Puan Maharani: Megawati dan Prabowo Akan Bertemu di Tempat yang Menyenangkan
Jakarta | Jumat, 27 September 2024
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kedua kanan) didampingi Puan Maharani (kiri) dan Prananda Prabowo (kanan) menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah) di kediaman Ja
Jakarta | Jumat, 27 September 2024
Lokal
Berita Kayong Utara, PIFA - Bupati Kayong Utara, Citra Duani mengingatkan kepada semua pihak agar melakukan langkah antisipasi banjir jika terjadi hujan dengan intensitas tinggi di daerah Kayong Utara, Kamis (21/10/ 2021). Imbauan ini disampaikan Bupati Citra, agar langkah cepat tanggap bencana terkhusus di wilayah Kabupaten Kayong Utara dapat dilakukan dengan maksimal. Citra Daud menuturkan jika situasi di lapangan menjadi darurat maka bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara melakukan operasi tanggap darurat bencana. "Jika situasi darurat kita lakukan operasi tanggap darurat bencana," ujarnya. Bupati Citra, mengintruksi kepada OPD terkait, pihak Kecamatan, Desa serta masyarakat bersama-sama bahu-membahu membersihkan parit atau saluran. "Sebelum situasi darurat bencana banjir, saya instruksikan agar setiap OPD melakukan gotong-royong jumat bersih, Camat dan Kades beserta perangkatnya dan masyarakat agar melakukan gotong-royong membersihan saluran di hari sabtu atau minggu,” pintanya.
Nasional
PIFA.CO.ID, NASIONAL - Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Kedua terdakwa, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, juga dipecat dari dinas militer.Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Militer Jakarta pada Selasa (25/3). Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP."Terdakwa 1, pidana pokok penjara seumur hidup. Terdakwa 2, pidana pokok penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan putusan.Sebelumnya, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli telah dituntut hukuman serupa oleh oditur militer dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin (10/3). Oditur militer menyebut keduanya terlibat dalam tindak pidana penadahan yang berujung pada penembakan Ilyas.Dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur militer, Bambang diketahui telah menembakkan pistol sebanyak lima kali, dengan dua tembakan diarahkan ke kerumunan. Salah satu tembakan yang dilakukan dari jarak sekitar satu meter mengenai Ilyas hingga menyebabkan kematiannya. Pistol yang digunakan merupakan pistol dinas milik Sertu Akbar Adli.Selain menewaskan Ilyas, tembakan tersebut juga mengenai seorang korban lain bernama Ramli, yang saat itu sedang memegangi terdakwa Akbar. Akibat kejadian itu, Ramli mengalami luka tembak.Dalam kasus ini, terdapat satu terdakwa lain bernama Rafsin yang dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Rafsin diyakini terlibat dalam tindak pidana penadahan.