Rafael Alun Trisambodo meminta agar dibebaskan harta dan dikembalikan karena punya jasa untuk Indonesia. (Jawa Pos)

PIFA, Nasional - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam sidang duplik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih, menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dan memiliki jasa besar bagi negara.

"Sebagai akhir dari duplik aquo, maka kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan segala hormat dan kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Perkara aquo untuk memutuskan dengan amar sebagaimana berikut; menyatakan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Saudara Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga," kata kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih, dalam sidang duplik Rafael Alun di PN Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

Junaedi Saibih juga memohon agar Rafael Alun dibebaskan dari semua tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut. Dia berargumentasi bahwa persidangan seharusnya menerapkan asas una via principle karena segala tindakan Rafael telah diuji secara administratif.

Selain itu, kuasa hukum Rafael meminta pengembalian aset yang disita, termasuk aset milik Rafael dan istrinya, Ernie Meike Tarondek, serta harta waris ibu Rafael, Irene Suheriani Soeparman. Permintaan tersebut mencakup seluruh aset yang sedang dalam status penyitaan.

Junaedi Saibih juga menekankan pemulihan nama baik Rafael Alun Trisambodo dan memohon agar hak-haknya dipulihkan.

"Memulihkan nama baik dan harkat martabat Terdakwa Rafael Alun Trisambodo; memulihkan hak-hak Terdakwa Rafael Alun Trisambodo," ucapnya.

Kuasa hukum Rafael juga memohon pertimbangan hakim terhadap hal-hal yang meringankan posisi kliennya, seperti tidak pernah dihukum sebelumnya, sikap sopan, dan kerjasama dalam proses hukum. Rafael Alun Trisambodo juga diakui telah memberikan banyak jasa kepada bangsa dan negara Indonesia.

Junaedi Saibih mengakhiri pernyataannya dengan menyoroti dampak signifikan bagi keluarga Rafael Alun Trisambodo jika putusan tidak bersahabat. 

"Majelis Hakim yang Kami Muliakan, perlu kami sampaikan proses pidana yang saat ini dijalani oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo sangat berat untuk dilalui oleh pihak keluarga," ujarnya. (ad)

PIFA, Nasional - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam sidang duplik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih, menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dan memiliki jasa besar bagi negara.

"Sebagai akhir dari duplik aquo, maka kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan segala hormat dan kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Perkara aquo untuk memutuskan dengan amar sebagaimana berikut; menyatakan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Saudara Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga," kata kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih, dalam sidang duplik Rafael Alun di PN Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

Junaedi Saibih juga memohon agar Rafael Alun dibebaskan dari semua tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut. Dia berargumentasi bahwa persidangan seharusnya menerapkan asas una via principle karena segala tindakan Rafael telah diuji secara administratif.

Selain itu, kuasa hukum Rafael meminta pengembalian aset yang disita, termasuk aset milik Rafael dan istrinya, Ernie Meike Tarondek, serta harta waris ibu Rafael, Irene Suheriani Soeparman. Permintaan tersebut mencakup seluruh aset yang sedang dalam status penyitaan.

Junaedi Saibih juga menekankan pemulihan nama baik Rafael Alun Trisambodo dan memohon agar hak-haknya dipulihkan.

"Memulihkan nama baik dan harkat martabat Terdakwa Rafael Alun Trisambodo; memulihkan hak-hak Terdakwa Rafael Alun Trisambodo," ucapnya.

Kuasa hukum Rafael juga memohon pertimbangan hakim terhadap hal-hal yang meringankan posisi kliennya, seperti tidak pernah dihukum sebelumnya, sikap sopan, dan kerjasama dalam proses hukum. Rafael Alun Trisambodo juga diakui telah memberikan banyak jasa kepada bangsa dan negara Indonesia.

Junaedi Saibih mengakhiri pernyataannya dengan menyoroti dampak signifikan bagi keluarga Rafael Alun Trisambodo jika putusan tidak bersahabat. 

"Majelis Hakim yang Kami Muliakan, perlu kami sampaikan proses pidana yang saat ini dijalani oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo sangat berat untuk dilalui oleh pihak keluarga," ujarnya. (ad)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya