Foto: Humas Polda Kalbar

Berita Kubu Raya, PIFA - Ditreskrimum Polda Kalbar, melakukan penggerebekan sebagai upaya pemberantasan terhadap praktek perjudian, hal ini  dilakukan penggerebekan dan penangkapan tempat perjudian sabung ayam yang berada di Jalan Sungai Bemban, Kabupaten Kubu Raya,  pada hari Sabtu (12/02/2022).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro membenarkan hal tersebut, bahwa kemarin telah dilakukan penertiban setelah adanya laporan dari masyarakat setempat tentang adanya perjudian sabung ayam di Jalan Sungai Bemban, Kabupaten Kubu Raya.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa perjudian sabung ayam tersebut lokasinya berada di sebuah hutan dimana jarak tempuhnya sekitar 1,5 Kilometer,” tegasnya.

Namun, diduga informasi penggerebekan telah bocor, sehingga para pemain dan pelaku judi sabung ayam kabur telebih dahulu.

“Para pelaku yang telah kabur meninggalkan tujuh ekor ayam di lokasi kejadian, 4 ekor ayam dalam keadaan masih hidup dan 3 ekor ayam sudah dalam kondisi mati,” ungkap Aman.

Kemudian, tim membongkar lokasi judi sabung ayam. Dilokasi kejadian terdapat beberapa terpal yang digunakan oleh para pelaku.

“Selanjutnya tim memusnahkan terpal yang ditemukan dilokasi dengan cara dibakar,” bebernya.

Pihak Kepolisian akan melakukan tindakan tegas, sampai tidak ada lagi kegiatan judi sabung ayam yang sudah meresahkan masyarakat sekitar. (ja)

Berita Kubu Raya, PIFA - Ditreskrimum Polda Kalbar, melakukan penggerebekan sebagai upaya pemberantasan terhadap praktek perjudian, hal ini  dilakukan penggerebekan dan penangkapan tempat perjudian sabung ayam yang berada di Jalan Sungai Bemban, Kabupaten Kubu Raya,  pada hari Sabtu (12/02/2022).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro membenarkan hal tersebut, bahwa kemarin telah dilakukan penertiban setelah adanya laporan dari masyarakat setempat tentang adanya perjudian sabung ayam di Jalan Sungai Bemban, Kabupaten Kubu Raya.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa perjudian sabung ayam tersebut lokasinya berada di sebuah hutan dimana jarak tempuhnya sekitar 1,5 Kilometer,” tegasnya.

Namun, diduga informasi penggerebekan telah bocor, sehingga para pemain dan pelaku judi sabung ayam kabur telebih dahulu.

“Para pelaku yang telah kabur meninggalkan tujuh ekor ayam di lokasi kejadian, 4 ekor ayam dalam keadaan masih hidup dan 3 ekor ayam sudah dalam kondisi mati,” ungkap Aman.

Kemudian, tim membongkar lokasi judi sabung ayam. Dilokasi kejadian terdapat beberapa terpal yang digunakan oleh para pelaku.

“Selanjutnya tim memusnahkan terpal yang ditemukan dilokasi dengan cara dibakar,” bebernya.

Pihak Kepolisian akan melakukan tindakan tegas, sampai tidak ada lagi kegiatan judi sabung ayam yang sudah meresahkan masyarakat sekitar. (ja)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya