Foto: Dok. PIFA/Freepik Freedomz

Berita Nasional, PIFA - Masih ada ancaman pidana terhadap perzinaan dan kohabitasi atau kumpul kebo bukan pasangan suami istri (pasutri) dalam Draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Merujuk draf tersebut, mereka yang berzina namun bukan pasutri akan dipidana penjara 1 tahun, sementara yang kumpul kebo dipenjara 6 bulan.

Sanksi ini tercantum dalam Pasal 415 RKUHP. Selain pindana dalam bentuk tahanan dipenjara, terpidana juga terancam denda.

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 415 RKUHP draf tanggal 4 Juli 2022, dikutip PIFA, Jumat (8/7/2022).

Kemudian, pasal berikutnya adalah larangan untuk kohabitasi atau kumpul kebo. Dalam draf terbaru RKUHP, pelaku yang melakukan perbuatan kumpul kebo diluar perkawinan juga diancam pidana penjara dan sanksi denda.

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 416 RKUHP.

Namun, RKUHP membatasi orang yang bisa melaporkan tindak pidana zina dan kohabitasi.

Ditegaskan dalam draf tersebut, orang yang telah menikah hanya bisa dilaporkan oleh suami atau istrinya. Sedangkan bagi orang yang belum menikah, hanya orang tua atau anak yang bisa melaporkan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa Pemerintah sudah menyerahkan draf Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan (RUU PAS) dan draft terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RUU KUHP ) ke Komisi III DPR RI. Hal ini disampaikannya seusai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait Penyerahan Penjelasan 14 poin krusial dari Pemerintah terkait RUU Operan di lobby Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (6/7/2022).

(yd)

Berita Nasional, PIFA - Masih ada ancaman pidana terhadap perzinaan dan kohabitasi atau kumpul kebo bukan pasangan suami istri (pasutri) dalam Draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Merujuk draf tersebut, mereka yang berzina namun bukan pasutri akan dipidana penjara 1 tahun, sementara yang kumpul kebo dipenjara 6 bulan.

Sanksi ini tercantum dalam Pasal 415 RKUHP. Selain pindana dalam bentuk tahanan dipenjara, terpidana juga terancam denda.

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 415 RKUHP draf tanggal 4 Juli 2022, dikutip PIFA, Jumat (8/7/2022).

Kemudian, pasal berikutnya adalah larangan untuk kohabitasi atau kumpul kebo. Dalam draf terbaru RKUHP, pelaku yang melakukan perbuatan kumpul kebo diluar perkawinan juga diancam pidana penjara dan sanksi denda.

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 416 RKUHP.

Namun, RKUHP membatasi orang yang bisa melaporkan tindak pidana zina dan kohabitasi.

Ditegaskan dalam draf tersebut, orang yang telah menikah hanya bisa dilaporkan oleh suami atau istrinya. Sedangkan bagi orang yang belum menikah, hanya orang tua atau anak yang bisa melaporkan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa Pemerintah sudah menyerahkan draf Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan (RUU PAS) dan draft terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RUU KUHP ) ke Komisi III DPR RI. Hal ini disampaikannya seusai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait Penyerahan Penjelasan 14 poin krusial dari Pemerintah terkait RUU Operan di lobby Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (6/7/2022).

(yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya