Resep Rujak Cuka yang pernah dicicipi Boygrup K-Pop RIIZE. (YouTube Kimbab Family)

Resep Rujak Cuka yang pernah dicicipi Boygrup K-Pop RIIZE. (YouTube Kimbab Family)

Berandascoped-by-BerandaLifestylescoped-by-LifestyleResep Rujak Cuka yang Dicicipi Boygrup K-Pop RIIZE

Resep Rujak Cuka yang Dicicipi Boygrup K-Pop RIIZE

Korea Selatan | Kamis, 27 Juni 2024

PIFA, Lifestyle - RIIZE, boygrup K-Pop besutan SM Entertainment mencicipi rujak cuka khas Sunda. Momen tersebut dibagikan oleh YouTuber Kimbab Family saat berkunjung ke tempat latihan mereka.

Dalam video yang dibagikan terlihat Sungchan, Wonbin, Sohee, Eunseok, Shotaro, dan Anton begitu antusias ketika melihat Mama Gina membawa rujak. Saat mencobanya beberapa member mengatakan rasa rujak seperti kimci, menyegarkan.

Rujak cuka menjadi salah satu sajian khas Sunda yang biasa disajikan saat hari raya Idulfitri. Rasanya yang asam manis dan pedas, rujak cuka paling cocok dinikmati saat siang hari. Nah buat kamu yang ingin mencicipi Rujak Cuka, berikut resepnya:

Bahan

* Segenggam taoge
* 1 buah mangga muda, potong korek api
* 1/4 buah kol, iris halus
* 4 buah timun, buang bijinya lalu potong dadu
* 2 buah wortel, potong korek api
* 1/2 buah nanas, potong dadu
* 150 gram kacang tanah sangrai
* Secukupnya kerupuk mi
* 10 buah cabai merah
* 700 ml air

Bumbu:

* 300 gram gula pasir
* 2 sdt garam
* 1 sdm terasi matang
* 1 sdm cuka masak

Cara membuatnya

* Cuci buah dan sayur, potong-potong.
* Campurkan dengan bumbu halus, aduk rata hingga agak layu.
* Tambahkan air dan cuk, aduk rata lagi. Tes rasa, jika sudah pas, sajikan. 

Rekomendasi

Foto: Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates, Prabowo: Upaya Tekan Kematian Akibat TBC | Pifa Net

Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates, Prabowo: Upaya Tekan Kematian Akibat TBC

Indonesia
| Kamis, 8 Mei 2025
Foto: COD Teman Kencan Lewat MiChat, Dua Pemuda Pontianak Jadi Korban Perampokan | Pifa Net

COD Teman Kencan Lewat MiChat, Dua Pemuda Pontianak Jadi Korban Perampokan

Pontianak
| Senin, 17 Februari 2025
Foto: Yamaha Cup Race Kembali Sambangi Riau Setelah 2 Dekade, Gebrakan Baru dengan Aerox Alpha Drag Battle | Pifa Net

Yamaha Cup Race Kembali Sambangi Riau Setelah 2 Dekade, Gebrakan Baru dengan Aerox Alpha Drag Battle

Pekanbaru
| Sabtu, 17 Mei 2025
Foto: MUI Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg dari Ponpes Besuk Pasuruan | Pifa Net

MUI Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg dari Ponpes Besuk Pasuruan

Nasional
| Jumat, 4 Juli 2025
Foto: Dedi Mulyadi Tanggapi Perdebatan dengan Aura Cinta soal Larangan Perpisahan Sekolah: Dia Bintang Iklan | Pifa Net

Dedi Mulyadi Tanggapi Perdebatan dengan Aura Cinta soal Larangan Perpisahan Sekolah: Dia Bintang Iklan

Jabar
| Selasa, 29 April 2025
Foto: Jokowi: Retret di Akmil Magelang Urusan Pemerintahan, Kepala Daerah Sebaiknya Hadir | Pifa Net

Jokowi: Retret di Akmil Magelang Urusan Pemerintahan, Kepala Daerah Sebaiknya Hadir

Magelang
| Jumat, 21 Februari 2025
Foto: WhatsApp Hadirkan Fitur Scan Dokumen, Ini Cara Menggunakannya | Pifa Net

WhatsApp Hadirkan Fitur Scan Dokumen, Ini Cara Menggunakannya

Indonesia
| Rabu, 30 April 2025
Foto: Ate Ungkap Alasan Tak Lagi Jadi Host Podcast Bareng Kaesang dan Kiky | Pifa Net

Ate Ungkap Alasan Tak Lagi Jadi Host Podcast Bareng Kaesang dan Kiky

Indonesia
| Minggu, 2 Februari 2025
Foto: Davina Karamoy Tetap Syuting di Ramadan 2025, Targetkan Khatam Al-Qur'an | Pifa Net

Davina Karamoy Tetap Syuting di Ramadan 2025, Targetkan Khatam Al-Qur'an

Indonesia
| Selasa, 11 Maret 2025
Foto: Lagu APT Masih Tahan Peringkat Lima Besar Billboard Hot 100 | Pifa Net

Lagu APT Masih Tahan Peringkat Lima Besar Billboard Hot 100

Dunia
| Rabu, 15 Januari 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Dimulai H-10, Ini Besaran hingga Penerima THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN | Pifa Net

Dimulai H-10, Ini Besaran hingga Penerima THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN

Berita Nasional, PIFA - Setelah beberapa waktu lalu menyatakan akan segera memberikan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, akhirnya Presiden RI Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022. Dilansir dari Antara, ditandatangani pada tanggal 13 April 2022, Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur daftar penerima THR dan gaji ke-13 hingga besarannya. "Bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," tulis aturan tersebut.  Sedangkan daftar penerima THR dan Gaji ke-13 terdapat dalam Pasal 3. Berikut deretan penerima yang dimaksud: 1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS 2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 3. Prajurit TNI 4. Anggota Polri 5. Pejabat Negara 6. Aparatur Negara Pejabat Negara yang dimaksud adalah: 1. Presiden dan Wakil Presiden 2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR 3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR 4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD 5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc 6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi 7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan 8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial 9. Ketua dan Wakil Ketua KPK 10. menteri dan pejabat setingkat menteri 11. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh 12. Gubernur dan Wakil Gubernur 13. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota 14. Pejabat Negara lain yang ditentukan undang-undang Sedangkan Aparatur negara yang dimaksud adalah: 1. Wakil Menteri 2. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga 3. Dewan Pengawas KPK 4. Pimpinan dan Anggota DPRD 5. Hakim ad hoc 6. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural 7. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah 8. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik 9. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator; atau pengawas 10. Pegawai Non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah 11. Aparatur Negara lain sesuai peraturan UU Selain itu, rincian THR dan gaji ke-13 terdapat dalam Pasal 6. THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan. THR dan gaji ke-13 bagi wakil menteri, paling banyak sebesar 85 persen dari THR dan gaji ke-13 menteri (Pasal 6 ayat 3). Sedangkan, THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. "THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri,” tertanda aturan aturan dalam Pasal 11. Dalam PP tersebut juga tedapat informasi terkait pencariran THR dan Gaji ke-13. Untuk gaji ke-13 pengiriman paling cepat akan dilakukan pada bulan Juli. Namun jadwal ini bisa saja diperpanjang hingga setelah Juli 2022 jika menemui kendala. THR dan gaji ke-13 tersebut juga tidak dikenai potongan iuran. Namun, masih dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan UU. PP terebut juga mengatur besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota dan pegawai nonpegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru. Berikut rincian informasi terkait besaran maksimal THR dan gaji ke-13.  1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural a. Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp24,134 juta b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21,237 juta c. Sekretaris atau sebutan lain Rp18,34 juta d. Anggota Rp 18,34 juta 2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat: a. Eselon I/ Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19,939 juta b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14,702 juta c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp8,987 juta d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp7,517 juta 3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan: a. Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat: 1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,219 juta 2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,613juta 3. Masa di atas 20 tahun Rp4,079 juta b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat: 1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,842 juta 2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,329juta 3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp4,984juta c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat: 1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,138juta 2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,657 juta 3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp5,397 juta d. Strata I/Diploma Empat/sederajat: 1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,735 juta 2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,394 juta 3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,229 juta e. Strata 2/Strata 3/sederajat: 1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp5,064 juta 2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,77 juta 3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,769 juta. Pemerintah juga telah mengumumkan estimasi jumlah penerima yang didapat dari data Kementerian Keuangan. Penerima THR dan gaji ke-13 ini tediri dari 1,8 juta pegawai ASN Pusat dan 3,7 juta pegawai ASN Daerah.  Tujuan utama pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 di waktu yang hampir bersamaan adalah sebagai penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN dalam melayani masyarakat, mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat dan sebagai upaya penebalan bantuan sosial bagi masyarakat rentan. (b) 

Jakarta
| Senin, 18 April 2022

Nasional

Foto: Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J | Pifa Net

Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J

Berita Nasional, PIFA - Penyidik Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Setelah melalui serangkaian penyidikan, Bhrada E diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J. Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/8/2022) kemarin. “Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujarnya, mengutip JawaPos.com. Brigjen Andi menerangkan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi. Pihaknya juga menyita sejumlah alat bukti. Berdasarkan hasil gelar perkara dan penyidikan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai informasi, sebelumnya baku tembak antara sesama anggota polisi terjadi di rumah dinas Perwira Tinggi (Pati) Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa ini melibatkan Brigadir J dan Barada E. Keduanya merupakan ajudan dari Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Hal ini dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan. “Benar telah terjadi pada hari Jumat, 8 juli 2022, kurang lebih jam 17.00 atau jam 5 sore,” katanya, pada Senin (11/7/2022) lalu. Ahmad menceritakan, peristiwa berdarah itu bermula saat Brigadir Nopryansah Josua memasuki area rumah dinas pejabat Polri. Dia kemudian ditegur oleh Barada E. Selanjutnya, terjadi baku tembak antara keduanya. “Saat itu yang bersangkutan (Brigadir J) mengacungkan senjata, kemudian melakukan penembakan, dan Barada E tentu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J,” jelas Ahmad. (yd)

Jakarta
| Kamis, 4 Agustus 2022

Sports

Foto: Erick Thohir Pasca Kekalahan vs Irak: Perlu Evaluasi | Pifa Net

Erick Thohir Pasca Kekalahan vs Irak: Perlu Evaluasi

PIFA, Sports - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menekankan perlunya evaluasi serius dari pelatih Shin Tae-yong dan para pemain setelah Timnas gagal meraih poin dalam pertandingan melawan Irak pada putaran kedua Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. Dalam pertandingan tersebut, Asnawi Mangkualam dan kawan-kawan harus mengakui keunggulan Irak dengan skor 0-2 di hadapan lebih dari 60 ribu penonton di Stadion Utama GBK, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6). "Irak bermain baik, dan kita gagal meraih poin karena gol-gol handsball, serta kesalahan sendiri, lalu ada kartu merah. Oleh sebab itu, pelatih dan pemain harus evaluasi karena masih ada satu peluang saat nanti lawan Filipina," jelas Erick Thohir seusai pertandingan. Pada pertandingan yang juga disaksikan oleh Presiden Joko Widodo, Indonesia bermain cukup baik di babak pertama sehingga skor tetap 0-0 hingga turun minum. Setidaknya ada dua peluang dari tim Merah Putih yang diciptakan oleh Rafael Struick dan Sandy Walsh. Namun, di babak kedua, sebuah umpan lambung dari serangan Irak mengenai tangan Justin Hubner, sehingga wasit Shaun Evans memberikan penalti yang sukses dieksekusi oleh Aymen Hussein pada menit ke-54. Indonesia kemudian bermain dengan 10 orang setelah Jordi Amat mendapat kartu merah pada menit ke-62. Irak menambah gol setelah Ernando Ari melakukan kesalahan dengan terlalu lama menguasai bola. Ali Jasim berhasil merebut bola dan mencetak gol ke gawang yang kosong, membawa Irak unggul 2-0 pada menit ke-87. "Peluang lolos ke putaran ketiga masih ada. Lawan terakhir adalah Filipina pada 11 Juni nanti. Mereka tidak seperti dulu dan juga memiliki potensi untuk memberi ancaman sebab kita hanya imbang 1-1 saat bermain tandang. Saya yakin, Filipina yang sekarang berbeda dengan yang dahulu. Ketua Umum Filipina Football-nya baru, dan menyampaikan ingin seperti Indonesia. Jadi jangan melihat Filipina sebagai tim yang rendah. Evaluasi harus kembali dilakukan agar kita bisa lolos ke babak berikut dengan meraih kemenangan," tegas Erick.

Jakarta
| Jumat, 7 Juni 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5