Kegiatan Rekalibrasi Tenaga Kerja 6249 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Negara Bagian Sarawak. (ANTARA)

Berita Lokal, PIFA – Konsul Jenderal RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono, mengungkapkan hingga Agustus 2023 sebanyak 6249 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Negara Bagian Sarawak, Malaysia telah mendaftar secara online ke KJRI Kuching untuk mengikuti program Rekalibrasi Tenaga Kerja (RTK) 2.0 Sarawak.

“Program khusus untuk pemutihan atau meregularisasikan para pekerja Indonesia yang telah bekerja di Sarawak, Malaysia. Program ini telah digulir oleh pemerintah Sarawak, Malaysia sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2023,” katanya, saat memberi kuliah umum di Universitas Widya Dharma Pontianak, Minggu (3/9/2023).

Sigit mengatakan, dengan adanya pemutihan ini pekerja asing tertutama para PMI kita akan menjadi pekerja yang resmi dan mendapat gaji yang layak. Hal itu diperkuat dengan peraturan yang harus diikuti majikan atau perusahaan yang mempekerjakan dengan syarat-syarat ketat pemerintah Malaysia melalui Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) dan Jabatan Tenaga Kerja Sarawak (JTKS).

Untuk mengetahui siapa-siapa saja PMI yang bisa mengikuti program RTK 2.0 Sarawak, Sigit kembali menjelaskan yaitu bagi para PMI yang telah tinggal dan bekerja hingga 31 Desember 2022. Dan tidak untuk PMI yang saat ini baru masuk dan bekerja di Sarawak, Malaysia.

Syarat lain yaitu para PMI ini memiliki majikan yang sah, tidak tersangkut kasus pidana, memiliki dokumen perjalanan negara asal yang masih sah berlaku hingga 18 bulan keatas dan berbadan sehat dengan mengikuti tes kesehatan yang sah.

“Untuk di ketahui, hingga saat ini pemerintah Sarawak, Malaysia masih banyak membutuhkan tenaga kerja kita untuk bekerja di ladang-ladang atau perusahaan kepala sawit. Dan sebagian besar perusahaan sawit di Sarawak ini menggunakan tenaga kerja Indonesia. Sedangkan jumlah PMI yang dibutuhkan atau job order oleh perusahaan-perusahaan sawit itu berkisar 176.985 orang,” ungkap Sigit.

Kemudian ditambahkanya, jumlah perusahaan sawit Sarawak yang telah terdaftar yaitu sebanyak 25 perusahaan, dari 25 perusahaaan itu, 19 perusahaan telah setuju untuk ikut program RTK 2.0 dan 6 perusahaan sawit lainnya masih pending. (ap)

Berita Lokal, PIFA – Konsul Jenderal RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono, mengungkapkan hingga Agustus 2023 sebanyak 6249 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Negara Bagian Sarawak, Malaysia telah mendaftar secara online ke KJRI Kuching untuk mengikuti program Rekalibrasi Tenaga Kerja (RTK) 2.0 Sarawak.

“Program khusus untuk pemutihan atau meregularisasikan para pekerja Indonesia yang telah bekerja di Sarawak, Malaysia. Program ini telah digulir oleh pemerintah Sarawak, Malaysia sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2023,” katanya, saat memberi kuliah umum di Universitas Widya Dharma Pontianak, Minggu (3/9/2023).

Sigit mengatakan, dengan adanya pemutihan ini pekerja asing tertutama para PMI kita akan menjadi pekerja yang resmi dan mendapat gaji yang layak. Hal itu diperkuat dengan peraturan yang harus diikuti majikan atau perusahaan yang mempekerjakan dengan syarat-syarat ketat pemerintah Malaysia melalui Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) dan Jabatan Tenaga Kerja Sarawak (JTKS).

Untuk mengetahui siapa-siapa saja PMI yang bisa mengikuti program RTK 2.0 Sarawak, Sigit kembali menjelaskan yaitu bagi para PMI yang telah tinggal dan bekerja hingga 31 Desember 2022. Dan tidak untuk PMI yang saat ini baru masuk dan bekerja di Sarawak, Malaysia.

Syarat lain yaitu para PMI ini memiliki majikan yang sah, tidak tersangkut kasus pidana, memiliki dokumen perjalanan negara asal yang masih sah berlaku hingga 18 bulan keatas dan berbadan sehat dengan mengikuti tes kesehatan yang sah.

“Untuk di ketahui, hingga saat ini pemerintah Sarawak, Malaysia masih banyak membutuhkan tenaga kerja kita untuk bekerja di ladang-ladang atau perusahaan kepala sawit. Dan sebagian besar perusahaan sawit di Sarawak ini menggunakan tenaga kerja Indonesia. Sedangkan jumlah PMI yang dibutuhkan atau job order oleh perusahaan-perusahaan sawit itu berkisar 176.985 orang,” ungkap Sigit.

Kemudian ditambahkanya, jumlah perusahaan sawit Sarawak yang telah terdaftar yaitu sebanyak 25 perusahaan, dari 25 perusahaaan itu, 19 perusahaan telah setuju untuk ikut program RTK 2.0 dan 6 perusahaan sawit lainnya masih pending. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar