Advokat kondang di Tanah Air, Hotman Paris. (Suaracom)

Advokat kondang di Tanah Air, Hotman Paris. (Suaracom)

Berandascoped-by-BerandaPifabizscoped-by-PifabizRazman Arif Nasution Tak Bisa Lagi Berpraktik sebagai Advokat, Begini Kata Hotman Paris

Razman Arif Nasution Tak Bisa Lagi Berpraktik sebagai Advokat, Begini Kata Hotman Paris

Jakarta | Kamis, 13 Februari 2025

PIFAbiz – Karier advokat Razman Arif Nasution dan rekannya, M Firdaus Oiwobo, resmi berakhir setelah berita acara sumpah (BAS) advokat mereka dibekukan. Keputusan ini menyusul kegaduhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang melibatkan keduanya.

Pengacara kondang Hotman Paris menegaskan bahwa dengan pembekuan BAS tersebut, Razman dan Firdaus tidak lagi memiliki hak untuk berpraktik sebagai advokat. “Jadi meskipun dia pindah organisasi, sudah tidak bisa lagi praktik pengacara dua-duanya. Karena untuk sidang pengacara itu perlu kartu advokat dan surat BAS. Sudah dibekukan berarti nggak bisa lagi praktik, habis sudah dia,” ujar Hotman kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Hotman menambahkan bahwa dengan dicabutnya BAS, Razman tidak lagi dapat berpraktik baik di persidangan, kepolisian, maupun kejaksaan. “Habis sudah, tamat sudah karier dia,” lanjutnya.

Mahkamah Agung Bersikap Tegas

Mahkamah Agung dinilai bersikap tegas dalam menangani kasus ini. Pembekuan BAS Razman Arif Nasution dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, sementara berita acara sumpah M Firdaus Oiwobo dibekukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Suharsono.

Hotman menyebutkan bahwa tindakan ini merupakan konsekuensi dari sikap Razman dan Firdaus yang dianggap telah menghina pengadilan. “Hakim dituduh-tuduh koruptor di depan persidangan. Itu kan kelewatan, Bos, sudah kelewatan,” ujarnya.

Sanksi Pemberhentian dan Pencabutan KTA

Pembekuan BAS ini juga berkaitan dengan keputusan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Razman Arif Nasution sebagai advokat karena pelanggaran kode etik. Dengan demikian, Razman kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat secara resmi.

Selain itu, dalam surat penetapan pembekuan disebutkan bahwa tindakan Razman dalam persidangan di PN Jakut pada Kamis (6/2/2025) dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr dinilai merendahkan citra dan wibawa pengadilan.

Kericuhan dalam sidang tersebut menjadi sorotan publik setelah salah satu pengacara tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang. Ketua PN Jakut kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian dan organisasi advokat terkait.

Akibat insiden itu, M Firdaus Oiwobo juga diberhentikan oleh Kongres Advokat Indonesia. KTA (Kartu Tanda Anggota) Firdaus sebagai anggota KAI juga resmi dicabut.

Keputusan ini menjadi preseden bagi para advokat lain agar tetap menjaga etika dan menghormati marwah pengadilan dalam setiap proses hukum.

Rekomendasi

Foto: Lucas Bergvall Jadi Penentu Kemenangan Tottenham di Leg Pertama Semifinal Carabao Cup | Pifa Net

Lucas Bergvall Jadi Penentu Kemenangan Tottenham di Leg Pertama Semifinal Carabao Cup

Inggris
| Kamis, 9 Januari 2025
Foto: KPU Kalbar Tetapkan Ria Norsan dan Krisantus sebagai Gubernur dan Wagub periode 2025-2030 | Pifa Net

KPU Kalbar Tetapkan Ria Norsan dan Krisantus sebagai Gubernur dan Wagub periode 2025-2030

Kalbar
| Jumat, 10 Januari 2025
Foto: Minum Kopi Tanpa Gula Kurangi Risiko Penyakit Alzheimer hingga Parkinson | Pifa Net

Minum Kopi Tanpa Gula Kurangi Risiko Penyakit Alzheimer hingga Parkinson

Indonesia
| Senin, 20 Januari 2025
Foto: Daftar Olahraga yang Efektif untuk Menurunkan Berat Badan | Pifa Net

Daftar Olahraga yang Efektif untuk Menurunkan Berat Badan

Indonesia
| Minggu, 19 Januari 2025
Foto: Ratusan Tenaga Kontrak Kalbar Audensi ke Kantor Gubernur, Tuntut Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK 2024 | Pifa Net

Ratusan Tenaga Kontrak Kalbar Audensi ke Kantor Gubernur, Tuntut Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK 2024

Pontianak
| Senin, 10 Maret 2025
Foto: Berita Duka! Ayah Baim Wong, Johnny Djaelani Meninggal Dunia | Pifa Net

Berita Duka! Ayah Baim Wong, Johnny Djaelani Meninggal Dunia

Jakarta
| Selasa, 7 Januari 2025
Foto: Diduga Terlibat Kejahatan Perang di Gaza, Tentara Israel Kabur dari Brasil | Pifa Net

Diduga Terlibat Kejahatan Perang di Gaza, Tentara Israel Kabur dari Brasil

Israel
| Senin, 6 Januari 2025
Foto: Siswa SMP Muhammadiyah 1 Pontianak Raih Prestasi di Lomba Cepat Tepat IPA Pekan Kimia FKIP Untan 2025 | Pifa Net

Siswa SMP Muhammadiyah 1 Pontianak Raih Prestasi di Lomba Cepat Tepat IPA Pekan Kimia FKIP Untan 2025

Pontianak
| Rabu, 19 Februari 2025
Foto: Presiden Real Madrid Usai Dibantai Barcelona: Terkadang, Kami Harus Kalah di Final | Pifa Net

Presiden Real Madrid Usai Dibantai Barcelona: Terkadang, Kami Harus Kalah di Final

Indonesia
| Selasa, 14 Januari 2025
Foto: Jokowi Tanggapi soal Penggeledahan Rumah Hasto sebagai Dugaan Pengalihan Isu OCCRP | Pifa Net

Jokowi Tanggapi soal Penggeledahan Rumah Hasto sebagai Dugaan Pengalihan Isu OCCRP

Indonesia
| Kamis, 9 Januari 2025

Berita Terkait

Internasional

Foto: Anak Presiden AS  Divonis Bersalah dalam Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Joe Biden Hormati Proses Hukum | Pifa Net

Anak Presiden AS  Divonis Bersalah dalam Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Joe Biden Hormati Proses Hukum

PIFA, Internasional - Hunter Biden, putra Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, dinyatakan bersalah melanggar undang-undang terkait kepemilikan senjata api ilegal. Dalam pernyataannya, Joe Biden menegaskan tidak akan memberikan pengampunan kepada putranya. Keputusan ini menjadi preseden baru karena ini pertama kalinya seorang anak dari presiden yang sedang menjabat dinyatakan bersalah atas kejahatan, meskipun tindakan ilegal tersebut terjadi sebelum Joe Biden menjabat sebagai presiden  . Ancaman Hukuman Berat Hunter Biden terancam hukuman hingga 25 tahun penjara dan denda maksimal sebesar $750.000. Namun, sebagai pelanggar pertama kali, kemungkinan besar ia akan menerima hukuman yang lebih ringan dari batas maksimal tersebut . Putra Joe Biden yang berusia 54 tahun ini dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan terkait pembelian pistol pada tahun 2018 saat ia masih kecanduan narkoba. Dampak Politik dan Keluarga Keputusan pengadilan ini datang saat ayahnya mencalonkan diri untuk pemilihan kembali dan pada hari yang sama ketika Presiden Joe Biden dijadwalkan memberikan pidato mengenai kekerasan bersenjata di Washington . Ibu Negara Jill Biden juga hadir beberapa hari dalam persidangan yang berlangsung selama satu minggu tersebut . Kasus ini menambah tekanan politik bagi Partai Demokrat yang berusaha menjaga fokus pemilu pada Donald Trump, lawan utama Joe Biden dari Partai Republik yang juga sedang menghadapi dakwaan penipuan bisnis. Proses hukum yang dihadapi Hunter Biden, ditambah dengan tuduhan penggelapan pajak di California, telah memperumit upaya tersebut  . Selain menjadi gangguan politik, masalah hukum yang dihadapi Hunter Biden telah membuka kembali luka emosional bagi keluarga Biden, yang telah mengalami berbagai tragedi termasuk kematian saudara-saudaranya, Beau dan Naomi Biden, serta ibu mereka, Neilia . Tuduhan dan Dakwaan Hunter Biden, seorang pengacara lulusan Yale, didakwa dengan membuat pernyataan palsu saat membeli pistol kaliber .38 pada tahun 2018, dengan mengklaim bahwa ia tidak menggunakan narkoba secara ilegal. Ia juga didakwa dengan kepemilikan senjata api ilegal yang dimiliki selama 11 hari pada bulan Oktober tahun tersebut  . Dalam pengakuannya, Hunter Biden menyatakan bahwa saat membeli senjata tersebut, ia tidak menganggap dirinya seorang pecandu. Meskipun ia telah lama menjadi sasaran kritik dari kelompok sayap kanan Partai Republik, tidak ada tuduhan korupsi atau persekongkolan pengaruh yang berhasil diajukan  . Upaya Pemakzulan Gagal Transaksi bisnis Hunter Biden di Tiongkok dan Ukraina telah menjadi dasar bagi upaya anggota parlemen Partai Republik untuk memulai proses pemakzulan terhadap Joe Biden. Namun, upaya-upaya ini tidak membuahkan hasil . (ad)

As
| Jumat, 14 Juni 2024

Internasional

Foto: Indonesia Kecam Keras keputusan Israel Sahkan Pemukiman Yahudi di Tepi Barat | Pifa Net

Indonesia Kecam Keras keputusan Israel Sahkan Pemukiman Yahudi di Tepi Barat

PIFA, Internasional - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) mengecam keras tindakan Israel yang mengesahkan pemukiman Yahudi di Tepi Barat. Pernyataan ini dirilis Kemlu RI dalam laman resminya, pada Selasa (15/2/2023). Setidaknya ada 9 pemukiman yang disahkan oleh Israel. Lokasi pemukiman tersebut direncanakan akan dibangun 10.000 rumah baru. "Indonesia mengecam keras keputusan Israel mengesahkan 9 pemukiman Yahudi di Tepi Barat dan rencana pembangunan 10.000 rumah baru di wilayah tersebut," tulis Kemlu RI dalam pernyataannya, dikutip PIFA, Rabu (15/2). Kemlu menyebut, keputusan disahkannya pemukiman tersebut bertentangan dengan hukum internasional. Selain itu, juga bertentangan dengan resolusi PBB. Keputusan tersebut disinyalir juga dapat menyulut kembali ketegangan dan instabilitas kawasan setempat. "Keputusan ini bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi PBB terkait serta menyulut ketegangan dan instabilitas di kawasan," lanjut pernyataan Pemerintah Indonesia pun meminta agar Komunitas Internasional bersatu mendesak Israel menghentikan putusan tersebut. "Komunitas internasional harus bersatu mendesak Israel menghentikan tindakan-tindakan tersebut dan terus mendesak terciptanya solusi dua negara," tutup Kemlu RI. (yd)

Israel
| Rabu, 15 Februari 2023

Lokal

Foto: Seleksi PPPK Kemenag 2021 Dibuka Hari Ini, Download Syarat Lengkap dan Formasinya Di Sini | Pifa Net

Seleksi PPPK Kemenag 2021 Dibuka Hari Ini, Download Syarat Lengkap dan Formasinya Di Sini

Hari ini Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2021, Rabu (7/7/2021). Pendaftaran calon PPPK Kemenag 2021 ini akan berlangsung dua pekan ke depan atau berakhir 21 Juli 2021. Kriteria pelamar diantaranya adalah tenaga guru dan dosen eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar pada basis data peserta yang telah melalui seleksi administrasi dan memenuhi syarat administrasi SSCN-P3K BKN 2019. Seleksi tersebut dilakukan Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 29/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Keputusan MenPANRB No. 993/2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Agama 2021. “Memberikan kesempatan kepada tenaga guru dan dosen eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar pada basis data peserta yang telah dilakukan seleksi administrasi dan memenuhi syarat administrasi melalui SSCN-P3K BKN tahun 2019 untuk mengikuti seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja Kementerian Agama 2021,” dikutip dari pengumuman Kemenag, Rabu (7/7/2021). Dalam lampiran pengumuman Kemenag, disampaikan juga bahwa Kementerian Agama membuka 39 jabatan dengan total kebutuhan atau jumlah alokasi formasi mencapai 9.458 orang pada seleksi calon PPPK Kemenag 2021. Jabatan dengan kebutuhan atau alokasi formasi terbanyak adalah ahli pratama-guru kelas dengan 3.020 orang. Adapun salah satu persyaratan yang dicantumkan untuk seleksi ini adalah usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi detail mengenai cara pendaftaran, syarat, dan jadwal seleksi calon PPPK Kemenag 2021 dapat dilihat melalui laman resmi Kemenang (download di sini).

Admin
| Rabu, 7 Juli 2021
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5