

Resep tahu bulat untuk berbuka puasa dengan modal hemat Rp5.000. (bunbun fafa)
Rekomendasi

BGN Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Usai Kasus Keracunan dan Isu Ulat
Indonesia
| Minggu, 23 Februari 2025

Bayern Munich Mulai Dekati MU untuk Datangkan Antony
Spanyol
| Minggu, 16 Februari 2025

Chelsea Terancam Keluar dari Empat Besar Liga Inggris Usai Ditekuk Brighton
Inggris
| Sabtu, 15 Februari 2025

Warga Bubarkan Kegiatan Ibadah Kristen di Sukabumi, Polisi: Itu Rumah Singgah Bukan Gereja
Nasional
| Senin, 30 Juni 2025

Naturalisasi 3 Pemain Timnas Indonesia Disetujui DPR RI, Salah Satunya Ole Romeny
Indonesia
| Senin, 3 Februari 2025

LM Putri Nikita Mirzani Kini Menyesal Tak Kuliah di Luar Negeri, akan Kembali Sekolah?
Indonesia
| Kamis, 13 Februari 2025

Polisi Amankan Dua Anak di Bawah Umur Bawa Perlengkapan Panahan di Pontianak
Pontianak
| Kamis, 27 Maret 2025

Survei Litbang Kompas: 80,9% Responden Puas dengan Kinerja 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Indonesia
| Selasa, 21 Januari 2025

Gelar Akad Nikah Ulang, Rizki Febrian dan Mahalini Sah sebagai Suami Istri
Jakarta
| Sabtu, 4 Januari 2025

Daftar Harga Tiket Konser Solo KAI EXO di Jakarta Resmi Diumumkan, Mulai Rp1,2 Juta
Jakarta
| Selasa, 18 Maret 2025
Berita Terkait
Teknologi

Cara Mengubah Status Akun TikTok Menjadi Privat, Ini Langkah-Langkahnya
PIFA, Tekno - TikTok, sebagai platform media sosial yang populer, menyadari betapa pentingnya privasi bagi setiap penggunanya. Oleh karena itu, TikTok menyediakan pengaturan akun privat yang memungkinkan pengguna untuk mengendalikan siapa yang dapat melihat konten mereka. Jika Anda ingin mengubah status akun TikTok Anda dari publik menjadi privat, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti: 1. Buka aplikasi TikTok di perangkat Anda. 2. Ketuk ikon profil di ujung kanan bilah navigasi bawah. 3. Klik menu tiga baris yang terletak di kanan atas halaman. 4. Pilih "Pengaturan dan Privasi". 5. Ketuk "Privasi" dan aktifkan opsi "Akun Pribadi". Dengan mengatur akun Anda menjadi privat, Anda dapat membatasi akses pengguna lain ke berbagai fitur dan konten Anda. Meskipun akun Anda menjadi privat, orang masih dapat mencari akun Anda di aplikasi dan mengirim permintaan untuk mengikuti Anda. Selain mengubah status akun menjadi privat, Anda juga dapat menonaktifkan "status aktivitas" di akun TikTok Anda. Ini akan mencegah pengikut Anda melihat kapan Anda terakhir kali aktif di platform tersebut. Berikut adalah langkah-langkahnya: 1. Luncurkan aplikasi TikTok dan navigasikan ke profil Anda. 2. Klik menu tiga baris di kanan atas halaman. 3. Pilih "Pengaturan dan Privasi" dan klik "Privasi". 4. Matikan ikon di depan "Status Aktivitas". Dengan menonaktifkan status aktivitas ini, Anda dapat menjaga privasi Anda dan menghindari pengikut melihat informasi kapan Anda terakhir kali aktif di TikTok. Bergantung pada informasi dan izin yang Anda berikan kepada TikTok, platform ini mungkin akan memberikan saran akun yang cocok untuk diikuti. Hal ini dapat dilakukan dengan menyinkronkan akun TikTok Anda dengan daftar kontak, akun Facebook, akun Twitter, dan platform sosial lainnya. Jika Anda merasa bahwa pengaturan ini melanggar privasi Anda, Anda dapat mengubah pengaturan tersebut. Berikut adalah langkah-langkahnya: 1. Buka aplikasi TikTok di perangkat Anda. 2. Arahkan ke halaman profil dan pilih opsi "Pengaturan dan Privasi" melalui menu tiga baris. 3. Pilih "Privasi" dan klik "Sinkronkan Kontak dan Teman Facebook". 4. Matikan pengaturan sinkronisasi untuk berbagai platform tersebut. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengubah status akun TikTok Anda menjadi privat dan mengendalikan pengaturan privasi sesuai keinginan Anda. Pastikan untuk secara berkala memeriksa pengaturan privasi Anda untuk memastikan bahwa informasi dan konten Anda tetap aman dan sesuai dengan preferensi pribadi Anda. (ad)
Indonesia
| Minggu, 18 Juni 2023
Nasional

Hasil Rekapitulasi KPU Terbaru: Prabowo-Gibran Unggul di 27 Provinsi
PIFA, Nasional - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperbarui hasil rekapitulasi nasional suara tiga pasangan calon pada Pilpres 2024. Rapat pleno rekapitulasi hasil suara Pilpres 2024 tingkat nasional digelar di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (15/3/2024). KPU telah merekapitulasi suara dari empat provinsi, yaitu Aceh, Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, dan Jambi. Dari hasil rekapitulasi tersebut, pasangan Prabowo-Gibran unggul di 27 provinsi. Berikut ini adalah hasil rekapitulasi tingkat nasional di 29 provinsi yang sudah dilakukan oleh KPU: 1. Yogyakarta Anies-Muhaimin: 496.280 Prabowo-Gibran: 1.269.265 Ganjar-Mahfud: 741.220 2. Gorontalo Anies-Muhaimin: 227.354 Prabowo-Gibran: 504.662 Ganjar-Mahfud: 41.508 3. Kalimantan Tengah Anies-Muhaimin: 256.811 Prabowo-Gibran: 1.097.070 Ganjar-Mahfud: 158.788 4. Bali Anies-Muhaimin: 99.233 Prabowo-Gibran: 1.454.640 Ganjar-Mahfud: 1.127.134 5. Lampung Anies-Muhaimin: 791.892 Prabowo-Gibran: 3.554.310 Ganjar-Mahfud: 764.486 6. Bangka Belitung Anies-Muhaimin: 204.348 Prabowo-Gibran: 529.883 Ganjar-Mahfud: 151.109 7. Kalimantan Barat Anies-Muhaimin: 718.641 Prabowo-Gibran: 1.964.183 Ganjar-Mahfud: 534.450 8. Sumatera Selatan Anies-Muhaimin: 997.299 Prabowo-Gibran: 3.649.651 Ganjar-Mahfud: 606.681 9. Jawa Tengah Anies-Muhaimin: 2.866.373 Prabowo-Gibran: 12.096.454 Ganjar-Mahfud: 7.827.335 10. DKI Jakarta Anies-Muhaimin: 2.653.762 Prabowo-Gibran: 2.692.011 Ganjar-Mahfud: 1.115.138 11. Kepulauan Riau Anies-Muhaimin: 370.671 Prabowo-Gibran: 641.388 Ganjar-Mahfud: 140.733 12. Nusa Tenggara Timur Anies-Muhaimin: 153.446 Prabowo-Gibran: 1.798.753 Ganjar-Mahfud: 958.505 13. Kalimantan Selatan Anies-Muhaimin: 849.948 Prabowo-Gibran: 1.407.684 Ganjar-Mahfud: 159.950 14. Banten Anies-Muhaimin: 2.451.383 Prabowo-Gibran: 4.035.052 Ganjar-Mahfud: 720.275 15. Kalimantan Timur Anies-Muhaimin: 448.046 Prabowo-Gibran: 1.542.346 Ganjar-Mahfud: 240.143 16. Kalimantan Utara Anies-Muhaimin: 72.065 Prabowo-Gibran: 284.209 Ganjar-Mahfud: 51.451 17. Sulawesi Tenggara Anies-Muhaimin: 361.585 Prabowo-Gibran: 1.113.344 Ganjar-Mahfud: 90.727 18. Jawa Timur Anies-Muhaimin: 4.492.652 Prabowo-Gibran: 16.716.603 Ganjar-Mahfud: 4.434.805 19. Sulawesi Barat Anies-Muhaimin: 223.153 Prabowo-Gibran: 533.757 Ganjar-Mahfud Md: 62.514 20. Papua Barat Anies-Muhaimin: 37.459 Prabowo-Gibran: 172.965 Ganjar-Mahfud Md: 120.565 21. Riau Anies-Muhaimin: 1.400.093 Prabowo-Gibran: 1.931.113 Ganjar-Mahfud Md: 357.298 22. Sulawesi Utara Anies-Muhaimin: 119.103 Prabowo-Gibran: 1.229.069 Ganjar-Mahfud Md: 283.796 23. Bengkulu Anies-Muhaimin: 229.681 Prabowo-Gibran: 893.499 Ganjar-Mahfud Md: 145.570 24. Sumatera Barat Anies-Muhaimin: 1.744.042 Prabowo-Gibran: 1.217.314 Ganjar-Mahfud Md: 124.044 25. Sulawesi Selatan Anies-Muhaimin: 2.003.081 Prabowo-Gibran: 3.010.726 Ganjar-Mahfud Md: 265.948 26. Aceh Anies-Muhaimin: 2.369.534 Prabowo-Gibran: 787.024 Ganjar-Mahfud Md: 64.677 27. Nusa Tenggara Barat Anies-Muhaimin: 850.359 Prabowo-Gibran: 2.154.843 Ganjar-Mahfud Md: 241.106 28. Papua Selatan Anies-Muhaimin: 41.906 Prabowo-Gibran: 162.852 Ganjar-Mahfud Md: 110.003 29. Jambi Anies-Muhaimin: 532.605 Prabowo-Gibran: 1.438.952 Ganjar-Mahfud Md: 234.251 Hasil rekapitulasi ini memperlihatkan dominasi pasangan Prabowo-Gibran di sebagian besar provinsi. Namun, proses rekapitulasi masih berlangsung hingga batas waktu yang ditetapkan oleh KPU. Publik tetap diminta untuk menunggu hasil akhir yang resmi dari KPU. (ad)
Indonesia
| Sabtu, 16 Maret 2024
Nasional

Klarifikasi Kemenag, Plt Karo HDI: Menag Tidak Bandingkan Suara Azan dengan Suara Anjing
Berita Nasional, PIFA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing. Klarifikasi disampaikan setelah ucapan Menteri Agama yang soal suara adzan dan gonggongan anjing viral, dan banyak yang mencekamnya. Menurut Thobib Al-Asyhar, pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat. “Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Thobib Al-Asyhar di Jakarta, Kamis (24/2/2022), mengutip rilis Humas Kemenag. Thobib saat ditanyai wartawan terkait Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman. "Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelas dia lanjut. Menurutnya Menag hanya mencontohkan suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan. "Justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” ungkapnya. Thobib menambahkan, Menag tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan karena itu memang bagian dari syiar agama Islam. Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel) dan mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. "Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan. Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," tutupnya. (yd)
Jakarta
| Kamis, 24 Februari 2022




















