Kasat Lantas Polres Kubu Raya, AKP Supriyanto, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, saat meninjau lokasi kecelekaan. (Dok. Polres Kubu Raya)

Kasat Lantas Polres Kubu Raya, AKP Supriyanto, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, saat meninjau lokasi kecelekaan. (Dok. Polres Kubu Raya)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalRem Blong, Truk Pengangkut Kayu Tabrak Tiga Motor dan Terguling di Kubu Raya

Rem Blong, Truk Pengangkut Kayu Tabrak Tiga Motor dan Terguling di Kubu Raya

Kubu Raya | Jumat, 10 Januari 2025

PIFA.CO.ID, LOKAL - Kasat Lantas Polres Kubu Raya, AKP Supriyanto, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut kayu dengan nomor polisi KB 8875 DB diduga disebabkan oleh rem blong. Truk yang dikemudikan Junaidi (55), warga Pontianak Utara, membawa muatan berlebih, sehingga sistem pengereman tidak berfungsi optimal.

Akibatnya, truk kehilangan kendali dan menabrak tiga sepeda motor sebelum akhirnya terguling di Jalan Mayor Alianyang, simpang empat Brimob, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, pada Kamis (9/1) sekitar pukul 12.30 WIB. Polisi masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan tersebut.

Berdasarkan hasil olah TKP, rekaman CCTV, dan keterangan saksi, truk yang melaju dari turunan Jembatan Kapuas 2 menuju Jalan Adisucipto-Imam Bonjol tidak dapat berhenti saat lampu merah di Simpang Brimob. Truk menabrak tiga pengendara motor yang melintas dari arah Parit Baru menuju Desa Kapur sebelum akhirnya terguling setelah menabrak trotoar.

Dua korban mengalami luka serius dan dirawat intensif. Rini Yuniarti (42) mengalami patah tulang rusuk dan lengan, sementara Ng Jong Hui alias Sandro (55) mengalami cedera kepala. Satu korban lainnya mengalami luka ringan, dan polisi masih mencari informasi identitasnya.

Saat ini, sopir truk dan kendaraan yang terlibat telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Rekomendasi

Foto: Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Resmi Menikah, Bagikan Momen Bahagia di Bali | Pifa Net

Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Resmi Menikah, Bagikan Momen Bahagia di Bali

Indonesia
| Senin, 10 Februari 2025
Foto: Rutan Putussibau Over Kapasitas, Butuh Lahan dan Bangunan Baru | Pifa Net

Rutan Putussibau Over Kapasitas, Butuh Lahan dan Bangunan Baru

Kapuas Hulu
| Selasa, 7 Januari 2025
Foto: NASA Waspadai Asteroid 2024 YR4 yang Berpotensi Hantam Bumi di 2032 | Pifa Net

NASA Waspadai Asteroid 2024 YR4 yang Berpotensi Hantam Bumi di 2032

Dunia
| Kamis, 20 Februari 2025
Foto: Google Siapkan Search Jadi Asisten AI, Bakal Lebih Interaktif dan Canggih? | Pifa Net

Google Siapkan Search Jadi Asisten AI, Bakal Lebih Interaktif dan Canggih?

Dunia
| Kamis, 6 Februari 2025
Foto: Cegah Tawuran Remaja, Wakil Ketua DPRD Pontianak Desak Pemkot Terapkan Jam Malam | Pifa Net

Cegah Tawuran Remaja, Wakil Ketua DPRD Pontianak Desak Pemkot Terapkan Jam Malam

Pontianak
| Jumat, 31 Januari 2025
Foto: Prilly Latuconsina Kembali Perankan Risa di Film Horor Danur 4 | Pifa Net

Prilly Latuconsina Kembali Perankan Risa di Film Horor Danur 4

Pifabiz
| Jumat, 21 Februari 2025
Foto: PSSI Dukung Penuh Pemanggilan Skuad Timnas oleh Patrick Kluivert | Pifa Net

PSSI Dukung Penuh Pemanggilan Skuad Timnas oleh Patrick Kluivert

Indonesia
| Minggu, 9 Maret 2025
Foto: Siap War Tiket, Konser BabyMonster di Jakarta 14 Juni 2025 | Pifa Net

Siap War Tiket, Konser BabyMonster di Jakarta 14 Juni 2025

Jakarta
| Selasa, 21 Januari 2025
Foto: Dusan Vlahovic Abaikan Tawaran Menggiurkan dari Al Nassr, Tetap Setia di Juventus | Pifa Net

Dusan Vlahovic Abaikan Tawaran Menggiurkan dari Al Nassr, Tetap Setia di Juventus

Italia
| Rabu, 29 Januari 2025
Foto: Mohamed Salah Samai Aguero di Puncak Top Skor Liga Inggris Sepanjang Masa | Pifa Net

Mohamed Salah Samai Aguero di Puncak Top Skor Liga Inggris Sepanjang Masa

Inggris
| Minggu, 9 Maret 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Sempat Tak Diizinkan Masuk, Massa Demonstrasi Cipayung Plus Kalbar Sampaikan 6 Tuntutan Isu Lokal dan Nasional | Pifa Net

Sempat Tak Diizinkan Masuk, Massa Demonstrasi Cipayung Plus Kalbar Sampaikan 6 Tuntutan Isu Lokal dan Nasional

Berita Pontianak, PIFA - Aliansi  Cipayung Plus Kalbar yang terdiri dari GMNI, HMI,PMII, GMKI, dan KAMMI, menggelar demosntrasi di Kantor DPRD Provinsi  Kalbar, pada Rabu (13/4/2022).  Massa dari demonstrasi tersebut sempat tidak diizinkan masuk oleh aparat keamanan ke dalam lingkungan Kantor DPRD, namun setelah bernegosiasi dengan aparat, massa diizinkan masuk berorasi di depan Kantor DPRD Kalbar dan melakukan pertemuan dengan pimpinan DPRD, dengan  jumlah massa terbatas di ruangan Rapat.   Menurut Kordinator lapangan, A. Ersandy Santoso, menyampaikan bahwa tuntutan yang disampaikan oleh pihaknya tersebut pada garis besarnya sama dengan apa yang disampaikan dalam tuntutan massa se-Indonesia saat ini.   “ Kami hanya ingin mempertegas, dan harapan kami, masalah dan persoalan ini segera diselesaikan, namun kita juga melihat bahwa setiap lembaga di Indonesia ini mempunyai kewenangannya masing-masing Pak, sehingga kami pikir bahwa kedatangan kami ke Kantor DPRD ini sangat tepat, karena Bapak-bapak semua adalah Perwakilan kami Pak,” ungkapnya.   Sementara itu A. Ersandy Santoso yang merupakan Ketua DPD GMNI Kalbar menyampaikan 6 tuntutan yang terdiri dari tuntutan terkait isu permasalahan di Kalbar hingga  Nasional.    Pertama, menolak kenaikan harga bahan pokok. Kedua, menolak kenaikan BBM. Ketiga, Menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kemudian, tuntutan yang keempat ialah menolak Amandemen UUD 1945 yang berpotensi menambah masa Jabatan Presiden/3 periode. Kelima, Meminta Pemerintah Provinsi untuk mengevaluasi izin konsensi Perusahaan Tambang dan Perkebunan yang merusak lingkungan dan merugikan Masyarakat. Tuntutan terakhir, meminta Pemerintah Provinsi dan Polda Kalbar untuk mengawasi stabilitas distribusi Solar.   Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang menerima dan mendengarkan Aspirasi dan tuntutan massa Cipayung Plus Kalimantan Barat, menyatakan sepakat dan mendukung terkait aspirasi dan tuntunan tersebut.   Suriansyah selaku Wakil Ketua DPRD Kalbar menerima audiensi mahasiswa tersebut menyampaikan  apa yang disampaikan oleh massa Cipayung Plus, benar terjadi dan juga dirasakan serta diketahui oleh semua kalangan masyarakat.   “Jadi kita semua sepakat dan mendukung, aspirasi tuntutan masyarakat ini akan kita tindak lanjuti kepada pihak terkait, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat,” ungkap Suriansyah. (ja)

Pontianak
| Kamis, 14 April 2022

Lokal

Foto: Mulai 2025 Pontianak Tanpa Kantong Plastik, Ini Cara Mendapat Tas Belanja dari DLH | Pifa Net

Mulai 2025 Pontianak Tanpa Kantong Plastik, Ini Cara Mendapat Tas Belanja dari DLH

PIFA, Lokal - Mulai tanggal 1 Januari 2025, seluruh pelaku usaha di Pontianak, Kalimantan Barat dilarang menyediakan kantong plastik. Imbaun itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha.Mendukung aturan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak akan meluncurkan kampanye gerakan tanpa plastik di area Car Free Day (CFD) di sekitaran Ayani Megamal, Jalan Ahmad Yani, pada 13 Oktober mendatang. Peluncuran tersebut ditandai dengan membagikan 253 tas belanja kepada masyarakat, yang dimana dalam ranfka HUT ke-253 Kota Pontianak.Kepala DLH Kota Pontianak Syarif Usmulyono menerangkan nantinya akan dibagikan 253 tas belanja kepada masyarakat sebagai pengganti kantong plastik.Untuk mendapatkan tas belanja tersebut ada beberapa syarat. Masyarakat harus upload foto kegiatan menggunakan tas belanja atau aktivitas apapun saat tidak menggunakan kantong plastik saat berbelanja di medi sosial. Setelah itu mengisi link pendaftaran bit.ly/253TasUntukKotaPontianak. Partisipsi tersebut dapat diikuti masyarakat dari tanggal 27 September sampai dengan 4 Oktober 2024. Bagi masyarakat yang beruntung mendaptatkan tersebut akan diumumkan pada 9 Oktober 2024.Selain itu DLH juga akan menggelar Bazar Tanpa Kantong Plastik yang menampilkan stand UMKM. Kemudian bagi pelaku usaha yang berminat untuk berpartisipasi dapat mendaftar di link bit.ly/BazzarTanpaKantongPlastik. Batas terakhir pendaftaran yaitu tanggal 9 Oktober. (Lyd)

Pontianak
| Senin, 30 September 2024

Lifestyle

Foto: Ini 5 Hal yang Bikin Pengajuan Paspormu Ditolak | Pifa Net

Ini 5 Hal yang Bikin Pengajuan Paspormu Ditolak

PIFA, Lifestyle - Paspor adalah dokumen penting yang harus kamu miliki untuk bepergian ke luar negeri. Tanpa paspor, kamu tidak akan dapat melewati pemeriksaan imigrasi dan berkunjung ke negara tujuan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan semua langkah dalam proses pembuatan paspor dilakukan dengan benar. Selain menyiapkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, dan Buku Nikah (bagi yang sudah menikah), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk memastikan permohonan paspormu tidak dibatalkan. Berikut adalah lima hal yang bisa membatalkan pengajuan paspormu: 1. Memberikan Keterangan yang Tidak Benar Saat proses pengajuan paspor, kamu akan melewati tahapan wawancara dengan petugas imigrasi. Pada tahap ini, kamu akan diminta untuk memberikan informasi mengenai data pribadi dan tujuan pembuatan paspor. Penting untuk memberikan keterangan yang akurat dan jujur. Jika terbukti memberikan informasi yang tidak benar, pengajuan paspormu bisa saja dibatalkan. 2. Tidak Mengambil Paspor dalam Waktu Satu Bulan Salah satu alasan pengajuan paspor bisa dibatalkan adalah jika kamu tidak mengambil paspor tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah proses penerbitan selesai. Jika melewati batas waktu tersebut, kamu harus mengajukan permohonan paspor baru dari awal. 3. Kesalahan atau Kerusakan Selama Proses Penerbitan Jika terjadi kesalahan atau kerusakan pada paspor selama proses penerbitan, permohonan paspor bisa dibatalkan. Namun, hal ini menjadi tanggung jawab petugas imigrasi, sehingga kamu tidak akan dikenakan biaya tambahan untuk pembuatan paspor baru. 4. Mendapatkan Paspor Secara Ilegal Paspor yang diperoleh melalui cara ilegal dianggap tidak sah. Misalnya, jika seseorang menggunakan paspor orang lain atau mendapatkan paspor melalui jalur yang tidak sah, hal ini dapat mengakibatkan hukuman sesuai peraturan yang berlaku. 5. Pemilik Paspor Meninggal Dunia Selama Proses Penerbitan Permohonan paspor akan otomatis dibatalkan jika pemilik paspor meninggal dunia selama proses penerbitan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembatalan Paspor. Dengan memperhatikan hal-hal di atas, kamu bisa memastikan proses pengajuan paspormu berjalan lancar dan tidak mengalami masalah. Pastikan semua dokumen dan informasi yang diperlukan sudah lengkap dan benar sebelum mengajukan permohonan.

Indonesia
| Jumat, 26 Juli 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5