Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Total Delapan Orang Ditetapkan
Politik | Jumat, 7 November 2025
PIFA, Politik — Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Salah satu tersangka yang disebut adalah Roy Suryo.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Irjen Asep menjelaskan, penetapan para tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang, seperti ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa. Proses gelar perkara juga turut menghadirkan unsur eksternal, termasuk Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum, dengan hasil penyidikan yang dinilai komprehensif dan ilmiah.
Kapolda merinci, delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Klaster kedua berisi RS (Roy Suryo), RHS, dan TT, yang dikenai Pasal 310 dan 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam UU ITE, antara lain Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4), dan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2).
Sebelumnya, Jokowi melaporkan kasus dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu soal ijazahnya ke Polda Metro Jaya dengan dasar Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE. Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut naik ke tahap penyidikan. Dari total enam laporan, empat dilanjutkan, sementara dua lainnya dicabut oleh pelapor.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah melakukan penyelidikan dan menyatakan bahwa ijazah milik Jokowi asli dan identik dengan dokumen pembanding. Jokowi bahkan telah diperiksa di Mapolresta Solo pada 24 Juli 2025, sementara penyidik turut menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diperiksa di laboratorium forensik.
Kapolda menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami peran masing-masing tersangka dan mengumpulkan bukti tambahan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.




















