Logo PSSI. (Foto: Goal)

Berita Sports, PIFA - PSSI mengaku kaget mendengar kabar ditetapkannya Direktur PT Liga Indonesia Baru, Ahmad Hadian Lukita, sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Malang. Pasalnya, dalam sidang komisi displin PSSI Selasa (4/10), PT LIB tak dikenakan sanksi atas tragedi tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri telah mengumumkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Kamis (6/10/2022). Tiga diantaranya merupakan pihak penyelenggara pertandingan.

Pertama, Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita. Operator kompetisi ini dinyatakan bersalah dalam urusan tanggung jawab verifikasi stadion layak fungsi, lantaran menggunakan verifikasi tahun 2020.

Kemudian ketua panitia pelaksana (panpel) pertandingan Abdul Haris juga ditetapkan sebagai tersangka. Terakhir, petugas keamanan Soko Sutrisno.

"Kita menghormati apa yang sudah diselidiki polisi, karena memang dari awal dirut PT LIB sudah dipanggil oleh pemeriksaan penyelidikan, ditingkatkan penyidikan, kita sudah mengetahuinya," ujar Ahmad Riyadh, Komite Wasit PSSI, dalam acara Indonesia Town Hall: Tak Ada Sepakbola Seharga Nyawa di Metro TV, dikutip PIFA dari detiksports.

Namun, Ahmad Riyadh mengatakan PSSI mengaku kaget dengan keputusan tersebut.

"Cuma yang kita sidang di komdis [komisi disiplin], yang kita umumkan hari Selasa, itu PT LIB tidak termasuk yang dikenai sanksi dalam pelanggaran kode disiplin. Itu masuk kepada panpel, security officer, termasuk tim arema," ujarnya.

"Nah ini juga mengagetkan buat kita, sampai menjangkau sampai PT LIB. Namun demikian, kita menghormati proses penyidikan polisi ini untuk membuat terang dan mencari kebenaran dalam kasus ini," tandas Ahmad.

Menanggapi keputusan itu, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan juga turut menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polri.

“Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” katanya, mengutip laman PSSI.

Sebelumnya, PSSI sendiri sudah membuat putusan sebagai hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan. Dalam putusan tersebut, PSSI tidak menghukum PT LIB, dan hanya menjatuhkan sanksi kepada klub, ketua panpel, dan petugas keamanan. 

"Kami melihat kesalahan yang diatur kode disiplin. Di kode safety dan security jelas ditulis bahwa panpel membebaskan PSSI dari segala tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, atas kerusuhan/kerusakan yang timbul dari pelaksanaan kegiatan tersebut," terang Ahmad Riyadh.

"Lalu di buku manual liga, juga disebutkan bahwa liga, badan liga, atau Liga Indonesia Baru, dibebaskan dari segala tuntutan hukum, apabila terjadi pelanggaran atau kerusuhan atau kerusakan yang ditimbulkan akibat dari pelaksanaan liga tersebut," tutupnya. (yd)
 

Berita Sports, PIFA - PSSI mengaku kaget mendengar kabar ditetapkannya Direktur PT Liga Indonesia Baru, Ahmad Hadian Lukita, sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Malang. Pasalnya, dalam sidang komisi displin PSSI Selasa (4/10), PT LIB tak dikenakan sanksi atas tragedi tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri telah mengumumkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Kamis (6/10/2022). Tiga diantaranya merupakan pihak penyelenggara pertandingan.

Pertama, Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita. Operator kompetisi ini dinyatakan bersalah dalam urusan tanggung jawab verifikasi stadion layak fungsi, lantaran menggunakan verifikasi tahun 2020.

Kemudian ketua panitia pelaksana (panpel) pertandingan Abdul Haris juga ditetapkan sebagai tersangka. Terakhir, petugas keamanan Soko Sutrisno.

"Kita menghormati apa yang sudah diselidiki polisi, karena memang dari awal dirut PT LIB sudah dipanggil oleh pemeriksaan penyelidikan, ditingkatkan penyidikan, kita sudah mengetahuinya," ujar Ahmad Riyadh, Komite Wasit PSSI, dalam acara Indonesia Town Hall: Tak Ada Sepakbola Seharga Nyawa di Metro TV, dikutip PIFA dari detiksports.

Namun, Ahmad Riyadh mengatakan PSSI mengaku kaget dengan keputusan tersebut.

"Cuma yang kita sidang di komdis [komisi disiplin], yang kita umumkan hari Selasa, itu PT LIB tidak termasuk yang dikenai sanksi dalam pelanggaran kode disiplin. Itu masuk kepada panpel, security officer, termasuk tim arema," ujarnya.

"Nah ini juga mengagetkan buat kita, sampai menjangkau sampai PT LIB. Namun demikian, kita menghormati proses penyidikan polisi ini untuk membuat terang dan mencari kebenaran dalam kasus ini," tandas Ahmad.

Menanggapi keputusan itu, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan juga turut menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polri.

“Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” katanya, mengutip laman PSSI.

Sebelumnya, PSSI sendiri sudah membuat putusan sebagai hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan. Dalam putusan tersebut, PSSI tidak menghukum PT LIB, dan hanya menjatuhkan sanksi kepada klub, ketua panpel, dan petugas keamanan. 

"Kami melihat kesalahan yang diatur kode disiplin. Di kode safety dan security jelas ditulis bahwa panpel membebaskan PSSI dari segala tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, atas kerusuhan/kerusakan yang timbul dari pelaksanaan kegiatan tersebut," terang Ahmad Riyadh.

"Lalu di buku manual liga, juga disebutkan bahwa liga, badan liga, atau Liga Indonesia Baru, dibebaskan dari segala tuntutan hukum, apabila terjadi pelanggaran atau kerusuhan atau kerusakan yang ditimbulkan akibat dari pelaksanaan liga tersebut," tutupnya. (yd)
 

0

0

You can share on :

0 Komentar