Respons Penyidikan Polri, Ini Poin-poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah
Nasional | Jumat, 10 Juli 2026
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya buka suara terkait proses penegakan hukum yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya dalam sejumlah perkara dugaan korupsi yang belakangan menjadi perhatian publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Ini menjadi kali pertama ia memberikan keterangan kepada publik sejak penyidikan yang dilakukan kepolisian ramai diperbincangkan.
Dalam pernyataannya, Febrie menegaskan bahwa seluruh aktivitas penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal meski muncul berbagai pemberitaan yang mengaitkan institusi maupun pejabat Kejaksaan dengan penyidikan yang dilakukan Polri.
"Kami memastikan bahwa seluruh kegiatan dan tugas yang telah diperintahkan kepada kami dan rekan-rekan semua di Gedung Bundar yang sedang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tugas-tugas di lapangan dalam mengeksekusi barang-barang bukti, ini tetap berjalan. Bahkan saya monitor tetap sesuai dengan SOP, berjalan dengan cepat," ujar Febrie.
Ia mengatakan Jampidsus tetap fokus menangani berbagai perkara strategis yang berkaitan dengan kepentingan negara dan masyarakat, mulai dari tata kelola pertambangan, transfer pricing, hingga pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Febrie, seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan bertujuan mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.
"Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi," katanya.
Febrie juga menegaskan Kejaksaan menghormati seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum lain, termasuk kepolisian, sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara.
"Kami menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang beredar dan tetap menunggu fakta-fakta yang terungkap melalui proses hukum.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara bijaksana berdasarkan fakta yang utuh agar mendapatkan pemahaman yang benar," ucapnya.
Selain menangani perkara pidana korupsi, Febrie menyebut Kejaksaan juga terus menjalankan tugas lain melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), termasuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan denda administratif dan penindakan pidana terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
Ia menambahkan Kejaksaan akan terus mendukung berbagai program prioritas pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta program strategis nasional lainnya agar berjalan secara efektif dan akuntabel.
Menutup pernyataannya, Febrie menegaskan Kejaksaan akan tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, dan bertanggung jawab, serta mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga iklim penegakan hukum yang sehat dengan memberikan ruang bagi setiap proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

















