Foto Ilustrasi: AFP/Bay Ismoyo

Foto Ilustrasi: AFP/Bay Ismoyo

Berandascoped-by-BerandaInternasionalscoped-by-InternasionalRadio Pemerintah Siarkan Azan sebelum Jam Berbuka, Departemen Penyiaran Malaysia Minta Maaf

Radio Pemerintah Siarkan Azan sebelum Jam Berbuka, Departemen Penyiaran Malaysia Minta Maaf

Malaysia | Selasa, 5 April 2022

Berita Internasional, PIFA - Departemen Penyiaran Malaysia meminta maaf karena satu diantara radio pemerintah menyiarkan azan magrib lebih cepat dari jadwal sebenarnya. Kejadian ini pun membingungkan pendengar yang sedang berpuasa.

Permintaan maaf disampaikan oleh Direktur Penyiaran, Zulkefli Mohd dalam keterangan tertulisnya setelah Mohd Safwan Junit selaku presenter radio milik pemerintah di Sabah, TAWAU fm, melakukan siaran pada Minggu (3/4). 

Azan tersebut seharusnya berkumandang pada 18.20 waktu setempat, namun Safwan menyiarkannya pada 18.14. Sontak sadar salah, Safwan pun menyiarkan kembali azan pukul 18.20. 

"Departemen Penyiaran Malaysia Sabah memandang masalah ini dengan serius dan akan memastikan penyiaran waktu azan bakal diperhatikan dan diprioritaskan demi kepentingan umat Muslim," kata Zulkefli, demikian dikutip dari Malay Mail, Selasa (5/4).

Tak berselang lama setelah kejadian, Mohd merilis pernyataan maafnya melalui akun Facebook pribadinya.

"Saya sebagai presenter acara 'Syoknya Hujung Minggu' bertanggung jawab atas kesalahan teknis yang membuat azan magrib disiarkan dua kali, pertama pukul 18.16, dan kedua pukul 18.20 waktu setempat," ujar Safwan.

"Azan seharusnya disiarkan pukul 18.20 waktu setempat, dan saat itu dimainkan dan terdengar lebih awal, [membuat] beberapa warga Tawau secara tak sengaja membatalkan puasa mereka."

Insiden tersebut viral di jagat sosmed Malaysia. Beberapa netizen mengatakan bahwa sejumlah warga membatalkan puasa mereka setelah mendengar azan dari radio tersebut.

Melansir CNN Indonesia (5/4), Datuk Bungsu Aziz Jaafar, Mufti Sabah menilai orang yang membatalkan puasa mereka karena salah azan ini harus mengganti puasa mereka setelah Ramadan.

Rekomendasi

Foto: Erick Thohir Ungkap Pengumuman Dirtek Timnas Indonesia Dilakukan Akhir Februari | Pifa Net

Erick Thohir Ungkap Pengumuman Dirtek Timnas Indonesia Dilakukan Akhir Februari

Indonesia
| Senin, 20 Januari 2025
Foto: Catat Tanggalnya! Ini Rangkaian Kegiatan Imlek dan Cap Go Meh di Singkawang | Pifa Net

Catat Tanggalnya! Ini Rangkaian Kegiatan Imlek dan Cap Go Meh di Singkawang

Singkawang
| Selasa, 14 Januari 2025
Foto: Tekuk Juventus 2-1, AC Milan Melaju ke Final Supercoppa Italiana | Pifa Net

Tekuk Juventus 2-1, AC Milan Melaju ke Final Supercoppa Italiana

Italia
| Sabtu, 4 Januari 2025
Foto: 5 Cara Goreng Bawang Merah agar Renyah dan Tahan Lama, Cocok untuk Stok Selama Ramadhan | Pifa Net

5 Cara Goreng Bawang Merah agar Renyah dan Tahan Lama, Cocok untuk Stok Selama Ramadhan

Indonesia
| Senin, 24 Februari 2025
Foto: Warga Desa Kuala Mandor A Desak Polda Kalbar Usut Tuntas Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Diduga Libatkan Kepala Desa | Pifa Net

Warga Desa Kuala Mandor A Desak Polda Kalbar Usut Tuntas Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Diduga Libatkan Kepala Desa

Kalbar
| Kamis, 9 Januari 2025
Foto: Vadel Sempat Bersumpah Tidak Pernah Berhubungan Badan dengan LM, Begini Kata Razman | Pifa Net

Vadel Sempat Bersumpah Tidak Pernah Berhubungan Badan dengan LM, Begini Kata Razman

Jakarta
| Selasa, 18 Februari 2025
Foto: Puan Maharani Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis | Pifa Net

Puan Maharani Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Indonesia
| Kamis, 30 Januari 2025
Foto: Liverpool Gagal Menang, Arne Slot Sanjung Pertahanan Solid Nottingham Forest | Pifa Net

Liverpool Gagal Menang, Arne Slot Sanjung Pertahanan Solid Nottingham Forest

Inggris
| Rabu, 15 Januari 2025
Foto: Ahli Peringatkan Risiko Kesehatan dari Penggunaan Headphone Nirkabel | Pifa Net

Ahli Peringatkan Risiko Kesehatan dari Penggunaan Headphone Nirkabel

Indonesia
| Jumat, 21 Februari 2025
Foto: Vonis Diperberat, Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara | Pifa Net

Vonis Diperberat, Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Indonesia
| Kamis, 13 Februari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Hadiri Rakerda Partai NasDem, Wahyu Hidayat Ajak Parpol Kerja Sama Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat | Pifa Net

Hadiri Rakerda Partai NasDem, Wahyu Hidayat Ajak Parpol Kerja Sama Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Kapuas Hulu, PIFA - Wahyudi Hidayat, S.T Wakil Bupati Kapuas Hulu hadiri rapat kerja daerah partai NasDem Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2022 dengan tema "Penguatan Keanggotaan serta Struktur Partai dalam Persiapan Verifikasi dan Pemenangan Pemilu Tahun 2024" kegiatan dilaksanakan di Majelis Adat Budaya Melayu Kedamin Hilir, Kecamatam Putussibau Selatan pada Kamis, (27/02/ 2021). Dalam sambutannya Wakil Bupati Kapuas Hulu menyampaikan Partai Politik merupakan mitra Pemerintah dalam mewujudkan cita-cita bersama. "Partai politik merupakan mitra Pemerintah dalam mewujudkan cita -  cita bersama yang tujuan utamanya adalah kesejahteraan masyarakat, acara kita hari ini selain Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) partai NasDem, agenda penting pertemuan ini juga sebagai ajang silaturahmi antara pemerintah daerah dan pimpinan partai politik," sampainya. Wabup Wahyu juga menyampaikan Salah satu tugas yang harus dilakukan Partai Politik memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin terselenggaranya pendidikan politik kepada kader partai, serta pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. "Salah satu tugas utama yang harus dilakukan partai politik selain penjaringan calon - calon pemimpin, partai politik juga memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin terselenggaranya pendidikan politik kepada kader partai, serta pendidikan politik yang baik kepada masyarakat," tambahnya. (ja)

Kapuas Hulu
| Selasa, 1 Maret 2022

Lokal

Foto: Eks Kadis LH Pontianak Jadi Tersangka Korupsi Proyek Instalasi Air Limbah | Pifa Net

Eks Kadis LH Pontianak Jadi Tersangka Korupsi Proyek Instalasi Air Limbah

PIFA, Lokal - Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontinakan, berinisial TBB, ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk tempat pembuangan akhir (TPA) senilai Rp4 miliar tahun 2020.  Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil kajian dan ekspos penyidik. "Berdasarkan hasil ekspos dan kajian, ditemukan alat bukti cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Sigit, Jumat (3/3/2023). Sigit mengatakan, dalam perkara tersebut TBB berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran. Selain TBB, penyidik juga menetapkan E dan YTA selaku pelaksana proyek, YF konsultan pengawas dan TA pelaksana lapangan. “Tiga orang tersangka sudah ditahan,” ungkap Sigit. Sebelumnya, proyek IPAL untuk TPA) di Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, diduga bermasalah.  Kepala Seksi Intelejen Rudy Astanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa belasan orang, mulai dari kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, kontraktor pelaksana hingga ahli. Rudy menyebut, dari penyidikan sementara, modus dugaan tindak pidana korupsi kasus tersebut lantaran pekerjaan yang telah selesai dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi di dalam kontrak, hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 500 juta.  “Taksiran awal untuk kerugian negara yang ditimbulkan lebih dari Rp 500 juta,” pungkas Rudy. (ap)

Pontianak
| Jumat, 3 Maret 2023

Lokal

Foto: Hadiri Penutupan Kejuaraan Catur Standard Junior Sekadau, Subandrio Apresiasi Pemenang     | Pifa Net

Hadiri Penutupan Kejuaraan Catur Standard Junior Sekadau, Subandrio Apresiasi Pemenang    

Berita Sekadau PIFA - Wakil Bupati Sekadau Subandrio menghadiri kegiatan dalam rangka Penutupan Lomba Kejuaraan Catur Standard Junior Kabupaten Sekadau Tahun 2022 yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Jumat (25/2/2022). Sebelumnya pelaksanaan kejuaraan catur tersebut telah dimulai pada hari Kamis tanggal 24 Februari lalu yang diikuti sebanyak 104 peserta yang keseluruhan merupakan gabungan dari siswa SD, SMP dan SMA/Sederajat yang ada di Kabupaten Sekadau. Pada kesempatan tersebut Subandrio menjelaskan bahwa dirinya sangat bangga serta memberikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi di dalam kegiatan tersebut. “Tentu dalam sebuah pertandingan ada yang berhasil mendapatkan juara dan ada yang belum. Kita tentu juga memberikan apresiasi angkat topi dan untuk adik-adik yang belum berhasil juga jangan bersedih tapi jadikan evaluasi untuk mengikuti kejuaraan catur berikutnya,” jelasnya. Dikatakannya juga bahwa, Pemerintah Daerah sangat mendukung kegiatan ini yang merupakan salah satu cabang olahraga yang dapat mengangkat harkat dan martabat Kabupaten Sekadau di tingkat Provinsi. “Untuk kedepannya Pemerintah Daerah  berharap bahwa adik-adik ini bisa membawa harum nama Sekadau ditingkat Provinsi,” kata dia. Wakil Bupati Sekadau tersebut juga menegaskan kembali kepada para siswa bahwa selain menekuni kegiatan cabang olahraga catur ini juga tidak boleh melupakan tugas utamanya seorang pelajar yaitu bersekolah. Sementara itu Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sekadau Yohanes Adi Suhadi menyampaikan bahwa dirinya bersama pihak sekolah sangat mendukung dengan adanya program kejuaraan catur  standard junior yang diadakan oleh Persatuan Catur Seluruh Indonesia cabang Sekadau tersebut. “Karena memang dari awal kita sudah mempersiapkan fasilitas khususnya di SMA Negeri 1 ini, maka setiap kelas itu kita perlombakan,” jelasnya. “Jadi dari hasil lomba ini kemudian kita seleksi lagi kemudian diikutsertakan pada perlombaan kejuaraan catur standard junior ini,” tambahnya. Pada akhir acara dilakukan penyerahan piagam penghargaan oleh Wakil Bupati Sekadau kepada 10 besar para pemenang lomba kejuaraan catur standard junior tahun 2022 Kabupaten Sekadau yang kemudian dilanjutkan dengan foto. (ja)

Sekadau
| Jumat, 25 Februari 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5