Kunjungan FIFA ke Indonesia pada Oktober 2022 lalu. (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Kunjungan FIFA ke Indonesia pada Oktober 2022 lalu. (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Berandascoped-by-BerandaSportsscoped-by-SportsRespons Surat FIFA, PSSI akan Percepat KLB Jadi 16 Februari 2023

Respons Surat FIFA, PSSI akan Percepat KLB Jadi 16 Februari 2023

Indonesia | Jumat, 11 November 2022

Berita Sports, PIFA - Rapat Komite Eksekutif (Exco) PSSI memutuskan Kongres Luar Biasa (KLB) Pemilihan pemilihan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan anggota Komite Eksekutif akan dipercepat, digelar pada 16 Februari 2023. Kepastian ini diketahui, usai rapat Exco PSSI pada Kamis (10/11) kemarin, setelah FIFA merespons surat PSSI terkait percepatan pelaksanaan kongres 2023.

Pada surat FIFA yang dikirimkan ke PSSI Kamis kemarin, FIFA meminta agar Kongres Biasa untuk pemilihan Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) dilaksanakan pada 14 Januari 2023. Sementara untuk KLB Pemilihan Eksekutif Komite (Ketum, Waketum, anggota Komite Eksekutif) diminta diselenggarakan pada 16 Februari 2023.

Seperti diketahui sebelumnya pada Jumat (28/10) lalu, Emergency Meeting Exco PSSI memutuskan untuk mempercepat kongres biasa pemilihan melalui tahapan mekanisme kongres luar biasa sesuai tahapan aturan organisasi. Sekjen PSSI, Yunus Nusi memastikan bahwa pihaknya sudah mendapat surat balasan dari FIFA.

"Kami telah menerima surat dari FIFA terkait pelaksaan kongres. Awalnya kami merencanakan kongres biasa pemilihan KP dan KBP pada 7 Januari dan kongres luar biasa pemilihan seluruh Komite Eksekutif pada 18 Maret. Namun, ada perubahan melalui surat dari FIFA dan kami akan mengikuti arahan dari FIFA," terangnya, dikutip dari laman PSSI (11/11).

"Dengan ini kami segera mengirimkan surat kepada seluruh voters PSSI terkait perubahan tanggal kongres sesuai jawaban dari surat FIFA," tambahnya.

Yunus Nusi mengatakan, Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan yang dterpilih nanti akan bekerja untuk memproses pelaksanaan kongres pemilihan ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota komite eksekutif, pada 16 Februari mendatang. (yd)

Rekomendasi

Foto: Amorim Jelaskan Penyebab Kekalahan Beruntun Manchester United | Pifa Net

Amorim Jelaskan Penyebab Kekalahan Beruntun Manchester United

Inggris
| Sabtu, 4 Januari 2025
Foto: Tips Mengelola Emosi Orang Tua untuk Cegah Kekerasan pada Anak | Pifa Net

Tips Mengelola Emosi Orang Tua untuk Cegah Kekerasan pada Anak

Indonesia
| Rabu, 15 Januari 2025
Foto: Prabowo Tegaskan Akan Reshuffle Menteri Tak Bekerja dengan Benar! | Pifa Net

Prabowo Tegaskan Akan Reshuffle Menteri Tak Bekerja dengan Benar!

Indonesia
| Kamis, 6 Februari 2025
Foto:  Jadwal Semifinal Carabao Cup 2024/2025: Newcastle Amankan Leg 1, Besok Duel Tottenham vs Liverpool  | Pifa Net

Jadwal Semifinal Carabao Cup 2024/2025: Newcastle Amankan Leg 1, Besok Duel Tottenham vs Liverpool

Inggris
| Rabu, 8 Januari 2025
Foto: KPPAD Kalbar Ungkap 10 Pelajar SMP di Pontianak Gabung Grup WA LGBT | Pifa Net

KPPAD Kalbar Ungkap 10 Pelajar SMP di Pontianak Gabung Grup WA LGBT

Pontianak
| Sabtu, 22 Februari 2025
Foto: Prabowo Sebut Siap Bantu Pemulihan Myanmar Pasca Gempa | Pifa Net

Prabowo Sebut Siap Bantu Pemulihan Myanmar Pasca Gempa

Myanmar
| Kamis, 3 April 2025
Foto: Raffi Ahmad Laporkan Harta Kekayaan ke KPK, Masih dalam Proses Verifikasi | Pifa Net

Raffi Ahmad Laporkan Harta Kekayaan ke KPK, Masih dalam Proses Verifikasi

Indonesia
| Rabu, 8 Januari 2025
Foto: Skuad Garuda Latihan Perdana, Patrick Kluivert Ungkap Optimismenya Lawan Australia  | Pifa Net

Skuad Garuda Latihan Perdana, Patrick Kluivert Ungkap Optimismenya Lawan Australia

Australia
| Selasa, 18 Maret 2025
Foto: 40 Jenazah Korban Tabrakan Pesawat dan Black Hawk Ditemukan di Sungai Potomac | Pifa Net

40 Jenazah Korban Tabrakan Pesawat dan Black Hawk Ditemukan di Sungai Potomac

Amerika Serikat
| Jumat, 31 Januari 2025
Foto: UNESCO Akui Geopark Kebumen dan Meratus sebagai Taman Bumi Global | Pifa Net

UNESCO Akui Geopark Kebumen dan Meratus sebagai Taman Bumi Global

Indonesia
| Rabu, 16 April 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Kasus Kampanye di Sekolah: Bawaslu Kalbar Sebut Tidak Ada Pelanggaran Pidana | Pifa Net

Kasus Kampanye di Sekolah: Bawaslu Kalbar Sebut Tidak Ada Pelanggaran Pidana

PIFA, LOKAL - Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Lismaryani, istri mantan Gubernur Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik setelah beredar rekaman video di media sosial.Lismaryani diduga melakukan kampanye di lingkungan SMA Negeri 1 Sungai Raya, mengajak pemilih untuk mendukung pasangan calon gubernur nomor urut 01, Sutarmidji-Didi Haryono, yang memicu polemik dan laporan dari pendukung pasangan nomor urut 02, Ria Norsan-Krisantus Kurniawan (NKRI), kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalbar. Kasus ini mencuat setelah relawan NKRI menuding Kepala Dinas Pendidikan Kalbar memfasilitasi kampanye tersebut di dalam lingkungan sekolah, yang seharusnya netral dari kegiatan politik. Dugaan pelanggaran tidak hanya terjadi di SMA Negeri 1 Sungai Raya, tetapi juga di SMA Negeri 1 Mempawah. Uray Juliansyah, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kalbar, mengonfirmasi bahwa pihaknya segera merespons laporan tersebut. "Dari informasi yang kami dapatkan, dugaan pelanggaran ini tidak hanya terjadi di SMA Negeri 1 Sungai Raya, tetapi juga di SMA Negeri 1 Mempawah," ujarnya pada Jumat (18/10/2024). Setelah temuan awal, Bawaslu mengadakan rapat pleno untuk menilai apakah laporan ini memenuhi syarat formil dan materil untuk diproses lebih lanjut. Setelah melalui proses verifikasi, kasus ini resmi didaftarkan sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu dan dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Tahapan pembahasan di Gakkumdu dimulai untuk memastikan semua proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku," tambah Uray. Proses ini melibatkan klarifikasi terhadap terlapor, pemeriksaan saksi, serta konsultasi dengan ahli teknologi informasi dan bahasa untuk memverifikasi bukti yang ada. Bawaslu juga melakukan pemeriksaan langsung di lokasi kejadian guna memperkuat bukti-bukti yang diajukan. "Kami memastikan setiap langkah dilakukan dengan cermat untuk memastikan bukti-bukti valid dan tidak ada yang terlewat," jelas Uray. Namun, dalam rapat pleno Gakkumdu yang digelar pada 18 Oktober 2024, kasus ini dihentikan. Meski unsur subjek dan perbuatan telah terpenuhi, beberapa unsur lain yang disyaratkan untuk menindak pelanggaran pidana pemilu tidak terpenuhi. "Meski ada bukti, jika unsur pidana tidak terpenuhi secara menyeluruh, maka kasus tidak bisa dilanjutkan," tegas Uray. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu tetap mengacu pada Undang-Undang Pilkada, termasuk Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat 1 dan Pasal 187 Ayat 3 Jo Pasal 69 huruf H dan I.

Pontianak
| Sabtu, 19 Oktober 2024

Nasional

Foto: Pantau Bapok di Pasar Raya Padang, Mendag Zulhas: Stok Melimpah, Harga Cenderung Turun | Pifa Net

Pantau Bapok di Pasar Raya Padang, Mendag Zulhas: Stok Melimpah, Harga Cenderung Turun

Berita Nasional, PIFA - Kementerian Perdagangan terus berupaya untuk menurunkan  harga barang kebutuhan  pokok  (bapok)  di Tanah Air. Pada Senin (8/8/2022), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemantauan harga  dan  ketersediaan  Bapok di  Pasar  Raya, Padang Sumatra Barat. Mendag mengatakan, hasil pantauannya sangat  menggembirakan. Stok bapok melimpah dan harga stabil cenderung turun, harga  minyak goreng curang bahkan terpantau turun Rp13.000/liter. Pada kesempatan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan ditemani Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah dan Wali Kota Padang Hendri Septa serta sejumlah  pejabat Kemendag yaitu Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto dan Inspektur Jenderal Kemendag Didit Noordiatmoko. "Alhamdulillah di Kota Padang, di sini harga bapok stabil bahkan cenderung turun. Bahkan, bawang merah murah sekali di sini. Ternyata di Sumatra Barat terdapat sentra penghasil bawang merah," ujar Mendag.  Mendag Zulkifli Hasan menambahkan, di Sumatera Barat pasokan minyak goreng cukup banyak, baik yang kemasan premium, kemasan sederhana, dan curah. "Minyak goreng sudah banyak. Ada minyak goreng kemasan sederhanadengan harga Rp14.000/liter dan curah Rp13.000/liter. Kalau yang premium tentu  harganya  beraneka  ragam," katanya.  Dibandingkan minggu sebelumnya, beberapa komoditas mengalami penurunan harga, di antaranya cabai merah keriting menjadi Rp68.000/kg dan bawang merah Rp32.000/kg. Sedangkan komoditas yang mengalami kenaikan hanya tepung terigu yang tercatat Rp12.000/kg. Sementara harga komoditas lain stabil. Berdasarkan pantauan harga beras medium tercatat Rp11.000/kg, beras premium Rp13.000/kg, gula pasir Rp14.000/kg,  migor kemasan premium Rp18.000-19.0000/liter, migor curah Rp12.500/liter, daging sapi Rp140.000/kg, daging ayam ras Rp36.000/kg, telur ayam ras Rp25.600/kg, dan bawang putih honan Rp20.000/kg.

Padang
| Selasa, 9 Agustus 2022

Lokal

Foto: Oknum Kades Jual Narkoba Bakal Dipecat Tak Hormat | Pifa Net

Oknum Kades Jual Narkoba Bakal Dipecat Tak Hormat

PIFA, Lokal - JH, oknum kepala desa di perbatasan negara, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, yang ditangkap atas dugaan jual-beli sabu-sabu terancam dipecat.  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkayang, Rudi Hartono mengatakan, pihaknya akan segera mengambil tindakan memberhentikan JH sementara. “Kita berhentikan sementara, tapi bisa langsung diberhentikan dengan tidak hormat, tergantung pendapat bagian hukum Setda Bengkayang,” kata Rudi, kemarin. Menurut Peraturan Daerah maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri memang harus menunggu putusan pengadilan, namun kejahatan narkoba merupakan kasus extraordinary crime, bisa juga langsung diberhentikan. “Kami juga sudah menerima surat dari Polres Kubu Raya terkait penangkapan JH dan akan segera rapat koordinasi di Kantor Camat Sanggau Ledo untuk kebijakan selanjutnya,” ujar Rudi. Rudi mengimbau kepada seluruh kepala desa yang lain untuk tidak melakukan hal-hal melawan hukum dan tidak tergiur dengan bisnis barang haram.  "Saya ingatkan kepala desa, jangan coba-coba tergiur barang haram ini, karena sungguh berisiko, tidak hanya untuk orang lain tapi diri kita sendiri," tutup Rudi. Sebelumya, Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat menerangkan, lengungkapan kasus JH tbermula saat ditangkapnya DH yang merupakan rekanannya.  DH diciduk di sebuah rumah di Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (9/2/2023) siang. Saat digeledah, ditemukan tiga kantong plastik sabu seberat 101 gram. Berawal dari interogasi DH itu, diakui sabu tersebut milik tersangka JH yang merupakan seorang kepala desa di Kabupaten Bengkayang tersebut. “DH lalu diminta mengontak JH, mengajaknya bertemu, dan langsung kami tangkap,” ungkap Arief.  Atas perbuatannya, Arief menegaskan tersangka JH dan DH dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penajara.  Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Pandia menambahkan, saat diinterogasi, Kades JH mengaku baru setahun belakangan berbisnis haram tersebut. Tersangka JH berdalih, dirinya terpaksa menjadi bandar narkoba lantaran himpitan ekonomi dan masalah keuangan yang tengah menjeratnya. "Karena ada utang setelah rugi dari pekerjaan proyeknya," ujarnya.

Bengkayang
| Senin, 20 Februari 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5