Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalRepdem Kalbar Didampingi Komisariat Advokasi Laporkan Akun Tiktok yang Lecehkan Ketum PDIP ke Polda KalBar

Repdem Kalbar Didampingi Komisariat Advokasi Laporkan Akun Tiktok yang Lecehkan Ketum PDIP ke Polda KalBar

Kalbar | Sabtu, 16 April 2022

Berita Pontianak, PIFA -  Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi( DPD Repdem) Kalbar,  didampingi Komisariat Advokasi  datangi Ditkrimsus Mapolda Kalbar melaporkan akun tiktok @hinduneseababi yang menghina dan menebar ujaran kebencian terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Hj. Megawati Soekarnoputri ke Polda KalBar, Pada Jumat( 15/4/2022) Pukul 15.00 WIB.
 
Pelaporan ini dihadiri oleh Paulus Ade Sukma Yadi, Ketua DPD Repdem Kalbar, Libertus Repo Tigit, Wakil Ketua Bidang Seni Budaya dan Olahraga, Bernardinus Tagaptiam Gudag, Wakil Ketua Bidang Tani dan Nelayan,Nindia Candra, SH. Ketua Komisariat Advokasi Repdem KalBar, erna, SH. Sekretaris Komisariat Advokasi Repdem, Abdul Malik, SH. Wakil Ketua Bidang Pertanian, Perkebunan dan Lingkungan Hidup Komisariat Advokasi Repdem, Thomas Sari Sawang, Wakil Ketua Bidang Hubungan Hukum dan Kearifan Lokal Komisariat Repdem KalBar, Alberta Juniarti Lestari, Wakil Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Irlianti Irlan, Wakil Ketua Bidang ITE Komisariat advokasi Repdem Kalbar.
 
Nindia Candra, SH. Selaku Ketua Komisariat Advokasi Repdem KalBar mengatakan hal tersebut memantik kamarahan Pengurus Repdem KalBar dan mengkhawatirkan akan adanya gejolak atas dugaan pelecehan terhadap Presiden dan Ketum PDI tersebut.
 
“ Dalam pengaduan tersebut Petugas penerima aduan menerapkan, Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang ITE yang berbunyi : Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),”terangnya.
 
Pengaduan ini di Sampaikan oleh Repdem KalBar bersama Komisariat Advokasi Repdem  KalBar merupakan suatu kewajiban dan Hak bagi Repdem Kalbar Sebagai kader PDI Perjuangan yang marah dan tidak terima atas penghinaan terhadap Ketua umumnya Ibu Hj.Megawati Soekarno Putri serta sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan yg merupakan simbol yang dihormati dan dibanggakan bagi seluruh kader PDI Perjuangan termasuk Repdem KalBar.tujuan dari kedatangan kami hari ini untuk melaporkan.
 
Paulus Ade Sukma Yadi, Ketua DPD Repdem KalBar menjelaskan bahwa Repdem sebagai anak kandung PDI Perjuangan tentu harus menjadi mata, telinga dan ototnya organisasi induk.
 
"Hari ini adalah bukti Repdem bukan hanya sekedar nama doang, kita komitmen membela PDI Perjuangan dalam hal apa pun. Apa lagi melihat akun tiktok tersebut menyebutkan Ibu Hj. Megawati Soekarnoputri dengan kata-kata kotor yaitu Babi. Ucapan dalam video tersebut jelas merusak dan melukai hati kami sebagai sayap PDI Perjuangan, sebab Ibu Megawati adalah otokoh bagi kami, beliau Putri dari Presiden RI pertama, mantan Presiden ke-5" Ujarnya.
 
Ade mengingatkan bagaimana kita ketahui bahwa Ibu Megawati hingga hari ini menjabat sebagai KETUM PDI Perjuangan bukan dengan cara mudah melainkan dengan penuh perjuangan.
 
"Skilas kita melihat kembali sejarah PDI Perjuangan yang dulunya bernama PDI dimana pertama Ibu Megawati menjadi KETUM PDI Perjuangan banyak pihak yang ingin menzolimi kemenangan Kongres PDI Perjuangan dimana pada saat itu Kongres memutuskan bahwa Putri Soekarno tersebut sebagai KETUM PDI Perjuangan, berbagai cara musuh politik ingin merebut kekuasaan beliau, berakhir pada peristiwa terparah yaitu Peristiwa Kuda Tuli tepatnya 27 Juli 1996 di Jl. Ponegoro 58 Jakarta Pusat, hingga merenggut beberapa nyawa pendukung militan Ibu Megawati,” ungkapnya.
 
Ade menyampaikan atas dasar sejarah diatas kami tidak ingin ada yang menghina KETUM PDI Perjuangan sebab sama saja melukai hati seluruh kader PDI Perjuangan di Indonesia. 
 
"Kami juga meminta kepada pihak kepolisin untuk mengusut tuntas akun tersebut sehingga harapan kami tidak menimbulkan potensin hukum, kami meyakini pihak kepolisian menjunjung tinggi nilai profesional, oleh sebab itu kami masih berkoordinasi kepihak kepolisian untuk selalu update perkembangan akan akun tiktok @hinduneseababi agar ditelusuri sampai tuntas hingga keindividu orangnya,” terangnya.
 
“ sebab NKRI adalah Negara hukum siapa pun oknum yang berani menghina orang lain maka wajib untuk diproses secara profesional sesuai hukum yang berlaku, seluruh kader Repdem juga kita harap untuk bergerak serentak serta mengawal proses laporan yang kita buat pada tanggal 15 April 2022 tersebut,” timpalnya. (ja) 

Rekomendasi

Foto: Mahfud MD: Siapa Bilang Efisiensi Itu Jelek? | Pifa Net

Mahfud MD: Siapa Bilang Efisiensi Itu Jelek?

Indonesia
| Kamis, 20 Februari 2025
Foto: Trump Bantah Laporan Intelijen AS Soal Gagalnya Serangan ke Situs Nuklir Iran | Pifa Net

Trump Bantah Laporan Intelijen AS Soal Gagalnya Serangan ke Situs Nuklir Iran

Internasional
| Rabu, 25 Juni 2025
Foto: Ini Pesan Haru Paula untuk Sang Anak Jelang Putusan Cerai dengan Baik Wong | Pifa Net

Ini Pesan Haru Paula untuk Sang Anak Jelang Putusan Cerai dengan Baik Wong

Indonesia
| Sabtu, 8 Maret 2025
Foto: Pemkot Pontianak Terbitkan Surat Edaran untuk Tingkatkan Keselamatan Berkendara | Pifa Net

Pemkot Pontianak Terbitkan Surat Edaran untuk Tingkatkan Keselamatan Berkendara

Pontianak
| Jumat, 10 Januari 2025
Foto: Lagu “Aku Dah Lupa” yang Viral di Medsos Ternyata Karya Musisi Asal Singkawang | Pifa Net

Lagu “Aku Dah Lupa” yang Viral di Medsos Ternyata Karya Musisi Asal Singkawang

Indonesia
| Senin, 10 Maret 2025
Foto: Mitra SPPG di Pontianak Pastikan Menu Makan Bergizi Gratis Aman Dikonsumsi Siswa | Pifa Net

Mitra SPPG di Pontianak Pastikan Menu Makan Bergizi Gratis Aman Dikonsumsi Siswa

Pontianak
| Selasa, 21 Januari 2025
Foto: Hasto Kristiyanto Didakwa Beri Suap Rp600 Juta kepada Anggota KPU | Pifa Net

Hasto Kristiyanto Didakwa Beri Suap Rp600 Juta kepada Anggota KPU

Indonesia
| Jumat, 14 Maret 2025
Foto: Prilly Latuconsina mulai Terbuka soal Hubungannya dengan Omara Esteghlal | Pifa Net

Prilly Latuconsina mulai Terbuka soal Hubungannya dengan Omara Esteghlal

Indonesia
| Selasa, 7 Januari 2025
Foto: Garuda Muda Fokus Persiapan untuk Piala Asia U17 di Arab Saudi | Pifa Net

Garuda Muda Fokus Persiapan untuk Piala Asia U17 di Arab Saudi

Indonesia
| Selasa, 21 Januari 2025
Foto: Empat Ribu Masyarakat Riau Padati Yamaha Cup Race, Pembalap Tuan Rumah Juara Kelas Bergengsi | Pifa Net

Empat Ribu Masyarakat Riau Padati Yamaha Cup Race, Pembalap Tuan Rumah Juara Kelas Bergengsi

Indonesia
| Kamis, 22 Mei 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Dua Pemotor Tewas Tabrakan di Hari Kedua Operasi Zebra | Pifa Net

Dua Pemotor Tewas Tabrakan di Hari Kedua Operasi Zebra

Berita Lokal, PIFA -  Tanggal 4 September pada hari kedua pelaksanaan Operasi Zebra Kapuas 2023, tercatat 1 kasus laka lantas terjadi yang memakan korban 2 orang meninggal dunia. Kejadian itu antara sepeda motor Honda Scoopy dengan Honda Vario di Jalan Raya Perdamaian Desa Pal 9 Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kanit Gakkum Satuan Lalulintas Polres Kubu Raya IPDA I Wayan Mahardika, mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.30 Wib, Senin (4/9/23). “Kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 22.30 Wib di Jalan Raya Perdamaian Desa Pal 9 Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya antara sepeda motor Honda Scoopy dengan Honda Vario,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/23). “Untuk kendaraan Honda Scoopy, dikendarai oleh Muhammad (16) warga Desa Sungai Asam Kecamatan Sungai Raya. Sedangkan Honda Vario dikendarai oleh Ahmad Asepuloh (29) warga Desa Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap,” terang Wayan. Diungkapkan Wayan, kronologi kejadian berawal dari pengendara motor Honda Scoopy melaju dari arah Punggur menuju arah Pontianak melewati Jalan Perdamaian. Namun naas, motor yang dikendarainya tiba-tiba melebar ke tengah jalan dan saat bersamaan dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh Ahmad Asepuloh, karena jarak yang sudah dekat maka terjadilah kecelakaan tersebut. “Muhammad sempat dilarikan ke rumah sakit Antonius, namun setelah mendapatkan perawatan medis nyawanya tak tertolong akibat luka berat di bagian kepala,” bebernya. “Sedangkan Ahmad Asepuloh meninggal di lokasi akibat kecelakaan tersebut,” sambung Wayan. Ditambahkannya, diduga penyebab kecelakaan ini karena kelalaian kedua pengendara, karena kurang berhati-hati dan tidak konsentrasi dalam berkendara. Untuk barang bukti kedua kendaraan tersebut sudah diamankan ke Polres Kubu Raya dalam kondisi rusak berat. “Kami dari Polres Kubu Raya tak henti menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dalam berkendaraan, selalu berhati-hati saat berkendaraan di jalan raya, utamakan keselamatan dalam berkendara,” tegas Wayan. (ap)

Kubu Raya
| Senin, 4 September 2023

Lokal

Foto: DPRD Kalbar Kesal Gubernur Tak Hadir Sidang Paripurna | Pifa Net

DPRD Kalbar Kesal Gubernur Tak Hadir Sidang Paripurna

Berita Lokal, PIFA - Jajaran eksekutif Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, mulai dari Gubernur Sutarmidji, Wakil Gubernur Ria Norsan dan Sekretaris Daerah (Sekda) Harisson, mangkir dari jadwal rapat paripurna DPRD Kalbar, Rabu (5/10/2023). Rapat tersebut semestinya dihadiri eksekutif sebab beragendakan jawaban Gubernur Kalbar terhadap pandangan fraksi-fraksi terhadap RAPBD Pemprov Kalbar Tahun Anggaran 2023. Ketidakhadiran ini pun, memicu reaksi DPRD Kalbar. Wakil Ketua Suriansyah menyesalkan hal ini. Pasalnya, rapat yang mestinya berlangsung akhirnya mau tidak mau harus ditunda dan dijadwalkan ulang di Banmus. "Paripurna kemarin tidak bisa dilaksanakan. Sebab, sesuai aturan salah satu dari mereka harus hadir dalam rapat," kata Suriansyah. Legislator Gerindra ini menjelaskan, berdasarkan surat yang diterima pimpinan DPRD Kalbar, alasan ketidakhadiran tiga pimpinan eksekutif itu karena sedang tak berada di tempat. "Berdasarkan surat gubernur ketiga pimpinan eksekutif sedang berada di luar Kota," ujarnya. Suriansyah pun menegaskan agar pimpinan eksekutif, khususnya Gubernur Sutarmidji lebih memperhatikan, menghargai dan menghormati lembaga DPRD. "Gubernur seharusnya lebih memperhatikan, menghargai, menghormati lembaga DPRD karena jadwal pembahasan APBD sudah dijadwalkan jauh hari, harusnya bisa hadir," katanya. Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Heri Mustamin juga mengaku kesal dengan sikap eksekutif. Bahkan dia menilai Pemprov melecehkan marwah DPRD. Sidang yang sempat digelar tanpa dihadiri unsur eksekutif itu pun, diwarnai interupsi dari wakil rakyat. Bahkan mereka beramai-ramai walk out dari ruangan sidang tersebut. (ap_

Kalbar
| Jumat, 14 Oktober 2022

Lokal

Foto: Sutarmidji Sebut 100 Ribu Warga Kalbar Kerja Ilegal di Luar Negeri | Pifa Net

Sutarmidji Sebut 100 Ribu Warga Kalbar Kerja Ilegal di Luar Negeri

PIFA, Lokal - 100 ribuan warga Kalimantan Barat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur non prosedural alias ilegal. Hal ini diungkapkan Gubernur Kalbar, Sutarmidji saat Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) penanganan PMI bersama BP2MI, Rabu (24/5/2023). "3.771 angka PMI yang legal. Nah yang ilegal itu mungkin bisa mencapai 15 sampai 20 kali lipat dari angka itu," kata Sutarmidji. Midji menjelaskan, angka ini bisa dihitung dari kedatangan warga di desa-desa setelah momen hari raya. Misalnya saja di Kabupaten Sambas, saat lebaran banyak warga yang kembali bahkan angkanya mencapai 25 ribuan orang. "Mau bukti gampang, setelah lebaran data saja dari desa-desa. Contohnya Sambas saja, pasti 25 ribu pekerja migran ilegal, belum lagi Kota Singkawang. Modusnya kawin lah, padahal mereka di sana dipekerjakan secara ilegal," ujarnya. Sutarmidji meyakini Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di bawah kepemimpinan Benny Rhamdani, dapat menangani persoalan tenaga kerja Kalbar yang berada di luar negeri baik legal maupun ilegal. "Yang ilegal juga kita harus tangani karena merupakan warga negara kita. Singkawang pernah 30 sampai 40 ribu warganya tidak di Singkawang tetapi di Hongkong, Taiwan. Jadi ketahuan kalau sudah ada masalah. Hitung saja kalau di total dari 14 kabupaten kota," ujarnya. Menangani persoalan PMI ilegal ini, gubernur meminta kepala daerah se-Kalbar melalui Dinas Tenaga Kerja dapat berkoordinasi bersama kepala desa dengan baik agar para pekerja migran ini dapat terdata dengan baik. "Kalau yang legal kita sudah punya data by name by address. Saya maunya tenaga kerja luar negeri itu, pasti desa setempat tahu kemana tujuannya. Nah selanjutnya bagaimana kita mengkompilasi data itu supaya benar. Sehingga kita tahu langkah apa yang harus kita ambil agar mereka ini menjadi legal," paparnya. Sementara itu, Kepala BP2MI RI Benny Rhamdani mengungkapkan diperkirakan lebih dari 9 juta warga Indonesia bekerja di luar negeri. Setengah dari jumlah tersebut merupakan pekerja non prosedural (ilegal). "World Bank merilis data ada 9 juta warga Indonesia yang bekerja ke luar negeri, dan 4,6 juta yang resmi, asumsinya ada 4,4 juta orang yang bekerja non prosedural," ungkapnya. Dengan banyaknya PMI non prosedural hingga kini, Benny mengatakan penyelesaian dapat dimulai dari hulu terlebih dahulu. Yakni mulai dari desa atau kelurahan. Pihak pemerintah desa atau kelurahan mesti mengetahui warganya yang akan ke luar negeri. "Kepala desa saat memberi keterangan warganya akan keluar negeri harus dipastikan untuk kebutuhan apa, modus operandi ilegal pasti menggunakan visa turis atau ziarah, tidak mungkin visa kerja, karena semua itu dimulai dari surat keterangan desa," ungkapnya. Dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran, ia menjelaskan ada kewajiban dari Pemda untuk mencegah PMI Non Prosedural. Pasal 40 ada 9 kewenangan Pemerintah Provinsi, lalu pada Pasal 41, ada kewenangan pemerintah kabupaten kota. Sementara Pasal 42 ada 5 kewenangan pemerintah desa. "Bila ini dilakukan mulai dari hulu saya yakin ini akan mengurangi mereka yang akan berangkat ke luar negeri menjadi PMI non prosedural," jelasnya. Benny juga tidak menampik ada keterlibatan oknum dari berbagai stakeholder yang ikut terlibat dalam penempatan PMI non prosedural. Oknum ini sudah masuk ke dalam kementerian, lembaga, termasuk pula oknum dalam BP2MI. "Kita harus fair mengakui ini, jadi mari kita bersih-bersih," ujarnya. Mencegah semakin banyaknya PMI Non Prosedural, ia menawarkan 4 langkah yang harus dilakukan. Pertama sosialisasi aktif, dua diseminasi Informasi yang aktif. Tiga pencegahan yang progresif, dan terakhir penegakan hukum yang revolutif. "Nah penegakan hukum juga masih masalah, yang dipenjarakan masih yang ikan teri, padahal bandar-bandarnya sudah kita ketahui, saya sudah sampaikan ini ke Menkopolhukam, bandar-bandarnya, modusnya, pintunya, dan tantangannya penegak hukum, mudah-mudahan penegakan hukum harus adil, negara harus adil," pungkasnya. (ap)

Kalbar
| Kamis, 25 Mei 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5