek Renovasi Pasar dan MPP.

“Proyek ini juga didampingi Kejari Pontianak, arahan kejaksaan kepada Pemkot Pontianak sama seperti arahan yang diberikan KPK, begitu juga arahan atau warning untuk pelaksana proyek,” ungkap Firayanta.

Dia menambahkan, proyek renovasi pasar dan MPP tersebut dikerjakan secara multiyears, yakni tiga tahun penganggaran. Pemkot Pontianak membayar pihak pelaksana, namun tidak seratus persen, melainkan dibayarkan sesuai dengan progres kerja.

Kata Pelaksana Proyek

Sementara itu pelaksana proyek, Haryadi memilih untuk tidak menjelaskan persoalan ini di media. Ditemui di salah satu warung kopi di Jalan Tanjungpura, pria berbaju berwarna putih itu tidak ingin diwawancarai. 

"Kalau untuk wawancara mengenai renovasi pasar dan Mall Pelayanan Publik bukan saya kapasitasnya. Lebih tepatnya ke pejabat pembuat komitmen (PPK)," saran Haryadi.

Meski sempat memberikan penjelasan mengenai pengerjaan renovasi pasar dan pembangunan Mall Pelayanan Publik, namun tidak satupun penjelasan yang dapat dikutip sebab yang bersangkutan meminta apa yang dijelaskannya hanya sebagai bahan diskusi. 

"Apa yang saja sampaikan bukan statmen untuk dikutip," katanya.

Soft Launching Resmi oleh Wali Kota

Sebelumnya, sehari sebelum mengakhiri jabatan sebagai Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meresmikan soft launching Mall Pelayanan Publik pada Jumat 22 Desember 2023 lalu.

Edi berharap, fungsi MPP dapat mengembalikan kejayaan tepian Sungai Kapuas yang menyatukan seluruh lapisan masyarakat.

Menurut dia, MPP bukan hanya urusan administrasi, tapi juga tersedia ruang investasi untuk business matching dan kafetaria. 

"Selain menyediakan 21 jenis pelayanan publik, MPP juga menandai dimulainya penataan waterfront dengan lebih lengkap. Artinya, penyempurnaan wajah baru Kota Pontianak terus berjalan," kata Edi. 

Kepala DPMPTSP,  Hidayati mengatakan, Mall Pelayanan Publik tersebut direncanakan mulai beroperasi pada 24 Januari 2024 sekaligus menjalani masa uji coba dalam kurun waktu enam bulan.

"Pada Juni, MPP akan diresmikan oleh pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)," kata Hidayat.

Hidayat mengungkapkan, Mall Pelayanan Publik adalah amanat Permenpan RB, agar pelayanan publik lebih terintegrasi. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar