Real Madrid Lolos ke 16 Besar Copa del Rey Usai Tekuk Deportivo Minera 5-0
Spanyol | Selasa, 7 Januari 2025
Selebrasi gol kemenangan telak Real Madrid atas Deportivo Minera di Copa del Rey 2024/2025. (Dok. Real Madrid)
Spanyol | Selasa, 7 Januari 2025
Lokal
PIFA.CO.ID, LOKAL - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat berhasil mengagalkan penyeludupan 410 ballpress pakaian berisi pakaian bekas yang berasal dari Malaysia, pada Rabu (15/1/25).Seorang pria berinsial DY (60) warga Singkawang yang merupakan pemilik dan yang mengatur kedatangan pakaian bekas itu saat ini ditetapkan tersangka oleh Ditrimsus Polda Kalbar.Penangkapan terhadap penyelundupan pakaian bekas asal luar negeri ini, bermula adanya laporan informasi yang diterima petugas pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIB, bahwa di Kecamatan Pemangkat terdapat kegiatan bongkar muat dengan cara memindahkan barang dari Truk ke dalam Peti kemas yang di duga barang tersebut adalah Pakaian Bekas (ballpres) yang berasal dari Malaysia dan masuk ke Wilayah Indonesia dengan cara tidak resmi (illegal) dan akan di bawa ke Pelabuhan Dwikora yang berada di Kota Pontianak. Selanjutnya pada pukul 13.00 wib, Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan kegiatan Penyelidikan dan berhasil menemukan sebuah kendaraan Head Container dengan nopol KB 8492 AW yang sedang membawa satu unit Peti Kemas warna biru di Jalan Major Alianyang, Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kuburaya yang dicurigai sebagai kendaraan yang membawa Pakaian Bekas (Ballpress) dari Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.Setelah dilakukan pengecekan di dalam Peti Kemas tersebut ditemukan sebanyak 108 Ballpres Pakaian bekas dengan rincian berat per Bal nya sekitar 100 kg, yang diduga pakaian bekas tersebut berasal dari Luar Negeri. Kemudian Petugas kembali melakukan pengembangan, dan berhasil mendapatkan informasi bahwa sebelumnya sudah ada tiga peti kemas yang berisi Pakaian Bekas (Ballpress) telah berada di Pelabuhan Dwikora, Pontianak. Kemudian petugas menuju Pelabuhan Dwikora, Pontianak dan berkoordinasi dengan Petugas Terminal Peti Kemas (TPK) didampingi personil dari Polsek KP3L Polresta Pontianak untuk mengecek keberadaan tiga peti kemas tersebut, dan petugas menemukan sebanyak 302 Ballpres Pakaian bekas yang telah di muat ke dalam 3 Peti kemas.Wakapolda Kalimantan Barat, Brigjen Pol Roma Hutajulu mengungkapkan, bahwa adapun peti kemas tersebut akan dikirim dengan ke Sulawesi Selatan sebanyak tiga peti kemas atau kontainer dengan penerima atas nama AN. Kemudian Stau peti kemas lainnya akan dikirim ke Surabaya dengan penerima atas nama AD."Total pakaian bekas ilegal yang dikemas menggunakan kontainer tersebut sebanyak 410 ballpress, dengan rincian 320 ball besar seberat sekitar 100kg per ball dan 90 ball kecil sekitar 50kg per ball nya. Selanjutnya Petugas mengamankan barang temuan tersebut untuk dibawa ke Polda Kalimantan Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Brigjen Pol Roma Hutajulu, Senin, 20 Januari 2025, pagi.Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi DW dan AJ yang merupakan Supir dari Head Container, dan pemeriksaan saksi DS yang merupakan pengurus jasa angkutan, serta pemeriksaan saksi SK yang merupakan perwakilan pengurus barang yang diamankan oleh petugas, kemudian berdasarkan keterangan dari saksi-saksi tersebut penyidik melakukan pemanggilan terhadap seseorang yang bernama DY aliasnRN yang diduga boss atau pemilik barang yang berdomisili di Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas. Di hari yang sama DY alias RN Setelah Sdr. DY hadir di Mapolda Kalbar sekitar pukul 22.30 WIB dan dilakukan pemeriksaan."Kami menemukan fakta bahwa Pemilik barang dan orang yang memerintahkan untuk melakukan Importasi Pakaian Bekas (ballpres) dari luar negeri melalui negara Malaysia ke dalam wilayah Republik Indonesia tanpa Izin serta tidak memiliki Angka Pengenal Importir (API) dan tidak memiliki Persetujuan Impor adalah DY alias RN dan tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan," tegas Roma Hutajulu.Dijelaskan oleh Roma Hutajulu, adapun modus operandi yang dilakukan Dy alias RN atas kasus penyelundupan pakaian bekas luar negeri tersebut, yakni dengan cara melakukan perjalanan ke Kuching, Malaysia untuk bertemu seseorang bernama W guna membeli Pakaian bekas (Ballpress) sebanyak 410 ball, dan membayar secara tunai 50% dari harga keselurahan barang.Selanjutnya, W mengantarkan barang tersebut dengan menggunakan truk milik ke Jalur yang tidak resmi (Ilegal) di perbatasan antara Malaysia dan Indonesia untuk mengirimkan Pakaian bekas (Ballpres) tersebut. Setelah tiba di titik temu tepat KM 28 Kecamatan Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Pakaian bekas (Ballpress) tersebut di pidahkan dari truk W ke dalam Truk milik DY Alias RN.Selanjutnya Truk tersebut menuju ke kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas untuk dibongkar muat ke dalam Peti Kemas yang sudah di siapkan oleh DY Alias RN, dan selanjutnya peti kemas tersebut yang membawa barang Pakaian bekas (Ballpress) menuju Pelabuhan Dwikora di Pontianak. "Dy alias RN yang merupakan bos pakaian bekas luar negeri ini merupakan warga Kota Singkawang, yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000," tegas Hutajulu.
Nasional
Berita Nasional, PIFA - Pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan, guna menghindari antrean panjang di bandar udara (bandara) saat kedatangan, Berikut cara mengisi eHAC PeduliLindungi terbaru. Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, karena jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat mengakibatkan antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC. Melansir kemenkes.go.id (2/3), Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan bahwa pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru. Pihaknya juga memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19. “Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujar Setiaji, mengutip laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu (2/3/2022). Setiaji mengungkapkan, aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang. Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut. “Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” terang Setiaji. Cara Mengisi eHAC PeduliLindungi Terbaru untuk Perjalanan Domestik Menurut Kementerian Kesehatan, berikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik: Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi Klik fitur “e-HAC” yang ada pada laman utama Pilih “Buat e-HAC" Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri Pilih sarana perjalanan “Udara” Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan” Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal empat orang sekaligus Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silakan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai.
Lokal
PIFA, Lokal - Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, menghadiri Japan-Indonesia Local Administration Seminar 2023 yang diadakan di Mandarin Oriental Hotel, Jakarta, pada tanggal 19 September. Seminar ini merupakan kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi Jepang, dengan tujuan untuk memperkuat hubungan bilateral antara kedua negara. Kehadiran Kabupaten Kubu Raya pada acara ini dianggap istimewa karena tidak semua pemerintah daerah di Indonesia mendapatkan undangan. Yusran Anizam menjelaskan bahwa dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, hanya sekitar 100 daerah yang diundang, dan Kabupaten Kubu Raya termasuk di dalamnya. Alasannya adalah bahwa Kubu Raya dianggap sebagai salah satu daerah yang ramah bagi investasi, bukan hanya bagi Jepang tetapi juga bagi banyak negara lain. Yusran Anizam menjelaskan beberapa alasan mengapa Kubu Raya menarik bagi para investor. “Pertama, potensi daerah yang strategis secara geografis. Kedua, situasi politik, keamanan, dan ketertiban yang stabil dan kondusif di Kubu Raya. Ketiga, pertumbuhan ekonomi Kubu Raya yang tertinggi di Kalimantan Barat. Jadi intinya minimal tiga faktor itu,” jelasnya. Yusran Anizam juga menekankan pentingnya konsistensi dalam pembuatan kebijakan untuk mendukung para investor yang tertarik untuk berinvestasi di Kubu Raya. Pemerintah pusat akan terus mengevaluasi potensi setiap daerah, sehingga penting bagi Kubu Raya untuk tetap proaktif dalam menarik investasi. Japan-Indonesia Local Administration Seminar ini dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, serta pejabat penting dari Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi Jepang dan Duta Besar Jepang untuk Indonesia. Seminar ini juga mencakup dialog studi kasus dengan narasumber dari kepala daerah di Jepang dan Indonesia, akademisi Jepang, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (hs)