Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan. (Dok. Prokopim Pemkab Kubu Raya)

Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan. (Dok. Prokopim Pemkab Kubu Raya)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalRagam Program Bupati Muda Mahendrawan di Kubu Raya

Ragam Program Bupati Muda Mahendrawan di Kubu Raya

Kubu Raya | Rabu, 8 November 2023

PIFA, Lokal - Kubu Raya, sebuah kabupaten yang terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, telah menyaksikan sejumlah program progresif dan berfokus pada kesejahteraan masyarakat di bawah kepemimpinan Bupati Muda Mahendrawan. Bupati Muda telah menetapkan sejumlah kebijakan yang berdampak positif pada berbagai aspek kehidupan masyarakat Kubu Raya.

Salah satu fokus utama dalam kepemimpinan Bupati Muda adalah Program Kemandirian Pangan. Program ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup bagi seluruh masyarakat Kubu Raya. Kebijakan ini mendukung pertanian lokal, menciptakan lapangan kerja, dan memastikan keamanan pangan di wilayah tersebut.

Dalam sektor pendidikan, Bupati Muda telah meluncurkan program Biaya Operasional Sekolah Daerah (Bosda). Program ini membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dan keluarga mereka. Selain itu, pemberian baju seragam gratis di awal tahun ajaran yang diproduksi oleh para penjahit lokal Kubu Raya telah membantu mengurangi angka anak putus sekolah dan mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat.

Di bidang kesehatan, Bupati Muda telah memperkuat pelayanan kesehatan di berbagai tingkatan, termasuk Puskesmas Rawat Inap, Pustu, dan Polindes di setiap kecamatan. Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) telah memberikan akses yang lebih luas kepada layanan kesehatan bagi masyarakat Kubu Raya. Kebijakan penghapusan retribusi dalam layanan kesehatan dasar di puskesmas, pustu, dan polindes juga membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.

Salju Terpadu adalah program inovatif yang berhasil masuk dalam sepuluh besar Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia. Program ini memberikan layanan kesehatan yang langsung menyasar rumah tangga masyarakat, membantu mencapai target dalam menurunkan angka kematian ibu dan balita (AKI-AKB) serta masalah stunting.

Dalam upaya untuk mempercepat proses perizinan usaha, Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah diterapkan, bahkan terintegrasi secara daring (online). Hal ini memudahkan dan mempercepat proses perizinan usaha, mendorong peningkatan kegiatan investasi, dan meningkatkan perputaran ekonomi di Kubu Raya.

Tidak lupa, Bupati Muda aktif dalam program pemberdayaan perempuan dan keluarga. Dia bekerja sama dengan berbagai organisasi yang berfokus pada pemberdayaan perempuan dan merancang kebijakan yang mendukung kelompok-kelompok perempuan dan ibu-ibu rumah tangga.

Ragam program pro-rakyat ini menandai komitmen Bupati Muda Mahendrawan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kubu Raya. Dalam kepemimpinannya, Kubu Raya terus bergerak maju untuk mencapai kesejahteraan dan pembangunan yang berkelanjutan.

Rekomendasi

Foto: Ridwan Kamil Diterpa Isu Perselingkuhan oleh Lisa Mariana | Pifa Net

Ridwan Kamil Diterpa Isu Perselingkuhan oleh Lisa Mariana

Indonesia
| Kamis, 27 Maret 2025
Foto: Calvin Verdonk Optimis Indonesia Kalahkan Bahrain di GBK | Pifa Net

Calvin Verdonk Optimis Indonesia Kalahkan Bahrain di GBK

Indonesia
| Minggu, 23 Maret 2025
Foto: Hercules Minta Maaf ke Sutiyoso, Balik Kritik Gatot Nurmantyo Soal Tuduhan Premanisme | Pifa Net

Hercules Minta Maaf ke Sutiyoso, Balik Kritik Gatot Nurmantyo Soal Tuduhan Premanisme

Indonesia
| Sabtu, 3 Mei 2025
Foto: Kekayaan Elon Musk Anjlok USD 52 Miliar di 2025 Gegara Tesla | Pifa Net

Kekayaan Elon Musk Anjlok USD 52 Miliar di 2025 Gegara Tesla

Amerika Serikat
| Rabu, 26 Februari 2025
Foto:   Teknik Tepat Menyikat Gigi dan Penggunaan Obat Kumur yang Benar Menurut Dokter Spesialis | Pifa Net

Teknik Tepat Menyikat Gigi dan Penggunaan Obat Kumur yang Benar Menurut Dokter Spesialis

Lifestyle
| Jumat, 13 Juni 2025
Foto: Tunjukan Komitmen Terhadap Kelestarian Lingkungan, Yamaha Motor Group Kembali Tanam Ratusan Ribu Mangrove di Indonesia | Pifa Net

Tunjukan Komitmen Terhadap Kelestarian Lingkungan, Yamaha Motor Group Kembali Tanam Ratusan Ribu Mangrove di Indonesia

Bone
| Selasa, 11 Maret 2025
Foto:  Anies Baswedan Sambut Cucu Pertama, Resmi Jadi Kakek | Pifa Net

Anies Baswedan Sambut Cucu Pertama, Resmi Jadi Kakek

Politik
| Sabtu, 21 Juni 2025
Foto:   Mensesneg Tegaskan Hadiah Jam Tangan Rolex untuk Timnas dari Dana Pribadi, Bukan Uang Negara | Pifa Net

Mensesneg Tegaskan Hadiah Jam Tangan Rolex untuk Timnas dari Dana Pribadi, Bukan Uang Negara

Nasional
| Rabu, 11 Juni 2025
Foto: Ketua MPR Ahmad Muzani Hormati Proses Penyidikan KPK soal Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar | Pifa Net

Ketua MPR Ahmad Muzani Hormati Proses Penyidikan KPK soal Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar

Politik
| Kamis, 26 Juni 2025
Foto: Arteta Akui Arsenal Kehabisan Energi Kejar Liverpool Kampiun Premier League | Pifa Net

Arteta Akui Arsenal Kehabisan Energi Kejar Liverpool Kampiun Premier League

Inggris
| Kamis, 24 April 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Gara-gara Layangan, Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan di Siantan | Pifa Net

Gara-gara Layangan, Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan di Siantan

PIFA, Lokal - Gara-gara layangan, seorang pria berinisial I (43) mengalami luka serius di kepala dan bahu setelah menjadi korban pengeroyokan di Gang Darma Putra Karya, Jalan Darma Putra, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, pada Rabu (4/9/2024).Para pelaku pengeroyakan yang terdiri dari empat orang berinisial S, A, R, dan FY kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.Menurut Wakapolresta Pontianak, AKBP. N.B. Darma, menerangkan insiden ini bermula saat korban hampir terkena benang layangan ketika menuju rumahnya saat pulang kerja. Korban yang merasa kesal kemudian memarahi para pemain layangan di sekitar lokasi. “Teguran tersebut tidak dihiraukan, sehingga korban menjadi marah dan merusak alat penggulung benang serta mendorong beberapa motor milik pemain layangan,” ungkapnya saat konferensi pers, Sabtu (7/9/2024).Tidak lama setelah itu, seorang warga berinisial S yang pada awalnya berada lokasi hanya untuk menemani temannya bermain layangan. melihan korban marah-marah. S hendak mengambil motor miliknya. Saat berusaha ingin pulang, korban memukul S dengan kayu, yang sebagian serangan berhasil ditangkis oleh S. Namun, pukulan selanjutnya mengenai kepala S, menyebabkan pendarahan. S segera melarikan diri dan dilarikan ke rumah sakit oleh temannya.“Melihat kejadian tersebut, beberapa warga spontan menyerang dan mengeroyok korban, sehingga menyebabkan luka serius pada tubuh korban,” ungkapnya.Atas insiden ini, korban I melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak dengan tuduhan pengeroyokan. Dari hasil penyelidikan polisi, keempat pelaku pengeroyokan berinisial S, A, R, dan FY telah diamankan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban dipukul dengan kayu dan tangan kosong, menyebabkan luka serius di beberapa bagian tubuhnya.“Dari hasil visum, korban mengalami luka terbuka di kepala dan bahu, serta luka memar di dahi dan kelopak mata,” ungkap AKBP. Darma. Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Para tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun delapan bulan.Sementara itu, Polresta Pontianak juga menerima laporan balik atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh korban I terhadap S. Saat ini, polisi masih menyelidiki laporan tersebut. “Terlapor I belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam perawatan,” tambah AKBP. Darma.Kepolisian Resor Kota Pontianak berkomitmen menangani kedua kasus ini secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi serta tetap menjaga kondusifitas. “Percayakan penanganan kasus ini kepada polisi, kami akan terbuka dan transparan,” tutupnya.

Pontianak
| Senin, 9 September 2024

Politik

Foto: KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya, Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim | Pifa Net

KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya, Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim

PIFA.CO.ID, POLITIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), La Nyalla Mahmud Mattalitti, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (15/4). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021–2022."Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada jurnalis di Jakarta.Tessa menambahkan, penggeledahan ini masih berlangsung dan KPK belum dapat menyampaikan keterangan rinci terkait hasil dari kegiatan tersebut. "Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan," ujarnya.Diketahui, penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi dana hibah pokmas yang sebelumnya telah menyeret 21 orang tersangka. Kasus ini pertama kali diungkap pada pertengahan 2024, dan hingga kini terus ditindaklanjuti oleh lembaga antirasuah tersebut.Dalam pengumuman resmi pada 12 Juli 2024 lalu, KPK menetapkan 21 orang tersangka yang terdiri dari empat orang sebagai penerima suap dan 17 orang sebagai pemberi suap. Dari empat penerima suap tersebut, tiga merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.Sementara itu, dari 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang berasal dari kalangan swasta, dan dua orang lainnya adalah penyelenggara negara.Meski belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai status hukum La Nyalla, penggeledahan rumah senator asal Jawa Timur itu menandai perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus korupsi yang telah menarik perhatian publik, khususnya terkait integritas pengelolaan dana hibah pokmas di Jawa Timur.

Surabaya
| Selasa, 15 April 2025

Politik

Foto: SYL Merasa Dizalimi atas Tuntutan 12 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pemerasan | Pifa Net

SYL Merasa Dizalimi atas Tuntutan 12 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pemerasan

PIFA, Politik - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menyatakan dirinya merasa dizalimi setelah dituntut dengan pidana 12 tahun penjara oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. SYL mengaku tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut. "Saya berserah diri kepada Allah SWT atas tuntutan tersebut, akan tetapi saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan," ujar SYL saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7). Dalam pleidoinya, SYL menekankan tiga pokok bahasan utama. Pertama, ia menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang didakwakan oleh jaksa KPK. Kedua, SYL menyampaikan rekam jejak kehidupan pribadi dan pengabdiannya kepada negara yang selama puluhan tahun selalu didasari oleh niat tulus dan itikad baik. Ia menegaskan bahwa selama ini tidak pernah memiliki niat apalagi melakukan tindakan koruptif. "Ketiga, permohonan saya kiranya Yang Mulia majelis hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas atau jika tetap menganggap saya bersalah, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," lanjut SYL. Jaksa KPK menuntut SYL dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. SYL dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta SYL membayar uang pengganti sejumlah Rp44,2 miliar dan US$30 ribu yang diduga diperoleh melalui pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. Dalam kasus yang sama, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif, Muhammad Hatta, serta Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono, juga dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. (ad)

Jakarta
| Jumat, 5 Juli 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5