Remaja di Bengkulu Diduga Gangguan Jiwa, Bunuh Ibu Kandung Saat Salat Dzuhur
Nasional | Senin, 4 Agustus 2025
Ilustrasi mayat - Ibu di Bengkulu dibunuh anak kandung
Nasional | Senin, 4 Agustus 2025
Lokal
PIFA.CO.ID, LOKAL - Sebanyak empat orang juru parkir liar di kawasan Gelanggang Olahraga Terpadu (GOR) Pangsuma Ayani Pontianak diamankan Polsek Pontianak Selatan pada Kamis (6/2/2025). Mereka diduga memaksa pengunjung untuk membayar tarif parkir Rp 5.000, meskipun pengunjung telah membayar parkir resmi di gerbang masuk GOR. Tindakan ini merupakan respons cepat kepolisian setelah adanya aduan masyarakat terkait praktik pungutan liar di area GOR Pangsuma yang sempat viral di media sosial. Sejumlah pengunjung mengeluhkan tarif parkir yang dianggap tidak wajar, termasuk penerapan tarif ganda. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Pontianak Selatan langsung turun ke lokasi dan mengamankan empat juru parkir untuk diberikan pembinaan di Mapolsek. Kapolsek Pontianak Selatan menegaskan bahwa praktik pungutan liar tidak bisa ditoleransi dan meminta juru parkir untuk mematuhi aturan yang berlaku. "Sebagai bentuk pertanggungjawaban, keempat juru parkir ini diberikan wejangan, diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta melakukan video testimoni berisi permohonan maaf kepada pengunjung GOR Pangsuma atas ketidaknyamanan yang terjadi," ujar Kapolsek. Polsek Pontianak Selatan juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa agar ketertiban umum dapat terus terjaga.
Lokal
PIFA, Lokal - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) menggelar rapat Rencana Pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di Ruang Rapat Wakil Gubernur, Kamis (13/4/2023) pagi WIB. Pada rapat tersebut, ada sejumlah poin penting yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson terkait tugas dan fungsi lembaga tersebut, serta anggota yang akan terlibat didalamnya. Harisson menyebut Pemprov Kalbar telah mengikuti Penghargaan Ekonomi Syariah Daerah Tingkat Provinsi untuk kedua kalinya, berturut-turut pada tahun 2022-2023, dengan mengisi dan mengirimkan kuesioner tersebut kepada Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). "KNEKS sangat mengapresiasi respon positif dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam menghimpun dan menyampaikan data terkait kuesioner tersebut. Selain itu, KNEKS juga mendorong pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah di Provinsi Kalimantan Barat," ujarnya. Untuk percepatan, pengembangan, dan perluasan kegiatan ekonomi dan keuangan syariah di daerah provinsi, dibentuklah lembaga yang bersifat non-struktural ini. Lembaga tersebut akan dipimpin oleh Gubernur dan keanggotaannya terdiri atas unsur-unsur Pemerintah Daerah, akademisi, praktisi, dan regulator di tingkat daerah. Adapun tugas dari KDEKS adalah mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi daerah melalui pengembangan industri produk halal, pengembangan industri keuangan syariah, pengembangan dana sosial syariah, pengembangan kegiatan dan usaha syariah. KDEKS akan menjalankan fungsi pemberian rekomendasi arah kebijakan strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah, pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dan program strategis Ekonomi dan Keuangan Syariah. Selain itu, KDEKS juga melakukan pemantauan serta evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan. Selanjutnya terkait hubungan kelembagaannya, pelaksanaan tugas dan fungsi dilakukan koordinasi dan sinergitas program dan rencana kerja dengan Lembaga yang membidangi ekonomi dan keuangan syariah yaitu KNEKS. Sebagai informasi, KNEKS sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020. Dalam rapat pleno kedua pada tanggal 30 Mei 2022, Wakil Presiden selaku ketua harian meminta pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di seluruh provinsi di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya mempercepat Indonesia menjadi pusat produsen halal dunia pada tahun 2024. Saat ini baru terbentuk KDEKS di 12 provinsi di Indonesia. Adapun milestone dari arah kebijakan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia yaitu: Indonesia harus menjadi pusat Ekonomi dan keuangan syariah dunia. Peluang keuangan syariah Indonesia, dengan jumlah muslim terbesar di dunia, harus dimanfaatkan secara optimal. Keuangan syariah dapat menjadi solusi utama dalam pembiayaan pembangunan, pembangunan ekonomi umat, pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan sosial. Harisson menerangkan anggota KDEKS adalah Institusi/Lembaga/Organisasi yang memiliki Mandat untuk menjalankan program terkait Ekonomi dan Keuangan Syariah. "KDEKS sebagai infrastruktur pendukung Ekosistem Syariah Daerah, untuk itu diperlukan sinergi dan dukungan stakeholder untuk mendorong pembentukan KDEKS," tambahnya. Lebih lanjut, pembiayaan pelaksanaan tugas Komite Daerah, Menejemen Eksekutif dan Sekretariat Komite akan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (yd)
Internasional
PIFA, Nasional - Masih terus terjadi keterlambatan penerbangan hingga hari ke-13 keberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi. Keterlambatan tersebut terjadi baik dalam penerbangan Garuda Indonesia maupun Saudia Airlines. Menyikapi masalah tersebut, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, meminta maskapai penerbangan untuk serius dalam memperhatikan kenyamanan jemaah haji. Hal ini harus ditunjukkan dengan sikap yang lebih kooperatif dan informatif. “Maskapai, baik Saudia Airlines maupun Garuda Indonesia, harus lebih kooperarif dalam menginformasikan setiap perubahan atau keterlambatan penerbangan. Maskapai juga harus lebih solutif,” tegas Saiful Mujab di Jakarta, Senin (5/6/2023) seperti dikutip dari laman Kemenag RI. Tingkat perubahan dan keterlambatan jadwal penerbangan jemaah haji Indonesia tahun 2023 sudah cukup tinggi, dengan angka lebih dari 15 kali keterlambatan atau perubahan jadwal. Padahal, saat ini masih dalam tahap pemberangkatan gelombang pertama yang berlangsung dari 24 Mei hingga 7 Juni 2023. “Masing-masing maskapai yang menempatkan perwakilannya di asrama haji, tidak hanya untuk menyiapkan jadwal, namun juga untuk menjelaskan dan meminta maaf ke jemaah bila ada perubahan jadwal penerbangan. Sebab, jadwal yang disepakati sebelumnya sudah disosialisasikan ke jemaah,” ujar dia. “Saya minta hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak maskapai agar keterlambatan tidak terus terjadi. Apa yang menjadi kesepakatan kontrak harus dipenuhi,” tandasnya. Saiful Mujab juga mengingatkan maskapai bahwa perubahan jadwal penerbangan akan mengakibatkan efek domino yang mengganggu pemenuhan layanan kepada jemaah, baik di asrama haji maupun di Madinah dan Makkah. Hal ini berkaitan dengan masa tinggal jemaah, kapasitas, dan rotasi jemaah di asrama haji. Terlebih lagi, layanan di Arab Saudi yang telah dikontrak untuk melayani jemaah haji sesuai jadwal menjadi tidak efisien. Saiful Mujab menyampaikan harapannya agar potensi perubahan jadwal penerbangan dapat diminimalisir. Jika terjadi perubahan jadwal, sudah diatur dalam kontrak bahwa pemberitahuan minimal harus dilakukan 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ia menekankan pentingnya agar tidak melakukan perubahan mendadak atau bahkan memberitahukan setelah terjadi perubahan tersebut. Selanjutnya, Saiful Mujab meminta maskapai, baik Saudia Airlines maupun Garuda Indonesia, untuk memegang komitmen terhadap kesepakatan yang telah tertuang dalam kontrak. Ia menegaskan pentingnya agar maskapai tersebut mematuhi kesepakatan yang telah disepakati dalam kontrak dengan sungguh-sungguh. (yd)