PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK Tidak Sah
Jakarta | Rabu, 14 Agustus 2024
PIFA, Nasional - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap Surat Keputusan (SK) pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Putusan ini tertuang dalam Putusan PTUN DKI Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam putusan tersebut, PTUN memerintahkan Mahkamah Konstitusi untuk mencabut SK Nomor: 17 Tahun 2023 yang mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028. Majelis hakim menyatakan bahwa SK tersebut batal atau tidak sah.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” demikian bunyi putusan yang dikeluarkan pada Selasa (13/8/2024).
Namun, meskipun sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan, PTUN tidak mengabulkan permohonannya untuk kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK.
PTUN juga menolak permohonan Anwar Usman yang meminta pembayaran uang paksa sebesar Rp. 100 per hari jika MK lalai melaksanakan putusan ini. Sebagai gantinya, Mahkamah Konstitusi diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 369 ribu.
Anwar Usman mengajukan gugatan ini setelah dirinya dicopot dari jabatan sebagai Ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Pencopotan tersebut dilakukan karena Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam menangani perkara 90/PUU-XXI/2023, yang memberi peluang bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 meskipun belum berusia 40 tahun.
Dalam gugatannya, Anwar Usman juga meminta agar PTUN memerintahkan MK untuk menunda pelaksanaan keputusan terkait pengangkatan Suhartoyo hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Namun, tuntutan ini juga tidak dikabulkan oleh PTUN. (ad)