Ilustrasi zina. (Foto: Dok. PIFA/Freepik nomadsoul1)

Ilustrasi zina. (Foto: Dok. PIFA/Freepik nomadsoul1)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalRKUHP Terbaru Larang Zina-Kumpul Kebo! Tapi Aparat Tak Bisa Asal Gerebek

RKUHP Terbaru Larang Zina-Kumpul Kebo! Tapi Aparat Tak Bisa Asal Gerebek

Indonesia | Selasa, 6 Desember 2022

Berita Nasional, PIFA - Revisi final dari naskah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tetap melarang perbuatan zina dan kohabitasi atau kumpul kebo. Namun, Satpol PP tak bisa asal menggerebek saja lantaran ada syaratnya.

Dalam naskah RKUHP terbaru per 30 November 2022, tindakan zina bisa diusut jika ada aduan dari pihak yang dirugikan. Akibatnya, pelanggar bisa dipenjara maksimal 1 tahun seperti diatur di Pasal 411.

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 411 ayat (1) RKUHP, diakses PIFA dari laman https://peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html, Selasa (6/12/2022).

Untuk larangan kumpul kebo, dimuat dalam pasal 412. Lebih ringan dari zina, pelaku kumpul kebo diancam hukuman penjara paling lama enam bulan.

Melihat kembali isi naskah terbarunya, 2 pasal itu menegaskan bahwa tindakan pidana zina dan kumpul kebo adalah delik aduan. Lalu, siapa saja yan dapat melaporkannya.

RKUHP terbaru mengatur hanya suami atau istri yang bisa melaporkan pelaku yang sudah menikah.

Sementara bagi pelaku yang belum menikah, aduannya hanya bisa dilakukan orang tua atau anak. Perwakilan pengaduan seperti yang tertuang dalam pasal 25, 26, dan 30 tidak berlaku untuk tindak pidana ini.

Keberadaan pasal itu dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej dalam acara Political Show CNNIndonesia TV, Senin (28/11) pekan lalu.

Dia menegaskan bahwa zina dan kumpul kebo hanya bisa diproses jika ada aduan. Dia menyebut, kedua pidana itu tak bisa digrebek langsung oleh aparat penegak hukum seperti Satpol PP.

“Kalau delik aduan, enggak bisa Satpol PP melakukan penggerebekan,” tegas Eddy, mengutip CNNIndonesia.com.

Rekomendasi

Foto: Phil Foden Beberkan 3 Target Manchester City Musim Ini | Pifa Net

Phil Foden Beberkan 3 Target Manchester City Musim Ini

Inggris
| Rabu, 29 Januari 2025
Foto: 5 Rekomendasi Kopi Instan Tanpa Gula Cocok Untuk Diet | Pifa Net

5 Rekomendasi Kopi Instan Tanpa Gula Cocok Untuk Diet

Indonesia
| Jumat, 7 Februari 2025
Foto: Bocah 10 Tahun Hilang Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Sejenuk | Pifa Net

Bocah 10 Tahun Hilang Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Sejenuk

Kubu Raya
| Kamis, 20 Februari 2025
Foto: Menurunkan Berat Badan di Usia 50-an: Strategi Tepat untuk Tetap Sehat | Pifa Net

Menurunkan Berat Badan di Usia 50-an: Strategi Tepat untuk Tetap Sehat

Lifestyle
| Senin, 27 Januari 2025
Foto: Manfaat Sujud bagi Kesehatan Otak, Ilmuwan Ungkap Temuan Ini | Pifa Net

Manfaat Sujud bagi Kesehatan Otak, Ilmuwan Ungkap Temuan Ini

Indonesia
| Senin, 10 Maret 2025
Foto: Intip Aturan yang Halangi Barcelona Daftarkan Dani Olmo ke LaLiga | Pifa Net

Intip Aturan yang Halangi Barcelona Daftarkan Dani Olmo ke LaLiga

Spanyol
| Rabu, 1 Januari 2025
Foto: TikTok Kembali Beroperasi di AS Setelah Pernyataan Trump | Pifa Net

TikTok Kembali Beroperasi di AS Setelah Pernyataan Trump

Amerika Serikat
| Senin, 20 Januari 2025
Foto: Dilukis jadi Srikandi Sedang Memanah, Megawati: Aku Harus Membidik Siapa? | Pifa Net

Dilukis jadi Srikandi Sedang Memanah, Megawati: Aku Harus Membidik Siapa?

Politik
| Sabtu, 25 Januari 2025
Foto: Rusia Menentang Perang Dagang Global, Soroti Dampak Negatif bagi Semua Negara | Pifa Net

Rusia Menentang Perang Dagang Global, Soroti Dampak Negatif bagi Semua Negara

Rusia
| Sabtu, 1 Maret 2025
Foto: Tren #KaburAjaDulu Jadi Otokritik bagi Pemerintah, Ini Kata DPR  | Pifa Net

Tren #KaburAjaDulu Jadi Otokritik bagi Pemerintah, Ini Kata DPR

Indonesia
| Rabu, 19 Februari 2025

Berita Terkait

Sports

Foto: Juventus Dekati Penandatanganan Timothy Weah dari Lille untuk Perkuat Pertahanan | Pifa Net

Juventus Dekati Penandatanganan Timothy Weah dari Lille untuk Perkuat Pertahanan

PIFA, Sports - Timothy Weah dikabarkan akan segera bergabung dengan klub raksasa Liga Italia (Serie A), Juventus, setelah kesepakatan pribadi telah dicapai antara pemain internasional Amerika Serikat tersebut dan Bianconeri. Fabrizio Romano melaporkan bahwa Juventus saat ini sedang melakukan finalisasi via tawaran resmi kepada Lille. Pemain berusia 22 tahun ini disebut telah menyetujui paket gaji dalam kontrak berdurasi lima tahun dengan Juventus. Klub Italia tersebut berharap dapat menyelesaikan negosiasi dengan harga 12 juta Euro saja. Seperti diketahui, Timothy Weah, merupakan putra mantan presiden Liberia dan legenda AC Milan serta Peraih Ballon d'Or 1995, George Weah, memulai karier profesionalnya di Paris Saint-Germain. Sejak itu, dia telah menunjukkan potensinya untuk menjadi pemain besar. Setelah debutnya di Ligue 1 Prancis bersama PSG pada tahun 2017, Weah sempat bermain untuk Celtic di Skotlandia sebelum akhirnya bergabung dengan Lille. Weah merupakan pemain serba bisa yang dapat beroperasi sebagai winger, striker, atau gelandang serang, membuatnya sangat fleksibel dalam berbagai situasi permainan. Kehadiran Weah di Juventus diharapkan dapat mengisi kekosongan di posisi bek kanan. Juan Cuadrado, figur kunci di pos tersebut, tidak akan diperpanjang kontraknya yang berakhir pada 30 Juni 2023. Meskipun masih ada Mattia De Sciglio sebagai pelapisnya, namun bek kanan Italia itu sedang dalam pemulihan dari cedera lutut dan diperkirakan akan pulih dalam empat bulan ke depan. Oleh karena itu, Juventus berupaya mendatangkan Weah sebagai solusi. Dengan hadirnya pemain kelahiran New York, Amerika Serikat, ini, Juventus tidak hanya dapat memperkuat posisi bek kanan, tetapi juga dapat menutup kekurangan di beberapa posisi lainnya. Kedatangan Timothy Weah di Juventus akan memberikan keberagaman taktikal bagi klub tersebut. Kualitas serbaguna pemain muda ini akan membantu meningkatkan daya saing Juventus di Serie A dan kompetisi lainnya. Penggemar Bianconeri pun menantikan resmiya pengumuman penandatanganan Weah dan harapannya untuk penampilan yang mengesankan di musim mendatang. (hs)

Italia
| Sabtu, 24 Juni 2023

Lokal

Foto: Sutarmidji Hadiri Deklarasi Young Generation LANJOT AGEK! | Pifa Net

Sutarmidji Hadiri Deklarasi Young Generation LANJOT AGEK!

PIFA, LOKAL - Calon Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Sutarmidji, hadir dalam acara Deklarasi YOG (Young Generation) LANJOT AGEK! yang berlangsung di Aming Coffee Podomoro pada Sabtu (5/10/2024). Acara ini diadakan untuk mengajak generasi muda, termasuk Milenial dan Gen Z, untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah. Acara yang dimulai pukul 18.00 WIB ini tidak hanya dihadiri oleh Sutarmidji, tetapi juga oleh berbagai selebgram dan tokoh penting lainnya. Ratusan pemuda yang berasal dari berbagai daerah di Kalimantan Barat tampak antusias mengikuti rangkain acara. Rangkaian kegiatan mencakup talkshow dan diskusi ringan ini memberikan kesempatan bagi para pemuda untuk berinteraksi dan menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada Sutarmidji. Sebagai informasi, Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji dan Didi Haryono, resmi mendaftar ke KPU pada Rabu (28/8/2024) lalu. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1 ini diusung oleh delapan partai politik, termasuk Partai Nasdem, Golkar, dan Gerindra, dengan total dukungan 41 kursi dari 65 kursi di DPRD Kalbar untuk periode 2024-2029. (Adl)

Pontianak
| Sabtu, 5 Oktober 2024

Lokal

Foto: Ketua DPD RI Diminta Bantu Perjuangkan Berdirinya Kabupaten Tayan | Pifa Net

Ketua DPD RI Diminta Bantu Perjuangkan Berdirinya Kabupaten Tayan

Berita Kalbar, PIFA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menerima aspirasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dari masyarakat Sanggau, ketika mengunjungi Keraton Pakunegara Tayan di Dusun Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat, (10/06/2022).  DOB Kabupaten Tayan tersebut nantinya akan meliputi lima kecamatan yakni Kecamatan Tayan Hilir, Kecamatan Toba, Kecamatan Meliau, Kecamatan Tayan Hulu dan Kecamatan Balai Batang Tarang.  Raja Keraton Pakunegara Tayan XIV/Panembahan Anom Pakunegara XIV, Paduka Yang Mulia Gusti Yusri menuturkan, wilayah administrasi ini saat ini sedang berproses menjadi wilayah otonomi baru.  "Sudah cukup lelah kami berjuang. Sudah 12 tahun dan sudah mendapatkan SK. Kami masih berjuang karena ada moratorium (penghentian) Daerah Otonomi Baru. Kami tunduk kepada keputusan pemerintah," kata Gusti Yusri berdasarkan Rilis yang PIFA terima Minggu (12/06/2022). “Kami mendambakan Tayan sebagai kabupaten bukan semata-mata berlatar belakang politik, tapi sejarah. Sejak dulu Tayan ini memang wilayah otonomi. Kami pernah pernah jadi wilayah Swapraja. Kami juga pernah jadi pemerintah Kewedanaan. Wilayah administratifnya sama. Selain itu, Tayan adalah kerajaan, sebuah State," timpal Gusti Yusri. Pada tahun 1957, ia melanjutkan, wilayah Tayan bersama Sekadau dilebur ke dalam Kabupaten Sanggau. "Tetapi sekarang Sekadau sudah menjadi kabupaten. Sedangkan Tayan masih menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Sanggau," paparny. Di sisi lain, Gusti Yusri juga berharap ada perhatian lebih terhadap Keraton Pakunegara Tayan. Sejauh ini, perhatian yang diberikan Pemprov Kalbar maupun Pemkab Sanggau sudah lebih dari cukup. “Namun masih di luar dari ekspektasi kami. Sebagai penerus budaya daerah dan budaya lokal, kami berharap warisan ini bisa dipertahankan," jelasnya.  Hal senada diungkapkan oleh Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka. Dijelaskannya, luas wilayah Kabupaten Sanggau 12.800 kilometer persegi yang terdiri dari 15 kecamatan, 163 desa dengan jumlah penduduk mencapai 480 ribu jiwa. "APBD kami sebesar Rp1,6 triliun, di mana sebanyak Rp600 miliar lebih untuk bayar gaji, sisanya untuk operasional dan pembangunan," papar dia. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD RI siap memperjuangkan aspirasi tersebut. Namun, di sisi lain, pemerintah belum mencabut moratorium untuk DOB. Sehingga hal ini memang perlu perjuangan ekstra untuk meyakinkan pemerintah, bahwa kemampuan Fiskal DOB Tayan memenuhi syarat. “Karena DOB bagi pemerintah pusat akan memberatkan neraca APBN terkait Dana Transfer Daerah. Karena itu, harus ditunjukkan bahwa DOB Tayan secara Fiskal mampu dan tidak menjadi beban pusat,” tukas LaNyalla. Ia juga mengungkapkan, meskipun salah satu fungsi DPD RI adalah memperjuangkan kepentingan daerah, termasuk DOB, tetapi keputusan akhir tetap di pemerintah. Apalagi DOB harus dipayungi dengan Undang-Undang, dimana pembentuknya adalah Pemerintah dan DPR RI. Soal pelestarian budaya, Senator asal Jawa Timur itu meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Kabupaten Sanggau, untuk memperhatikan kelangsungan aktivitas dan peninggalan Keraton Pakunegara Tayan dengan menjadikan sebagai bagian penting dari situs dan sejarah lahirnya negara ini. Di sisi lain, LaNyalla juga mendorong Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk bersama-sama melestarikan kebudayaan dan peninggalan Keraton Pakunegara Tayan sebagai aset tidak ternilai bagi bangsa dan daerah, melalui pelestarian barang peninggalan Keraton Pakunegara Tayan. "Untuk itu, DPD RI juga terus mendorong DPR RI dan pemerintah pusat untuk segera melakukan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Adat Kerajaan Nusantara, sebagai dasar hukum revitalisasi kerajaan Nusantara," tutup LaNyalla. Dalam kunjungan tersebut, Ketua DPD RI didampingi Senator asal Kalimantan Barat yakni Erlinawati dan Maria Goreti serta Senator asal Bali, Bambang Santoso. Turut mendampingi Staf Ahli Ketua DPD RI, Baso Juherman dan Ketua Tim Pokja Kerajaan Nusantara, Yurisman Star. Hadir pula Raja Keraton Pakunegara Tayan XIV, Paduka Yang Mulia Gusti Yusri beserta Permaisuri, Pangeran, dan kerabat keraton, Raja Kusuma Negara Sekadau, Pangeran Agung Sri Negara II Gusti Muhammad Effendi, Sekda Provinsi Kalbar Harisson, Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka, Muspika Tayan Hilir, para tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat. (ja)

Kalbar
| Senin, 13 Juni 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5