PIFA.CO.ID, NASIONAL - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Revisi UU TNI ini mencakup tiga perubahan utama, yaitu penambahan tugas operasi militer selain perang, keterlibatan TNI dalam kementerian/lembaga, serta perubahan batas usia pensiun prajurit TNI.
Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang
Perubahan pertama terjadi pada Pasal 7, di mana tugas TNI dalam operasi militer selain perang bertambah dari 14 menjadi 16 tugas. Dua tugas baru yang dimasukkan adalah membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Dengan tambahan ini, TNI kini memiliki lebih banyak peran dalam menghadapi tantangan keamanan non-konvensional, termasuk ancaman siber yang semakin kompleks di era digital. Pelaksanaan operasi militer selain perang tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
Keterlibatan TNI dalam Jabatan Sipil Bertambah
Revisi UU TNI juga mengubah Pasal 47 terkait posisi jabatan publik yang dapat diisi oleh personel TNI aktif. Dari sebelumnya 10, kini terdapat 14 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI, antara lain Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, serta Kejaksaan Republik Indonesia untuk posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.
Penambahan ini menuai beragam tanggapan, mengingat semangat reformasi yang menghendaki pemisahan antara ranah militer dan sipil. Namun, Fraksi Gerindra di DPR memastikan bahwa perubahan ini tetap sejalan dengan prinsip reformasi dan kebutuhan nasional dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan.
Perubahan Usia Pensiun Prajurit TNI
Perubahan signifikan lainnya tertuang dalam Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI. Dalam revisi ini, batas usia pensiun dibedakan berdasarkan pangkat dan jabatan:
- Bintara dan tamtama: maksimal 55 tahun
- Perwira hingga pangkat kolonel: maksimal 58 tahun
- Perwira tinggi bintang 1: maksimal 60 tahun
- Perwira tinggi bintang 2: maksimal 61 tahun
- Perwira tinggi bintang 3: maksimal 62 tahun
- Perwira tinggi bintang 4: maksimal 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga dua kali atau maksimal dua tahun sesuai keputusan Presiden.
Perubahan usia pensiun ini diyakini akan berdampak pada regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI, sekaligus memberikan ruang bagi perwira untuk mengembangkan karier mereka lebih lama.
Kontroversi dan Tanggapan Publik
Sejumlah pihak menyoroti beberapa perubahan dalam revisi UU TNI ini, terutama terkait perluasan peran TNI dalam jabatan sipil serta implikasi dari tambahan tugas operasi militer selain perang. Namun, DPR menegaskan bahwa revisi ini telah melalui kajian mendalam dan bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan dan keamanan nasional.
Dengan pengesahan ini, pemerintah diharapkan segera menyusun aturan pelaksana agar implementasi dari revisi UU TNI dapat berjalan secara efektif sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.