PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan Wartawan
Politik | Selasa, 21 Juli 2026
Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang dianggap menghina profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pekan lalu.
Laporan tersebut diajukan pada Senin (20/7) dan telah teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan laporan dibuat karena pernyataan Hotman dinilai melukai dan merendahkan martabat profesi jurnalis.
"Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan ya. Jadi untuk itu kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak enggak' gitu," kata Edison di Polda Metro Jaya.
Ia berharap laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Jadi, dilaporkan di sini inisialnya HP dilaporkan. Dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.
Permintaan Maaf Diterima, Proses Hukum Tetap Berjalan
Edison mengungkapkan PWI menerima permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris melalui video di akun Instagram pribadinya.
"Kita sangat merespon, sangat menerima apa permohonan maaf itu benar. Kita terima dan itu disampaikannya lewat video di Instagramnya," katanya.
Namun, menurut Edison, permintaan maaf tersebut tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan.
Dalam laporannya, PWI menjerat Hotman dengan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Permintaan maaf itu secara manusiawi kita terima. Tetapi permintaan maaf yang dilakukan itu tidak mengurangi, lalu menghilangkan tindak pidana yang dibuat," ujar Edison.
Berawal dari Konferensi Pers Kasus Febrie Adriansyah
Pernyataan yang dipersoalkan itu disampaikan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada media sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Dalam sesi tanya jawab, Hotman melontarkan sejumlah ucapan yang dinilai merendahkan wartawan, seperti "lu punya otak gak?", meminta wartawan untuk "shut up", menyuruh bertanya kepada "kakek", hingga menyebut jurnalis sebagai "pengecut" apabila tidak berani bertanya kepada Mabes Polri.
Ucapan tersebut memicu kecaman dari berbagai organisasi profesi wartawan di Indonesia.
Hotman Sudah Menyampaikan Permintaan Maaf
Menanggapi polemik tersebut, Hotman Paris telah mengunggah video permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya.
"Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak gak sih?'," kata Hotman.
Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut dari Hotman Paris terkait laporan pidana yang diajukan PWI ke Polda Metro Jaya.


















