Pemprov Kalbar meraih opini WTP dari BPK RI dari hasil laporan pemeriksaan pengelolaan keuangan pemda 2022. (Dok. Adpim Pemprov Kalbar)

PIFA, Lokal - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Predikat WTP untuk kesekian kalinya ini diserahkan langsung oleh anggota VI BPK-RI, Pius Lustrilanang, kepada Gubernur Kalbar Sutarmidji di Ruang Balairung Sari, Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Selasa (9/5/2023) sore.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, disimpulkan bahwa penyusunan LKPD sesuai dengan SAP berbasis aktual. Serta pelaksanaan program dan kegiatan pelaporan keuangan telah didukung dengan SPI yang efektif, sehingga BPK menyimpulkan bahwa opini WTP,” ujar Pius Lustrilanang.

Meskipun demikian, BPK RI masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian oleh Pemerintah Provinsi Kalbar. Beberapa temuan dinilai masih tidak menimbulkan kerugian untuk segera dilakukan penyelesaian dengan baik. 

Permasalahan yang ditemukan yaitu terkait pengelolaan aset tetap dan aset lainnya yang dianggap belum tertib, serta aset yang belum tercatat pada Kartu Inventaris Barang, pemanfaatan dan penggunaan aset tetap dan aset lainnya belum tertib dan tidak sesuai ketentuan.

“Hal ini menunjukan bahwa meskipun opininya sudah WTP, namun dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemprov Kalbar,” ujarnya.

Dia juga berharap tahun 2023 ini, Pemprov Kalbar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lebih menekan tingkat pengangguran, serta kesejahteraan masyarakat Kalbar perlu ditingkatkan kembali.

“Saya berharap agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Kalbar beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” tegasnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Gubernur Sutarmidji mengungkapkan terima kasihnya  kepada BPK RI yang telah memberikan ppini WTP kepada Pemprov Kalbar.

“Tak lupa apresiasi untuk seluruh jajaran Pemprov Kalbar serta seluruh pihak hingga masyarakat yang telah memberikan kontribusinya yang nyata bagi pembangunan," ujarnya.

Menindaklanjuti catatan dari BPK RI, ia bersama seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar akan melakukan perbaikan dengan waktu yang diberikan oleh BPK-RI. 

“Kemudian, ada kegiatan sekitar Rp2,8 miliar itu, Rp2,3 miliar karena kurang volumenya dan harus dikembalikan, sebagian besar sudah disetorkan kembali. Insyallah sebelum sebulan itu sudah selesai. Kemudian, terkait penurunan angka pengangguran terbuka, kemiskinan dan gini rasio kita lebih baik dari nasional sekitar 0,386 dan Kalbar 0,315 jadi sangat-sangat jauh. Kemudian lainnya saya rasa sudah sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.

Dia menilai, semua sudah sesuai dengan standar akuntansi, temuannya tidak material. Orang nomor satu di Kalbar ini juga berkomitmen, akan diselesaikan sebelum 60 hari. 

"Kalau aset itu ada 300 item dan 100 itemnya belum bersertifikat dan lainnya belum dinilai, apakah dinilai dari appraisal atau DJKN kita belum diketahui. Kemarin saya sepakat untuk penilaiannya menggunakan NJOP saja untuk menghitung aset tersebut dan masih menunggu apakah diperbolehkan atau tidak,” pungkasnya.

PIFA, Lokal - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Predikat WTP untuk kesekian kalinya ini diserahkan langsung oleh anggota VI BPK-RI, Pius Lustrilanang, kepada Gubernur Kalbar Sutarmidji di Ruang Balairung Sari, Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Selasa (9/5/2023) sore.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, disimpulkan bahwa penyusunan LKPD sesuai dengan SAP berbasis aktual. Serta pelaksanaan program dan kegiatan pelaporan keuangan telah didukung dengan SPI yang efektif, sehingga BPK menyimpulkan bahwa opini WTP,” ujar Pius Lustrilanang.

Meskipun demikian, BPK RI masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian oleh Pemerintah Provinsi Kalbar. Beberapa temuan dinilai masih tidak menimbulkan kerugian untuk segera dilakukan penyelesaian dengan baik. 

Permasalahan yang ditemukan yaitu terkait pengelolaan aset tetap dan aset lainnya yang dianggap belum tertib, serta aset yang belum tercatat pada Kartu Inventaris Barang, pemanfaatan dan penggunaan aset tetap dan aset lainnya belum tertib dan tidak sesuai ketentuan.

“Hal ini menunjukan bahwa meskipun opininya sudah WTP, namun dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemprov Kalbar,” ujarnya.

Dia juga berharap tahun 2023 ini, Pemprov Kalbar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lebih menekan tingkat pengangguran, serta kesejahteraan masyarakat Kalbar perlu ditingkatkan kembali.

“Saya berharap agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Kalbar beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” tegasnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Gubernur Sutarmidji mengungkapkan terima kasihnya  kepada BPK RI yang telah memberikan ppini WTP kepada Pemprov Kalbar.

“Tak lupa apresiasi untuk seluruh jajaran Pemprov Kalbar serta seluruh pihak hingga masyarakat yang telah memberikan kontribusinya yang nyata bagi pembangunan," ujarnya.

Menindaklanjuti catatan dari BPK RI, ia bersama seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar akan melakukan perbaikan dengan waktu yang diberikan oleh BPK-RI. 

“Kemudian, ada kegiatan sekitar Rp2,8 miliar itu, Rp2,3 miliar karena kurang volumenya dan harus dikembalikan, sebagian besar sudah disetorkan kembali. Insyallah sebelum sebulan itu sudah selesai. Kemudian, terkait penurunan angka pengangguran terbuka, kemiskinan dan gini rasio kita lebih baik dari nasional sekitar 0,386 dan Kalbar 0,315 jadi sangat-sangat jauh. Kemudian lainnya saya rasa sudah sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.

Dia menilai, semua sudah sesuai dengan standar akuntansi, temuannya tidak material. Orang nomor satu di Kalbar ini juga berkomitmen, akan diselesaikan sebelum 60 hari. 

"Kalau aset itu ada 300 item dan 100 itemnya belum bersertifikat dan lainnya belum dinilai, apakah dinilai dari appraisal atau DJKN kita belum diketahui. Kemarin saya sepakat untuk penilaiannya menggunakan NJOP saja untuk menghitung aset tersebut dan masih menunggu apakah diperbolehkan atau tidak,” pungkasnya.

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya