Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana alias Revaldo. (Foto: Istimewa)

PIFAbiz - Aktor bernama Revaldo Fifaldi Surya Permana alias Revaldo kembali menjadi sorotan usai ditangkap polisi. Revaldo ditangkap polisi karena kembali terlibat penyalahgunaan narkoba.

Tidak hanya kali ini saja aktor yang juga membintangi film Sayap-Sayap Patah itu terjerat kasus Narkoba. Sebelumnya, Revaldo juga telah dua kali terjerat kasus yang sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan bahwa Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka Park, Jakarta Pusat.

Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pendalaman terkait dari mana Revaldo mendapatkan barang haram tersebut.

"Saat ini kita sedang lakukan pemeriksaan dan pendalaman," ujar Zulpan di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Revaldo pertama kali ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba di Jakarta Selatan pada 10 April 2006.

Saat itu Revaldo menjalani proses hukum dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Revaldo selanjutnya kembali ditangkap untuk yang kedua kalinya pada 20 Juli 2010 oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Saat itu, aktor lelaki tersebut tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat, Selasa (20/7/2010).

Revaldo terciduk saat sedang melakukan transaksi pembelian sabu dengan seorang bandar narkoba.

Pada kasus kedua tersebut, Revaldo divonis tujuh tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (b)

PIFAbiz - Aktor bernama Revaldo Fifaldi Surya Permana alias Revaldo kembali menjadi sorotan usai ditangkap polisi. Revaldo ditangkap polisi karena kembali terlibat penyalahgunaan narkoba.

Tidak hanya kali ini saja aktor yang juga membintangi film Sayap-Sayap Patah itu terjerat kasus Narkoba. Sebelumnya, Revaldo juga telah dua kali terjerat kasus yang sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan bahwa Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka Park, Jakarta Pusat.

Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pendalaman terkait dari mana Revaldo mendapatkan barang haram tersebut.

"Saat ini kita sedang lakukan pemeriksaan dan pendalaman," ujar Zulpan di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Revaldo pertama kali ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba di Jakarta Selatan pada 10 April 2006.

Saat itu Revaldo menjalani proses hukum dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Revaldo selanjutnya kembali ditangkap untuk yang kedua kalinya pada 20 Juli 2010 oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Saat itu, aktor lelaki tersebut tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat, Selasa (20/7/2010).

Revaldo terciduk saat sedang melakukan transaksi pembelian sabu dengan seorang bandar narkoba.

Pada kasus kedua tersebut, Revaldo divonis tujuh tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (b)

0

0

You can share on :

0 Komentar