Rem Blong, Truk Pengangkut Kayu Tabrak Tiga Motor dan Terguling di Kubu Raya
Kubu Raya | Jumat, 10 Januari 2025
Kasat Lantas Polres Kubu Raya, AKP Supriyanto, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, saat meninjau lokasi kecelekaan. (Dok. Polres Kubu Raya)
Kubu Raya | Jumat, 10 Januari 2025
Lokal
Berita Pontianak, PIFA - Aliansi Cipayung Plus Kalbar yang terdiri dari GMNI, HMI,PMII, GMKI, dan KAMMI, menggelar demosntrasi di Kantor DPRD Provinsi Kalbar, pada Rabu (13/4/2022). Massa dari demonstrasi tersebut sempat tidak diizinkan masuk oleh aparat keamanan ke dalam lingkungan Kantor DPRD, namun setelah bernegosiasi dengan aparat, massa diizinkan masuk berorasi di depan Kantor DPRD Kalbar dan melakukan pertemuan dengan pimpinan DPRD, dengan jumlah massa terbatas di ruangan Rapat. Menurut Kordinator lapangan, A. Ersandy Santoso, menyampaikan bahwa tuntutan yang disampaikan oleh pihaknya tersebut pada garis besarnya sama dengan apa yang disampaikan dalam tuntutan massa se-Indonesia saat ini. “ Kami hanya ingin mempertegas, dan harapan kami, masalah dan persoalan ini segera diselesaikan, namun kita juga melihat bahwa setiap lembaga di Indonesia ini mempunyai kewenangannya masing-masing Pak, sehingga kami pikir bahwa kedatangan kami ke Kantor DPRD ini sangat tepat, karena Bapak-bapak semua adalah Perwakilan kami Pak,” ungkapnya. Sementara itu A. Ersandy Santoso yang merupakan Ketua DPD GMNI Kalbar menyampaikan 6 tuntutan yang terdiri dari tuntutan terkait isu permasalahan di Kalbar hingga Nasional. Pertama, menolak kenaikan harga bahan pokok. Kedua, menolak kenaikan BBM. Ketiga, Menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kemudian, tuntutan yang keempat ialah menolak Amandemen UUD 1945 yang berpotensi menambah masa Jabatan Presiden/3 periode. Kelima, Meminta Pemerintah Provinsi untuk mengevaluasi izin konsensi Perusahaan Tambang dan Perkebunan yang merusak lingkungan dan merugikan Masyarakat. Tuntutan terakhir, meminta Pemerintah Provinsi dan Polda Kalbar untuk mengawasi stabilitas distribusi Solar. Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang menerima dan mendengarkan Aspirasi dan tuntutan massa Cipayung Plus Kalimantan Barat, menyatakan sepakat dan mendukung terkait aspirasi dan tuntunan tersebut. Suriansyah selaku Wakil Ketua DPRD Kalbar menerima audiensi mahasiswa tersebut menyampaikan apa yang disampaikan oleh massa Cipayung Plus, benar terjadi dan juga dirasakan serta diketahui oleh semua kalangan masyarakat. “Jadi kita semua sepakat dan mendukung, aspirasi tuntutan masyarakat ini akan kita tindak lanjuti kepada pihak terkait, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat,” ungkap Suriansyah. (ja)
Lokal
PIFA, Lokal - Mulai tanggal 1 Januari 2025, seluruh pelaku usaha di Pontianak, Kalimantan Barat dilarang menyediakan kantong plastik. Imbaun itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha.Mendukung aturan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak akan meluncurkan kampanye gerakan tanpa plastik di area Car Free Day (CFD) di sekitaran Ayani Megamal, Jalan Ahmad Yani, pada 13 Oktober mendatang. Peluncuran tersebut ditandai dengan membagikan 253 tas belanja kepada masyarakat, yang dimana dalam ranfka HUT ke-253 Kota Pontianak.Kepala DLH Kota Pontianak Syarif Usmulyono menerangkan nantinya akan dibagikan 253 tas belanja kepada masyarakat sebagai pengganti kantong plastik.Untuk mendapatkan tas belanja tersebut ada beberapa syarat. Masyarakat harus upload foto kegiatan menggunakan tas belanja atau aktivitas apapun saat tidak menggunakan kantong plastik saat berbelanja di medi sosial. Setelah itu mengisi link pendaftaran bit.ly/253TasUntukKotaPontianak. Partisipsi tersebut dapat diikuti masyarakat dari tanggal 27 September sampai dengan 4 Oktober 2024. Bagi masyarakat yang beruntung mendaptatkan tersebut akan diumumkan pada 9 Oktober 2024.Selain itu DLH juga akan menggelar Bazar Tanpa Kantong Plastik yang menampilkan stand UMKM. Kemudian bagi pelaku usaha yang berminat untuk berpartisipasi dapat mendaftar di link bit.ly/BazzarTanpaKantongPlastik. Batas terakhir pendaftaran yaitu tanggal 9 Oktober. (Lyd)
Lifestyle
PIFA, Lifestyle - Paspor adalah dokumen penting yang harus kamu miliki untuk bepergian ke luar negeri. Tanpa paspor, kamu tidak akan dapat melewati pemeriksaan imigrasi dan berkunjung ke negara tujuan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan semua langkah dalam proses pembuatan paspor dilakukan dengan benar. Selain menyiapkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, dan Buku Nikah (bagi yang sudah menikah), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk memastikan permohonan paspormu tidak dibatalkan. Berikut adalah lima hal yang bisa membatalkan pengajuan paspormu: 1. Memberikan Keterangan yang Tidak Benar Saat proses pengajuan paspor, kamu akan melewati tahapan wawancara dengan petugas imigrasi. Pada tahap ini, kamu akan diminta untuk memberikan informasi mengenai data pribadi dan tujuan pembuatan paspor. Penting untuk memberikan keterangan yang akurat dan jujur. Jika terbukti memberikan informasi yang tidak benar, pengajuan paspormu bisa saja dibatalkan. 2. Tidak Mengambil Paspor dalam Waktu Satu Bulan Salah satu alasan pengajuan paspor bisa dibatalkan adalah jika kamu tidak mengambil paspor tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah proses penerbitan selesai. Jika melewati batas waktu tersebut, kamu harus mengajukan permohonan paspor baru dari awal. 3. Kesalahan atau Kerusakan Selama Proses Penerbitan Jika terjadi kesalahan atau kerusakan pada paspor selama proses penerbitan, permohonan paspor bisa dibatalkan. Namun, hal ini menjadi tanggung jawab petugas imigrasi, sehingga kamu tidak akan dikenakan biaya tambahan untuk pembuatan paspor baru. 4. Mendapatkan Paspor Secara Ilegal Paspor yang diperoleh melalui cara ilegal dianggap tidak sah. Misalnya, jika seseorang menggunakan paspor orang lain atau mendapatkan paspor melalui jalur yang tidak sah, hal ini dapat mengakibatkan hukuman sesuai peraturan yang berlaku. 5. Pemilik Paspor Meninggal Dunia Selama Proses Penerbitan Permohonan paspor akan otomatis dibatalkan jika pemilik paspor meninggal dunia selama proses penerbitan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembatalan Paspor. Dengan memperhatikan hal-hal di atas, kamu bisa memastikan proses pengajuan paspormu berjalan lancar dan tidak mengalami masalah. Pastikan semua dokumen dan informasi yang diperlukan sudah lengkap dan benar sebelum mengajukan permohonan.