Ratusan Tenaga Kontrak Kalbar Audensi ke Kantor Gubernur, Tuntut Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK 2024
Pontianak | Senin, 10 Maret 2025
Ratusan tenaga kontrak Kalbar melakukan audensi ke Kantor Gubernur menuntut Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK 2024. (Dok. PIFA/Lydia Salsabila)
Pontianak | Senin, 10 Maret 2025
Nasional
Berita Nasional, PIFA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah daerah ikut andil dalam mengawasi penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg agar tetap sasaran. Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022. SE ini ditujukan kepada 29 gubernur yang daerahnya telah terkonversi minyak tanah ke LPG yaitu Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. “Kami mengharapkan bantuan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 kg sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Tutuka dalam SE. Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg, penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. "Adapun, kelompok rumah tangga yang dimaksud yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas. Sementara untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas," demikian disampaikan dalam rilis di laman Setkab RI. Kemudian pengguna lain LPG 3, sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran adalah nelayan sasaran dan petani sasaran. Dijelaskan dalam SE terseebut, nelayan Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power. Adapun Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektare dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power. Dalam SE itu, Dirjen Migas menegaskan bahwa pemerintah melarang konsumen LPG, antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las, menggunakan LPG 3 kg yang merupakan LPG bersubsidi. (yd)
Lokal
PIFA, Lokal - Calon Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Sutarmidji, mengadakan silaturahmi dengan ratusan masyarakat Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Minggu (27/10) malam. Kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi warga untuk berdialog langsung dan menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi, khususnya terkait kondisi jalan di desa tersebut yang masih rusak dan memerlukan perhatian serius.Warga Sungai Nipah berharap, jika Sutarmidji kembali menjabat sebagai gubernur, dirinya dapat membantu memperbaiki akses jalan yang rusak di desa mereka. Menanggapi hal tersebut, Sutarmidji menyatakan kesiapannya untuk membantu melalui intervensi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat."Untuk jalan depan itu bukan hal sulit, cuma harus diset ulang karena pengerjaan sebelumnya tidak sesuai spesifikasi yang tepat. Pilihannya hanya dua, bongkar habis atau dicor ulang dengan ketebalan minimal 12 sentimeter. Kalau di bawah itu, pasti cepat rusak lagi," jelasnya.Sutarmidji, yang pernah menjabat sebagai Gubernur Kalbar periode 2018-2023, menambahkan bahwa jalan lingkungan seperti di Desa Sungai Nipah bisa dikerjakan melalui program Karya Bakti TNI. Menurutnya, metode tersebut adalah solusi terbaik karena dapat dikerjakan dengan standar beton yang kuat dan kokoh. "Yang bagus itu lewat bakti TNI. Bongkar, lalu dibeton kembali dengan perbandingan cor semen yang pas, satu sak semen tiga pasir atau lima pasir dua batu. Setelah itu bisa diaspal agar lebih tahan lama," paparnya.Selain permasalahan infrastruktur, Sutarmidji juga menyoroti pentingnya layanan kesehatan, terutama kepesertaan BPJS kesehatan bagi warga tidak mampu. Menurutnya, kepesertaan BPJS yang dibiayai pemerintah harus lebih terjamin dan dikelola dengan lebih baik, terutama melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ia menekankan perlunya pembenahan data penerima PBI dengan memanfaatkan aplikasi khusus yang mampu mencatat data warga secara lengkap.“Data PBI harus diperbaiki. Selama warga tersebut masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mereka berhak tetap memegang kartu BPJS (PBI) yang dibiayai pemerintah,” tutup Sutarmidji.Silaturahmi ini menjadi momentum bagi Sutarmidji untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan infrastruktur dan layanan kesehatan yang lebih baik. Masyarakat Sungai Nipah menyambut positif komitmen Sutarmidji dan berharap janji-janji tersebut bisa direalisasikan jika dirinya kembali memimpin Kalimantan Barat.