Proses rekontruksi pembunuhan di salah satu kamar Hotel Pontianak, Kalbar. (Dok. PIFA/Lydia Salsabila)

Proses rekontruksi pembunuhan di salah satu kamar Hotel Pontianak, Kalbar. (Dok. PIFA/Lydia Salsabila)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalRekontruksi Pembunuhan di Kamar Hotel Pontianak, Korban Sempat Teriak Tolong Sebelum Dijerat dengan Kabel Charger

Rekontruksi Pembunuhan di Kamar Hotel Pontianak, Korban Sempat Teriak Tolong Sebelum Dijerat dengan Kabel Charger

Pontianak | Jumat, 17 Januari 2025

PIFA.CO.ID, LOKAL - Satreskrim Polresta Pontianak menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita bernama Wasmiani alias Indri, di kamar hotel nomor 504 di Jalan Merdeka, Kecamatan Pontianak Barat, yang terjadi pada Kamis sore (12/12/2024) lalu.

Rekonstruksi tersebut dilakukan di TKP pada Jumat (17/1/2025), dengan menghadirkan tersangka berinisial IK (44) untuk memperagakan kembali tindak penganiayaan yang dilakukanya kepada Indri yang merupakan teman kencannya. Sebanyak 30 adegan diperagakan oleh tersangka selama rekonstruksi.


Adegan dimulai dengan tersangka memasuki kamar hotel nomor 504 yang terletak di lantai lima untuk menemui korban. Pelaku masuk dan langsung mengecas handphone dan meletakan uang di atas meja kecil tepat di samping kasur kamar sebelah kiri.

Korban sempat membuatkan kopi untuk tersangka sebelum terjadi penganiayaan. Tak lama kemudian keduanya berbaring di kasur. Saat keduanya sedang berbaring, telepon kamar berdering, ternyata dari customer service hotel.

Saat korban masih menelfon, tersangka melihat handpone-nya yang dicas di atas meja. Saat itu, ia melihat uangnya telah berkurang yang tadinya berjumlah Rp3,2 juta. Ternyata hilang Rp1,2 juta.

Kemudian, tersangka menanyakan uangnya kepada korban. Tapi, korban mengatakan tidak ada mengambil uang tersebut. Kesal dan emosi, tersangka langsung memiting korban dari belakang hingga korban lemas. Saat dilepas, korban sempat berteriak meminta tolong, panik tersangka mencekik leher korban lagi menggunakan kalung hingga kalung tersebut putus.

Ketika korban masih bernapas tetapi dalam kondisi tidak berdaya, tersangka kembali mencekik leher korban menggunakan kabel charger ponsel hingga korban meninggal dunia.

Setelah mengetahui korban tak bernyawa, tersangka mengambil kembali uangnya yang disembunyikan korban di dalam bantal. Lalu kabur dan membawa lari barang korban yakni dua buah kalung imitasi, dua buah cincin, dan satu unit handphone milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun.

Rekomendasi

Foto: Pj Wali Kota Pontianak Tinjau Pelaksanaan Larangan Kantong Plastik di Swalayan | Pifa Net

Pj Wali Kota Pontianak Tinjau Pelaksanaan Larangan Kantong Plastik di Swalayan

Pontianak
| Senin, 6 Januari 2025
Foto: Demokrat Sesalkan Sikap Partai yang Instruksikan Kepala Daerah Tak Hadiri Retret di Akmil | Pifa Net

Demokrat Sesalkan Sikap Partai yang Instruksikan Kepala Daerah Tak Hadiri Retret di Akmil

Indonesia
| Minggu, 23 Februari 2025
Foto: Praktis No Debat ! Ini Beragam Fitur GEAR ULTIMA yang Bisa Bawa Banyak Barang | Pifa Net

Praktis No Debat ! Ini Beragam Fitur GEAR ULTIMA yang Bisa Bawa Banyak Barang

Indonesia
| Kamis, 17 April 2025
Foto: KPK Optimis Pulihkan Kerugian Negara Rp988,5 Miliar dalam Kasus Korupsi LPEI | Pifa Net

KPK Optimis Pulihkan Kerugian Negara Rp988,5 Miliar dalam Kasus Korupsi LPEI

Indonesia
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: Kulit Bayi Lebih Sensitif, Ini Tips Memilih Minyak Telon yang Aman Menurut Dokter | Pifa Net

Kulit Bayi Lebih Sensitif, Ini Tips Memilih Minyak Telon yang Aman Menurut Dokter

Lifestyle
| Rabu, 14 Mei 2025
Foto: Lagu APT. Milik Rose BLACKPINK Naik ke Posisi 6 di Billboard Hot 100 | Pifa Net

Lagu APT. Milik Rose BLACKPINK Naik ke Posisi 6 di Billboard Hot 100

Dunia
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: Ruben Amorim Minta Maaf Usai Manchester United Tumbang Lagi | Pifa Net

Ruben Amorim Minta Maaf Usai Manchester United Tumbang Lagi

Inggris
| Senin, 20 Januari 2025
Foto: Shin Tae-yong: Selamat Tahun Baru, Indonesia Jaya Menuju Piala Dunia!   | Pifa Net

Shin Tae-yong: Selamat Tahun Baru, Indonesia Jaya Menuju Piala Dunia!

Indonesia
| Kamis, 2 Januari 2025
Foto: 6 Kebiasaan Sederhana Ini Bantu Jaga Kesehatan Otak Setiap Hari | Pifa Net

6 Kebiasaan Sederhana Ini Bantu Jaga Kesehatan Otak Setiap Hari

Lifestyle
| Rabu, 2 Juli 2025
Foto: Potret Bupati dan Wabup Kapuas Hulu saat Ikut Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang | Pifa Net

Potret Bupati dan Wabup Kapuas Hulu saat Ikut Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang

Kapuas Hulu
| Jumat, 28 Februari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: DPRD Kalbar Dorong Pemda Wujudkan Pontianak Timur Destinasi Wisata Budaya | Pifa Net

DPRD Kalbar Dorong Pemda Wujudkan Pontianak Timur Destinasi Wisata Budaya

Berita Lokal, PIFA - Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Heri Mustamin menilai Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak memiliki daya tarik wisata  jika dikemas secara baik. Anggota DPRD Kalbar Dapil Pontianak itu mengatakan, kawasan Pontianak Timur punya sektor wisata budaya yang mendominasi. "Berpotensi menjadi kiblat wisata budaya di Kalbar," katanya, belum lama ini. Kendati demikian, guna mewujudkan hal tersebut dibutuhkan komitmen kuat dari pemerintah. Pemerintah diminta tidak setengah-setengah mewujudkan hal itu. "Dibutuhkan kerja bersama guna menciptakan dan menjadikan daerah itu sebagai basis wisata," ujarnya. Menurutnya, kondisi Pontianak Timur saat ini berbanding terbalik dengan agenda pemerintah yang memproritaskan banyak sektor pembangunan di tengah kota.  "Kawasan itu masih belum berubah banyak berubah. Tidak tahu mengapa pemerintah enggan membangun kawasan itu. Ada perlakuan khusus, tapi yang harusnya dituntaskan tidak selesai," katanyan Atas hal tersebut, dia melalui DPRD Kalbar terus mendesak pemerintah untuk menata kawasan budaya di daerah Pontianak Timur. Sehingga fokus pembangunan tak hanya di tengah kota, namun bisa merata di seluruh daerah dan berbagai sektor termasuk pariwisata. (ap)

Kalbar
| Kamis, 5 Januari 2023

Nasional

Foto: Polres Garut Periksa Kejiwaan Dokter Tersangka Pencabulan Pasien | Pifa Net

Polres Garut Periksa Kejiwaan Dokter Tersangka Pencabulan Pasien

PIFA.CO.ID, NASIONAL - Kepolisian Resor (Polres) Garut tengah menyiapkan tim psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan seorang dokter spesialis kandungan berinisial MSF (33), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap pasien di Kabupaten Garut, Jawa Barat."Pasti diperiksakan kejiwaannya pelaku," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, kepada wartawan di Garut, Jumat (19/4/2025).Menurut Joko, pemeriksaan psikologis terhadap tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang saat ini masih berjalan. Selain memeriksa pelaku, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban dalam kasus dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oleh dokter tersebut."Ini bagian dari penyidikan polisi," jelasnya.Dugaan Korban Lebih dari SatuJoko mengungkapkan, penyidik menduga jumlah korban dalam kasus ini tidak hanya satu. Dugaan ini menguat setelah banyak komentar yang beredar di media sosial dari warganet yang mengaku pernah mengalami pelecehan oleh dokter yang sama. Namun, hingga kini mereka belum melapor secara resmi ke pihak kepolisian."Kami mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor," kata Joko.Ia menegaskan, pihaknya menjamin keselamatan serta kerahasiaan identitas para korban yang melapor. Jaminan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya memberikan rasa aman dan mendorong korban lain untuk berani mengungkapkan kejadian yang mereka alami."Kami membuka layanan pengaduan yang bisa diakses, dan menjamin privasi atau kerahasiaan identitas korban," tambahnya.Laporan Pertama dari Korban Berusia 24 TahunPolres Garut sebelumnya mulai melakukan penyelidikan setelah beredarnya video rekaman CCTV yang menampilkan dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter terhadap pasien di sebuah klinik di kawasan Garut Kota. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan dokter yang ada dalam video tersebut dan melakukan pemeriksaan lanjutan.Dari pemeriksaan itu, diketahui terdapat kejadian lain dan korban lain di luar rekaman CCTV tersebut. Saat ini, satu korban telah melaporkan kejadian dugaan kejahatan seksual yang dilakukan tersangka di tempat berbeda, yakni di rumah kontrakan pelaku. Korban diketahui merupakan perempuan muda berusia 24 tahun.Joko menekankan bahwa setiap laporan korban akan menjadi bahan penting dalam mengungkap berbagai modus kejahatan seksual yang dilakukan oleh tersangka, serta memperkuat unsur formil dalam proses penyidikan. Dengan demikian, kata dia, aparat dapat memaksimalkan pemberian ancaman hukuman terhadap pelaku.

Garut
| Sabtu, 19 April 2025

Lifestyle

Foto: Awas Penipuan! Kemenkumham Belum Buka Penerimaan CPNS 2023 | Pifa Net

Awas Penipuan! Kemenkumham Belum Buka Penerimaan CPNS 2023

PIFA, Lifestyle - Belakangan ini ramai kabar terkait penerimaaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Jika Anda menerima pemberitaan atau informasi terkait pendaftaran sipir lapas tahun 2023 untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan persyaratannya, dapat dipastikan bahwa kabar tersebut tidak benar atau hoax. Sebab, hingga saat ini Kemenkumham RI belum membuka tes penerimaan CPNS 2023. "Bagi Sahabat Pengayoman yang ingin menjadi pegawai di Kemenkumham, dapat terus memantau situs cpns.kemenkumham.go.id dan media sosial resmi Kemenkumham," ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Hantor Situmorang saat dikonfirmasi, Senin (19/6/23). Hantor menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengumuman resmi penerimaan CPNS, baik untuk tenaga sipir maupun formasi lainnya. Untuk itu, Hantor Sirumorang berharap agar masyarakat tidak termakan isu hoax atau terjebak tindak penipuan oleh orang tak bertanggung jawab terkait penerimaan CPNS di lingkungan Kemenkumham. "Sekali lagi kami tegaskan, bahwa pengumuman resmi tentang penerimaan CPNS di lingkungan Kemenkumham Tahun 2023 hanya melalui situs cpns.kemenkumham.go.id dan akun resmi media sosial," ujar Hantor.

Indonesia
| Senin, 19 Juni 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5