Foto: AFP/Chao Phraya Abhaibhubejhr Hospital

Berita Internasional, PIFA - Thailand resmi menjadi negara pertama di Asia yang menyetujui dekriminalisasi de facto ganja dan mengizinkan warganya untuk menanam ganja di rumah sebagai bagian dari pengobatan tradisional.

Melansir ABCNews Kabar tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Kesehatan Thailand, Anutin Charnvirakul. Dikatakannya, Badan Pengendalian Narkotika telah menyetujui penghapusan ganja dari daftar obat-obatan terlarang kementerian.

Penghapusan daftar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan akan ditandatangani secara resmi oleh pihak Kementerian Kesehatan. Aturan yang membuka kesempatan untuk warga Thailand menanam ganja di rumah akan mulai berlaku 120 hari setelah aturan diterbitkan pemerintah.

"Ini mengikuti penghapusan ganja - spesies tanaman yang memiliki ganja dan rami - bulan lalu dari daftar obat-obatan terlarang di bawah Undang-Undang Narkotika Thailand," demikian dikutip dari pemberitaan ABCNews, Rabu (26/1/2022) lalu.

Sementara pihak kepolisian dan pengacara saat dihubungi oleh kantor berita The Associated Press mengatakan, tidak jelas apakah kepemilikan ganja menjadi pelanggaran yang dapat ditangkap atau tidak. Merujuk undang-undang terkait, diartikan bahwa produksi dan kepemilikan ganja tetap diatur untuk saat ini meski warga diizinkan menanam ganja di rumah.

Kepala Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan Thailand, Paisal Dankhum mengatakan ganja yang ditanam di rumah bisa digunakan untuk pengobatan tradisional. Namun, pemerintah akan melakukan pengecekan secara acak untuk memastikan tujuan penanamannya.

"Langkah Kementerian Kesehatan mempertahankan daftar bagian obat-obatan yang dikendalikan dari tanaman ganja yang mengandung lebih dari 0,2% berat tetrahydrocannabinol, atau THC, bahan psikoaktif yang memberi pengguna tinggi." Dikutip dari ABCNews, Rabu lalu. (yd)

Berita Internasional, PIFA - Thailand resmi menjadi negara pertama di Asia yang menyetujui dekriminalisasi de facto ganja dan mengizinkan warganya untuk menanam ganja di rumah sebagai bagian dari pengobatan tradisional.

Melansir ABCNews Kabar tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Kesehatan Thailand, Anutin Charnvirakul. Dikatakannya, Badan Pengendalian Narkotika telah menyetujui penghapusan ganja dari daftar obat-obatan terlarang kementerian.

Penghapusan daftar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan akan ditandatangani secara resmi oleh pihak Kementerian Kesehatan. Aturan yang membuka kesempatan untuk warga Thailand menanam ganja di rumah akan mulai berlaku 120 hari setelah aturan diterbitkan pemerintah.

"Ini mengikuti penghapusan ganja - spesies tanaman yang memiliki ganja dan rami - bulan lalu dari daftar obat-obatan terlarang di bawah Undang-Undang Narkotika Thailand," demikian dikutip dari pemberitaan ABCNews, Rabu (26/1/2022) lalu.

Sementara pihak kepolisian dan pengacara saat dihubungi oleh kantor berita The Associated Press mengatakan, tidak jelas apakah kepemilikan ganja menjadi pelanggaran yang dapat ditangkap atau tidak. Merujuk undang-undang terkait, diartikan bahwa produksi dan kepemilikan ganja tetap diatur untuk saat ini meski warga diizinkan menanam ganja di rumah.

Kepala Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan Thailand, Paisal Dankhum mengatakan ganja yang ditanam di rumah bisa digunakan untuk pengobatan tradisional. Namun, pemerintah akan melakukan pengecekan secara acak untuk memastikan tujuan penanamannya.

"Langkah Kementerian Kesehatan mempertahankan daftar bagian obat-obatan yang dikendalikan dari tanaman ganja yang mengandung lebih dari 0,2% berat tetrahydrocannabinol, atau THC, bahan psikoaktif yang memberi pengguna tinggi." Dikutip dari ABCNews, Rabu lalu. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar