PSSI Dukung Penuh Pemanggilan Skuad Timnas oleh Patrick Kluivert
Indonesia | Minggu, 9 Maret 2025
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, saat sampaikan keterangan. (Dok. PSSI)
Indonesia | Minggu, 9 Maret 2025
Lokal
Berita Sintang, PIFA - Polres Sintang bersama unsur terkait melaksanakan Apel Pengecekan Kesiapan sarana dan prasarana (Sarpras) Dalam Rangka Antisipasi Bencana Tahun 2022 Di wilayah Kabupaten Sintang, Senin (17/01/2022). Apel tersebut tak lain bertujuan untuk mensinergikan seluruh elemen Masyarakat, Pemerintah dan TNI-Polri dalam menghadapi kemungkinan serta mitigasi bencana. Beberapa bulan lalu tepatnya akhir bulan November 2021, seperti yang diketahui bersama Kabupaten Sintang dilanda bencana alam banjir yang cukup besar dan membuat kurang lebih 35.000 KK dan 7000 KK harus mengungsi dikarenakan terdampak musibah tersebut. Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak, S.I.K, S.H, M.I.K selaku Inspektur Upacara menyampaikan beberapa amanat yang mana salah satunya ditujukan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang diikuti oleh Instansi terkait lainnya serta TNI-Polri. Dalam amanat tersebut Kapolres Sintang menyebutkan kepada seluruh instansi yang ada agar melakukan mitigasi bencana dengan cara melakukan sosialisasi dan pemberdayaan kepada masyarakat. “Penanganan bencana ini bukan hanya merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah melainkan ada di semua pihak baik itu TNI-Polri, Dunia Usaha serta seluruh masyarakat Kabupaten Sintang” Ucapnya. Pada bencana banjir tersebut sekitar satu bulan lamanya bahkan lebih, aktifitas ekonomi masyarakat terganggu sehingga menyebabkan kurangnya pasokan makanan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Belajar dari kejadian yang lalu maka kesiapsiagaan adalah kunci dalam penanganan bencana ini sehingga kesiapan sarana dan prasarana yang kita miliki serta memberdayakan potensi berbagai komponen masyarakat harus dilakukan sedini mungkin” Tutupnya. (ja)
Lokal
Berita Landak, PIFA - Kecelakaan lalu lintas melibatkan pengendara sepeda motor dan seorang pejalan kaki yang terjadi di Jalan Raya Ngabang – Pontianak Desa Aur Sampuk Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak, Pada Kamis (03/2/2022). Akibat peristiwa itu, Pengendara Sepeda Motor Yamaha FIZR KB 3311 DI Martinus Kincan (44) warga Dusun Tae, Desa Tae, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau mengalami luka lecet pada telapak tangan dan kaki sebelah kiri, serta sakit pada pinggang dan siku sebelah kanan. Sedangkan pejalan kaki Murad (68) Warga Dusun Aur Sampuk, Desa Aur Sampuk, Kec. Sengah Temila, Kab. Landak Mengalami luka pada kepala sebelah dan pelipis sebelah kanan serta luka lecet pada lutut sebelah kanan. (Dirujuk di RS Antonius Pontianak) Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel melalui Unit Sat Lantas Polsek Sengah Temila Briptu Hendro Sumadi mengatakan, bahwa kecelakaan ini melibatkan antara kendaraan sepeda motor jenis Yamaha F1ZR nopol KB 3311 DI dengan pejalan kaki. “Awalnya kendaraan sepeda motor yang dikemudikan Martinus Kincan (44) warga Dusun Tae Desa Tae Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau, melaju dari arah Ngabang menuju Pontianak dengan kecepatan sedang.” “Tiba tiba saat di TKP, korban Murad (68) warga Dusun Aur Sampuk Kecamatan Sengah Temila menyeberang jalan dan terjadilah kecelakaan lalu lintas,” jelasnya. Akibat kejadia tersebut, dia menjelaskan tabrakan tidak bisa terhindarkan lagi. “Tabrakan tak bisa dihindarkan dan terjadilah kecelakaan lalu lintas,” terangnya. Kemudian, warga melaporkan kejadian ini ke Polsek Sengah Temila dan adapun yang dilakukan unit laka lantas polsek sengah Temila yaitu Mendatangi TKP., Membuat Sket Kasar Tkp., Mendata identitas korban dan saksi, mengatur Arus Lalu Lintas di TKP serta mengamankan BB di Polsek Sengah Temila. (ja)
Lokal
PIFA.CO.ID, LOKAL - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, mendapat kecaman dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal serta tindakan kebiri bagi pelaku jika terbukti bersalah."Kami meminta aparat penegak hukum agar menerapkan hukuman maksimal serta tindakan kebiri kepada pelaku jika terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak berumur 4, 10, dan 12 tahun," kata Nahar, dikutip dari ANTARA.KemenPPPA juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Kalimantan Barat untuk mendukung pemulihan korban.Kasus ini mencuat setelah seorang kakek berusia 64 tahun diduga mencabuli tiga anak perempuan, dua di antaranya adalah kakak beradik berusia 10 dan 4 tahun, serta seorang sepupu mereka yang berusia 12 tahun. Peristiwa terungkap ketika korban termuda mengeluhkan sakit saat buang air kecil kepada ibunya. Korban berusia 10 tahun diduga mengalami kekerasan sejak November hingga Desember 2024, sedangkan korban berusia 12 tahun sejak Mei 2024. Saat ini, pelaku telah ditahan.