Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR, Tidak Dinonaktifkan
Politik | Jumat, 31 Oktober 2025
PIFA, Politik - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap berstatus sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029.
Keputusan ini diambil setelah MKD menindaklanjuti surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra tertanggal 16 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa Rahayu masih berstatus anggota partai dan wakil rakyat aktif.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menegaskan, keputusan tersebut sudah mempertimbangkan aspek hukum, tata beracara MKD, serta hasil keputusan internal Partai Gerindra.
Sebelumnya, Rahayu Saraswati sempat menyatakan mundur pada 10 September 2025 karena ucapannya yang dinilai menyinggung banyak pihak. Setelah itu, Fraksi Partai Gerindra sempat menonaktifkannya, namun kini statusnya dipulihkan berdasarkan hasil kajian resmi MKD.




















