Rita Hastarita Sidak SMA di Pontianak, Temukan Guru Tidak Hadir di Hari Pertama Masuk Sekolah Usai Libur Lebaran
Pontianak | Rabu, 9 April 2025
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita, saat sidak. (Dok. PIFA/Lydia Salsabila)
Pontianak | Rabu, 9 April 2025
Lokal
Berita Sekadau, Kalbar - Pifa, Pengurus Daerah Badan Kontak Majelis Taklum (BKMT) Kabupaten Sekadau, memastikan siap berperan serta dalam pemulasaran jenazah pasien COVID-19. Terutama untuk pemulasaran jenasah wanita muslim, yang selama ini belum ada secara khusus. Sekadau, Senin (13/09/2021) Ketua Pengurus Daerah BKMT Kabupaten Sekadau, Utin Purkismawati, mengatakan, telah mempersiapkan sejumlah langkah untuk partisipasi tersebut. Di antaranya, menggelar pelatihan fadhu kifayah atau pemandian dan pengafanan mayat. Mereka menggelar pelatihan itu, Minggu (12/09/2021), bekerja sama dengan Majelis Taklim Perempuan Ikatan Pengurus Haji Indonesia (MTP-IPHI) Kabupaten Sekadau. Puluhan kader telah mengikuti pelatihan dari para pembimbing yang sudah berpengalaman. “Pelatihan ini mengenai tata cara pemandian jenazah. Saat ini keberadaan wanita yang memiliki pengetahuan tentang tata cara pemandian dan pengafanan mayit masih kurang,” katanya. Dia menyatakan, BKMT kini telah siap bekerjasama dengan pemerintah daerah, untuk penanganan jenazah perempuan muslim yang meninggal karena COVID-19. Mereka sedang mempersiapkan kader yang benar-benar siap sewaktu-waktu untuk menerima penugasan ini.
Lokal
Berita Lokal, PIFA - NC warga Selat Panjang Siantan Hulu , Pontianak Utara balik lapor istrinya CL ke Polda Kalbar Jumat siang (02/11/22) atas kasus penganiayaan terhadap dirinya. Laporan pengaduan tersebut disampaikan melalui empat kuasa hukumnya dari kantor advokat Medi, SH & Rekan. Keempat Kuasa Hukum tersebut masing masing Medi,SH, Joni, SH, Seselia Jurniati, SH dan Nia Sulistiani SH. Seperti diketahui NC sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian Polresta Pontianak Kota atas kasus dugaan persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur atas dasar laporan orang tua istrinya CL bernama Abun. Tak terima dijadikan tersangka , karena persoalan lamanya dengan istrinya sudah dianggap selesai dengan dinikahkannya CL disertai surat perdamaian dan penyeleaaian secara adat, NC melalui kuasa hukumnya mempraperadilkan penyidik. Namun sidang yang sedianya berlangsung pada 04 Nopember 2022 akhirnya ditunda hakim karena termohon dalam hal ini penyidk kepolisian tidak hadir dipersidangan. Ketidakhadiran penyidik di persidangan terkonfirmasi dari Kasat Reskrim Polres Pontianak Kota Kompol Indra Asrianto, S.I.K. disebabkan saat bersamaan waktu sidang masih ada kegiatan lain yang tak bisa ditinggalkan. "Pada sidang berikutnya kami pastikan hadir," tegasnya Dalam keterangan pers usai laporan ke Polda Kalbar tim Kuasa Hukum NC mengungkapkan penganiayaan terhadap kliennye saat keduanya masih berstatus suami istri. ”Kemudian pada suatu waktu terjadilah pertengkaran dalam rumah tangga mereka. Dan CL mengusir NS keluar rumahnya. Saat NC sedang berada di luar rumah, CL sang istri tiba tiba dengan kendaraan roda empatnya melaju ke arah NC, seakan menabraknya, namun hal itu bisa di elakan oleh NC. Akhirnya yang rusak bangunan tempat sebahyang tetangganya. Kalau tidak di elak, mungkin klien kami sudah tiada, tapi saat itu klien kami sempat pingsan," paparnya. Tim kuasa hukum juga menunjukan foto NC saat di opname di RS Kharitas Bhakti, serta foto luka lebam akibat dianiaya istri dengan raket nyamuk. "Kami juga ada bukti berupa hasil visum at repertum dari dokter," ungkapnya. Kuasa hukum NC mengungkapkan pihaknya juga mempunyai sejumlah saksi saksi yang akan menguatkan tuduhan penganiayaan yang dilakukan CL terhadap kliennya. ” Kami punya saksi yang melihat langsung kejadian penganiayaan klien kami ini”‘ jelas Kuasa Hukum NC. Tim Kuasa hukum NC mengatakan, penyidik kepolisian Polda Kalbar telah menerima laporan mereka. “Kami percayakan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, hingga ditangkapnya pelaku penganiayaan," ungkap Tim Kuasa Hukum NC. Dalam keterangan pers sebelumnya tim kuasa hukum NC, Joni SH mengungkapkan orang tua CL, Abun telah melakukan pengaduan kembali ke kepolisian Polres Kota Pontianak berdasarkan laporan pengaduan No. 552/VI/2022 tertanggal 03 September 2022 atas tuduhan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang bernama CL. Saat penyerahan berkas dan tersangka ke kejaksaan negeri Pontianak dan bertepatan besoknya akan digelar sidang praperadilan dengan termohon Kapolresta Pontianak Kota, NC pun malam itu juga langsung dilakukan penahanan. “Padahal sebelumnya tidak ditahan," ketus Joni. (rs)
Lokal
PIFA, Lokal - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali menggelar upaya memperbaiki infrastruktur jalan dengan mengalokasikan dana miliaran rupiah. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam meningkatkan aksesibilitas dan kesejahteraan masyarakat. Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, yang akrab disapa Bang Sis, bersama rombongan melakukan peninjauan di ruas jalan Simpang Kenerak hingga Kecamatan Suhaid pada hari Selasa (2/4/24). Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyosialisasikan rencana pembangunan infrastruktur jalan kepada masyarakat dan pemerintah desa. Dalam peninjauan tersebut, Bupati Bang Sis menyampaikan bahwa proyek peningkatan infrastruktur jalan tersebut masih dalam proses administrasi. Diperkirakan, pelaksanaan proyek ini akan dimulai pada bulan Mei 2024, dengan anggaran sekitar 7 miliar rupiah untuk penanganan ruas jalan dari Simpang Kenerak hingga Menapar. Pemkab bakal melakukan pengerasan dan pengaspalan di beberapa titik yang sering mengalami amblas. Lebih lanjut, Bupati Bang Sis menegaskan bahwa meskipun anggaran yang tersedia belum maksimal, pemerintah akan berupaya untuk melaksanakan pembangunan secara bertahap demi meningkatkan kualitas infrastruktur jalan. "Semua akan kita tangani, walaupun anggaran segitu belum maksimal tetapi kita akan berupaya untuk pembangunan bertahap," tegas Bupati Sis. Selain itu, Bupati Bang Sis juga memberikan kabar baik bahwa pembangunan infrastruktur jalan dari Menapar hingga Simpang Bati juga akan dilaksanakan pada tahun 2024. Proyek ini akan dibiayai sekitar 12 miliar rupiah dengan panjang ruas mencapai 30 kilometer. "Untuk dananya kurang lebih 12 miliar dengan panjang ruas 30 KM, mohon dukungannya dari segenap elemen masyarakat," ujar Bang Sis. Dengan langkah ini, diharapkan aksesibilitas masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu semakin meningkat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. (yd)