PSI Bantah Keterkaitan Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah dengan Kaesang Pangarep
Indonesia | Sabtu, 1 Juni 2024
PIFA, Politik - Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Andy Budiman, memberikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas minimal usia calon kepala daerah. Andy menegaskan bahwa putusan tersebut tidak ada kaitannya dengan ketua umum PSI, Kaesang Pangarep.
"Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang," ujar Andy dalam video yang diunggah melalui akun resmi DPP PSI pada Jumat (31/5) malam. Ia menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh Partai Garuda dan PSI sama sekali tidak terlibat dalam gugatan tersebut.
Andy menekankan bahwa MA memiliki pertimbangan sendiri dalam mengambil putusan yang harus dihormati oleh semua pihak
"Silakan tanya ke MA apa alasan keputusan itu. Jelas ya, jangan tanya PSI. Silakan tanya kawan-kawan Partai Garuda dan MA," tegas Andy.
Ia juga mengimbau agar semua pihak bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini.
Sebelumnya, MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, telah mengubah ketentuan tentang syarat usia calon kepala daerah. Ketentuan yang semula mengharuskan calon minimal berusia 30 tahun saat penetapan pasangan calon, diubah menjadi setelah pelantikan pasangan terpilih. MA juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Perubahan aturan ini menjadi perbincangan mengingat Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, yang disebut-sebut akan maju dalam Pilkada 2024. Dengan aturan baru ini, jika pelantikan dilakukan setelah Desember 2024, maka Kaesang memenuhi syarat usia karena ia akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
PSI melalui Andy Budiman menegaskan bahwa perubahan aturan tersebut murni keputusan MA tanpa ada intervensi atau kaitan dengan partai atau tokoh tertentu, termasuk Kaesang Pangarep.