Foto: Dok. PIFA/Freepik Freedomz

Foto: Dok. PIFA/Freepik Freedomz

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalRKUHP Terbaru: Zina Bukan Pasutri Dipenjara 1 Tahun, Kumpul Kebo Dipenjara 6 Bulan

RKUHP Terbaru: Zina Bukan Pasutri Dipenjara 1 Tahun, Kumpul Kebo Dipenjara 6 Bulan

Jakarta | Jumat, 8 Juli 2022

Berita Nasional, PIFA - Masih ada ancaman pidana terhadap perzinaan dan kohabitasi atau kumpul kebo bukan pasangan suami istri (pasutri) dalam Draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Merujuk draf tersebut, mereka yang berzina namun bukan pasutri akan dipidana penjara 1 tahun, sementara yang kumpul kebo dipenjara 6 bulan.

Sanksi ini tercantum dalam Pasal 415 RKUHP. Selain pindana dalam bentuk tahanan dipenjara, terpidana juga terancam denda.

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 415 RKUHP draf tanggal 4 Juli 2022, dikutip PIFA, Jumat (8/7/2022).

Kemudian, pasal berikutnya adalah larangan untuk kohabitasi atau kumpul kebo. Dalam draf terbaru RKUHP, pelaku yang melakukan perbuatan kumpul kebo diluar perkawinan juga diancam pidana penjara dan sanksi denda.

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 416 RKUHP.

Namun, RKUHP membatasi orang yang bisa melaporkan tindak pidana zina dan kohabitasi.

Ditegaskan dalam draf tersebut, orang yang telah menikah hanya bisa dilaporkan oleh suami atau istrinya. Sedangkan bagi orang yang belum menikah, hanya orang tua atau anak yang bisa melaporkan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa Pemerintah sudah menyerahkan draf Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan (RUU PAS) dan draft terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RUU KUHP ) ke Komisi III DPR RI. Hal ini disampaikannya seusai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait Penyerahan Penjelasan 14 poin krusial dari Pemerintah terkait RUU Operan di lobby Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (6/7/2022).

(yd)

Rekomendasi

Foto: Mengenal Aplikasi Jagat, Cari Koin Tukar Uang tapi Bikin Taman Rusak | Pifa Net

Mengenal Aplikasi Jagat, Cari Koin Tukar Uang tapi Bikin Taman Rusak

Indonesia
| Senin, 13 Januari 2025
Foto: Dukung Megawati, Ribuan Kader PDIP Solo Gelar Aksi Cap Jempol Darah | Pifa Net

Dukung Megawati, Ribuan Kader PDIP Solo Gelar Aksi Cap Jempol Darah

Indonesia
| Jumat, 10 Januari 2025
Foto: Trump: Kesepakatan Dagang dengan China Akan Adil, AS Tak Mau Jadi Bahan Tertawaan Dunia | Pifa Net

Trump: Kesepakatan Dagang dengan China Akan Adil, AS Tak Mau Jadi Bahan Tertawaan Dunia

Indonesia
| Kamis, 24 April 2025
Foto: Ambruk! Harga Emas Antam Logam Mulia Turun Drastis Rp 27.000, Peluang atau Ancaman? | Pifa Net

Ambruk! Harga Emas Antam Logam Mulia Turun Drastis Rp 27.000, Peluang atau Ancaman?

Indonesia
| Jumat, 9 Mei 2025
Foto: Kim Jong Un Kumpulkan 90 Ahli AI untuk Peretasan Siber | Pifa Net

Kim Jong Un Kumpulkan 90 Ahli AI untuk Peretasan Siber

Korea Utara
| Jumat, 21 Maret 2025
Foto: Zarof Ricar Divonis 16 Tahun, Uang Rp915 Miliar dan Emas 51 Kg Dirampas untuk Negara | Pifa Net

Zarof Ricar Divonis 16 Tahun, Uang Rp915 Miliar dan Emas 51 Kg Dirampas untuk Negara

Politik
| Kamis, 19 Juni 2025
Foto: PSSI Pastikan Emil, Pelupessy, dan Dean James Bisa Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Pifa Net

PSSI Pastikan Emil, Pelupessy, dan Dean James Bisa Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Indonesia
| Sabtu, 15 Maret 2025
Foto: 4 Drama Korea Terbaru Adaptasi Webtoon, Ada Tayang di Netflix | Pifa Net

4 Drama Korea Terbaru Adaptasi Webtoon, Ada Tayang di Netflix

Indonesia
| Kamis, 16 Januari 2025
Foto: Kencing Berbusa, Waspadai Penyebab dan Cara Mengatasinya | Pifa Net

Kencing Berbusa, Waspadai Penyebab dan Cara Mengatasinya

Indonesia
| Minggu, 23 Februari 2025
Foto: Bawa Spirit Momen Sejarah Juara Dunia di Jerez, Aldi Satya Mahendra Raih Prestasi Cemerlang di FIM Intercontinental Games 2024 | Pifa Net

Bawa Spirit Momen Sejarah Juara Dunia di Jerez, Aldi Satya Mahendra Raih Prestasi Cemerlang di FIM Intercontinental Games 2024

Indonesia
| Senin, 3 Februari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Waspada Radioaktif dari Serpihan Roket China Jatuh di Sanggau | Pifa Net

Waspada Radioaktif dari Serpihan Roket China Jatuh di Sanggau

Berita Lokal, PIFA – Kepala Polisi Resor (Kapolres) Sanggau AKBP Ade Kuncoro melarang warga mendekati potongan besi pendorong roket milik China yang ditemukan jatuh di perkebunan kelapa sawit warga, Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Pelarangan itu untuk mengantisipasi zat radioaktif.  “Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak mendekati lokasi penemuan serpihan yang diduga roket untuk mengantisipasi adanya zat radioaktif di benda tersebut,” katanya, kemarin. Ade memastikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Brigade Mobile Polda Kalbar untuk penanganan kejadian ini. Di lokasi itu, kepolisian juga telah memasang garis polisi. “Kami juga melakukan interogasi awal kepada saksi-saksi di sekitar tempat ditemukannya benda tersebut,” ungkap Ade.  Berdasarkan keterangan sejumlah warga, pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 23.09 WIB terdengar suara gemuruh di langit. Dan dari keterangan pemilik lahan, potongan tersebut jatuh pada Minggu (31/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.  “Benda itu diduga jatuh Minggu sore. Sampai saat ini belum diketahui pasti asal dari benda tersebut,” ucap Ade.  Sebelumnya, Bhabinkamtibmas Desa Pengadang Bripka Mangun menyatakan, saat ini area lokasi jatuhnya potongan besi tersebut sudah diberi garis polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.  "Di lokasi penemuan serpihan besi tersebut sudah dipasang garis polisi. Ukuran potongan besinya sekitar 2 meter," kata Mangun. Mangun menjelaskan, saat ini pihak kepolisian masih akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait bagaimana penanganan selanjutnya.  "Kita juga antisipasi agar tidak diambil oleh siapa pun, karena untuk kepentingan tindakan lebih lanjut baik itu dari kepolisian maupun pihak terkait lainnya," jelas Mangun.  Sementara itu, Kepala Desa Pengadang Leopeto Junaidi mengatakan telah mendatangi lokasi kejadian.  "Ini ditemukan di perkebunan sawit milik warga, diduga serpihan roket," kata Leopeto. (ap) 

Sanggau
| Selasa, 2 Agustus 2022

Lokal

Foto: Ini Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran di Mobil Kas Keliling di Pontianak | Pifa Net

Ini Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran di Mobil Kas Keliling di Pontianak

PIFA.CO.ID, PONTIANAK – Menyambut Lebaran, Bank Indonesia (BI) memberikan kemudahan bagi masyarakat di Pontianak untuk menukar uang baru melalui layanan mobil kas keliling. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga yang ingin memiliki uang baru untuk keperluan selama Lebaran.Mobil kas keliling tersebut akan berada di Halaman Masjid Raya Mujahidin Pontianak. Dimuli tanggal 5 Maret, tanggal 17 hingga 20 Maret dan tanggal 24 sampai 27 Maret 2025.Beberapa unit mobil kas keliling sudah disiapkan antara lain dari Bank Indonesia, Bank Kalbar, Bank Mandiri, BTN, BNI dan BRI.Nah, sebelum datang ke mobil kas keliling, warga yang ingin menukar uang mendaftar terlebih dahulu di aplikasi pintar.bi.go.id. Berikut ini caranya:Masuk ke aplikasi PINTAR di https://pintar.bi.go.id. Lanjutkan dengan pilih ke layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.Pilih provinsi dan cari lokasi terdekat mobil kas keliling.Tentukan tanggal dan jam penukaran yang diinginkan.Isi data pemesanan. Data pemesanan yang diperlukan antara lain nomor KTP, nama lengkap, nomor telepon dan alamat e-mail.Isi jumlah lembar uang yang akan ditukarkan. Bank Indonesia sudah menentukan batas penukaran uang, maksimal Rp 4,3 juta. Dengan rincian, untuk pecahan Rp 50 ribu sebanyak Rp 1,5 juta, pecahan Rp 20 ribu sejumlah Rp 500 ribu, pecahan Rp 10 ribu sebanyak Rp 1 juta, pecahan Rp 5 ribu maksimal Rp 1 juta, pecahan Rp 2 ribu paling banyak Rp 200 ribu dan pecahan Rp 1.000 sejumlah Rp 100 ribu.Jika sudah selesai, jangan lupa menyimpannya bukti pemesanan. Bukti pemesanan dibawa bersama dengan KTP asli atau KTP elektronik pemesan.

Pontianak
| Senin, 17 Maret 2025

Pifabiz

Foto: Eross Sheila On 7 Lelang Gitar, Laku Rp 335 Juta untuk Palestina | Pifa Net

Eross Sheila On 7 Lelang Gitar, Laku Rp 335 Juta untuk Palestina

PIFAbiz - Gitaris Sheila On 7, Eross Candra melelang gitar pribadinya, untuk didonasikan ke Palestina. Gitar tersebut telah berhasil dibeli dengan harga Rp 335.100 juta. Gitar yang dilelang Eross Candra adalah gitar Fender Telecaster Eross Candra #28. Gitar itu ia pakai sejak Sheila On 7 kembali manggung setelah pandemi COVID-19 berakhir. Eross juga memakai gitar itu saat konser Tunggu Aku di Jakarta pada 2023.  Proses lelang dilakukan lewat akun Instagram @smosyu_music. Lelang dibuka pada 8 Juni 2024. Adapun gitar #28 milik Eross dilelang mulai dari harga Rp 5 juta. Pemilik akun Instagram @cyberbagus menjadi pemenang lelang. Ia menawar gitar milik Eross sebesar Rp 125 juta.  "Terima kasih untuk @cyberbagus yang sudah mendapatkan lelang gitar Fender Telecaster Signature Eross Candra. Dana sudah diterima oleh pihak @kitabisacom & akan disalurkan ke Gaza Palestina melalui Baznas," tulis pihak Smosyu Music.  Namun dua pemenang lainnya yang menawarkan Rp 100 juta juga ikut tetap berdonasi. Hingga uang yang terkumpul menjadi sebesar Rp 335 juta. Sementara itu, Eross dalam unggahan di Instagram Story menyampaikan rasa syukur atas hasil lelang gitar Fender Telecaster Eross Candra #28 miliknya. "Alhamdulillah," tulisnya. (ly)

Jakarta
| Selasa, 11 Juni 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5