Foto: Instagram @reybaday

Pifabiz - Selebgram asal Pontianak Rey Andrean Saputra, atau yang lebih dikenal sebagai Rey Baday resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Kini ia mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak, sejak Jum'at (19/8).

Meski saat ini dirinya berada di balik jeruji besi, namun akun instagram miliknya masih aktif. Rupanya, akun tersebut kini dipegang oleh seorang admin yang belum diketahui namanya. 

Hal tersebut tampak dari unggahan story Instagram akun @reybaday pada Jum'at malam.

"Kasus 2019 yang alhamdulillah setelah 3 tahun Melewati masa sidang yang cukup panjang akhirnya terselesaikan dan dijalankan," dikutip dari unggahan story Instagram @reybaday.

Dalam unggahan tersebut, admin Instagram tersebut juga menyampaikan permohonan maaf yang dititipkan oleh Rey Baday. 

"Kak Rey Lega karena memang benar apa yang tidak seharusnya dikatakan jadi boomerang untuk Kak Rey. Kak Rey benar-benar minta maaf," ujar Admin Instagram Rey Baday.

Tak lupa, admin tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada para sahabat dan para pendukungnya. 

"Jadi kak Rey ucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya buat sahabat, teman-teman online Kak Rey yang selalu mendukung dan mendoakan Kak Rey Kapanpun dan dimanapun. Tunggu Kak Rey versi baru lagi ya," pungkas admin.

Sebelumnya, diketahui Rey Baday dilaporkan oleh seorang korban yang bernama Dedi Pandawa. 

Diketahui, terdapat beberapa ujaran yang disampaikan oleh Rey Baday pada tahun 2019 silam lewat video berdurasi 2,49 detik yang ia unggah dan akhirnya menyebabkan ia kini mendekam di penjara. 

Dalam postingan itu, Rey menyebut korban sebagai penipu, dukun online, binatang dan sebagainya yang membuat korban sakit hati. Akibat hal tersebut, kini Rey Baday dijatuhi pidana dengan dipenjara selama 4 bulan dan denda sejumlah Rp 5 juta rupiah.

Pifabiz - Selebgram asal Pontianak Rey Andrean Saputra, atau yang lebih dikenal sebagai Rey Baday resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Kini ia mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak, sejak Jum'at (19/8).

Meski saat ini dirinya berada di balik jeruji besi, namun akun instagram miliknya masih aktif. Rupanya, akun tersebut kini dipegang oleh seorang admin yang belum diketahui namanya. 

Hal tersebut tampak dari unggahan story Instagram akun @reybaday pada Jum'at malam.

"Kasus 2019 yang alhamdulillah setelah 3 tahun Melewati masa sidang yang cukup panjang akhirnya terselesaikan dan dijalankan," dikutip dari unggahan story Instagram @reybaday.

Dalam unggahan tersebut, admin Instagram tersebut juga menyampaikan permohonan maaf yang dititipkan oleh Rey Baday. 

"Kak Rey Lega karena memang benar apa yang tidak seharusnya dikatakan jadi boomerang untuk Kak Rey. Kak Rey benar-benar minta maaf," ujar Admin Instagram Rey Baday.

Tak lupa, admin tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada para sahabat dan para pendukungnya. 

"Jadi kak Rey ucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya buat sahabat, teman-teman online Kak Rey yang selalu mendukung dan mendoakan Kak Rey Kapanpun dan dimanapun. Tunggu Kak Rey versi baru lagi ya," pungkas admin.

Sebelumnya, diketahui Rey Baday dilaporkan oleh seorang korban yang bernama Dedi Pandawa. 

Diketahui, terdapat beberapa ujaran yang disampaikan oleh Rey Baday pada tahun 2019 silam lewat video berdurasi 2,49 detik yang ia unggah dan akhirnya menyebabkan ia kini mendekam di penjara. 

Dalam postingan itu, Rey menyebut korban sebagai penipu, dukun online, binatang dan sebagainya yang membuat korban sakit hati. Akibat hal tersebut, kini Rey Baday dijatuhi pidana dengan dipenjara selama 4 bulan dan denda sejumlah Rp 5 juta rupiah.

0

0

You can share on :

0 Komentar