Syarat daftar Beasiswa KIP dan cara mendapatkannya. (Ilustrasi: Dok. KIP)

PIFA, Lifestyle - Belakang ini media sosial terutama X (twitter) sedang hangat membahas tentang penerima beasiswa KIP (Kartu Pintar Indonesia) Kuliah yang tidak tepat sasaran. Diketahui sasaran penerima beasiswa KIPK adalah mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi (kurang mampu). Namun sejumlah mahasiswi yang terdaftar memiliki gaya hidup yang terbilang mampu bahkan mewah.

Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau biasa disebut dengan KIP-K merupakan program bantuan dana dari pemerintah untuk mahasiswa yang mempunyai prestasi akademik tetapi terhalang biaya untuk melanjutkan pendidikan karena memiliki keterbatasan ekonomi. Bantuan ini menyasar calon mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta pemilik Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). 

Namun beberapa waktu terakhir, viral di media sosial X, informasi terkait seorang penerima KIP Kuliah yang memamerkan barang-barang yang dinilai terbilang mewah bagi penerima KIP. Aksi flexing mahasiswa penerima KIP-K itu pun membuat warganet berang.

Lantas apa saja syarat dan cara untuk mendapatkan bessiswa KIP Kuliah ini.

Syarat Daftar KIP Kuliah 2024

  • Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya, yaitu lulusan 2024, 2023, dan 2022.
  • Usia pendaftar maksimal 21 tahun
  • Peserta Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau vokasi
  • Pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi (A, B, dan C) dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  • Calon peserta yang ingin melakukan pendaftaran KIP Kuliah, juga harus memiliki potensi dalam bidang akademik yang baik, namun mengalami keterbatasan ekonomi keluarga.
  • Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
  • Mahasiswa penerima KIPK masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
  • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu
  • Kriteria lainnya termasuk siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lain. (ly)

PIFA, Lifestyle - Belakang ini media sosial terutama X (twitter) sedang hangat membahas tentang penerima beasiswa KIP (Kartu Pintar Indonesia) Kuliah yang tidak tepat sasaran. Diketahui sasaran penerima beasiswa KIPK adalah mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi (kurang mampu). Namun sejumlah mahasiswi yang terdaftar memiliki gaya hidup yang terbilang mampu bahkan mewah.

Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau biasa disebut dengan KIP-K merupakan program bantuan dana dari pemerintah untuk mahasiswa yang mempunyai prestasi akademik tetapi terhalang biaya untuk melanjutkan pendidikan karena memiliki keterbatasan ekonomi. Bantuan ini menyasar calon mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta pemilik Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). 

Namun beberapa waktu terakhir, viral di media sosial X, informasi terkait seorang penerima KIP Kuliah yang memamerkan barang-barang yang dinilai terbilang mewah bagi penerima KIP. Aksi flexing mahasiswa penerima KIP-K itu pun membuat warganet berang.

Lantas apa saja syarat dan cara untuk mendapatkan bessiswa KIP Kuliah ini.

Syarat Daftar KIP Kuliah 2024

  • Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya, yaitu lulusan 2024, 2023, dan 2022.
  • Usia pendaftar maksimal 21 tahun
  • Peserta Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau vokasi
  • Pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi (A, B, dan C) dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  • Calon peserta yang ingin melakukan pendaftaran KIP Kuliah, juga harus memiliki potensi dalam bidang akademik yang baik, namun mengalami keterbatasan ekonomi keluarga.
  • Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
  • Mahasiswa penerima KIPK masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
  • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu
  • Kriteria lainnya termasuk siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lain. (ly)

0

0

You can share on :

0 Komentar