Ilustrasi tentara bayaran yang digunakan oleh Ukraina. (AP Photo)

PIFA, Nasional - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menanggapi klaim Rusia yang menyebutkan bahwa ada sepuluh warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat sebagai tentara bayaran di Ukraina, dengan empat di antaranya dikabarkan tewas dalam kontak senjata dengan tentara Rusia.

Juru Bicara Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa pihak Rusia harus menyediakan bukti yang mendukung klaim tersebut. Iqbal menekankan bahwa, dalam konteks ini, status sebagai tentara bayaran tidak mencerminkan posisi politik atau pandangan Indonesia.

"Tentara bayaran itu tidak ada kaitan dengan negara asal karena dia bekerja untuk perusahaan yang membayar dia," kata Iqbal.

Menurut Iqbal, meskipun ada potensi bagi warga negara Indonesia untuk terlibat sebagai tentara bayaran di luar negeri, mereka tidak mewakili posisi politik Indonesia dalam konflik manapun.

"Tidak ada kaitannya dengan posisi politik Indonesia. Dia sebagai individu, dia berperang untuk orang yang membayar dia," tambahnya.

Iqbal juga menjelaskan bahwa profesi tentara bayaran sudah lazim di beberapa negara barat dan Amerika. Beberapa perusahaan, baik di Prancis, Ukraina, Amerika, dan negara lainnya, secara terang-terangan merekrut tentara bayaran untuk kebutuhan personel tambahan.

Namun, Iqbal menyoroti bahwa klaim Rusia harus disertai dengan bukti yang konkret.

"Karena tentara bayaran ini tidak tercatat di kita. Kami hanya tahu dia di luar negeri. Jadi jarang orang mendeklarasikan dirinya sebagai tentara bayaran," katanya.

Sementara itu, terkait hukuman bagi WNI yang terlibat sebagai tentara bayaran di luar negeri, Iqbal menjelaskan bahwa belum ada undang-undang yang secara eksplisit mengatur hal tersebut di Indonesia.

"Jadi kami tidak terkait langsung dengan mereka. Tapi memang tentara bayaran ini memang cari hidupnya dari berperang," pungkas Iqbal. (ad)

PIFA, Nasional - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menanggapi klaim Rusia yang menyebutkan bahwa ada sepuluh warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat sebagai tentara bayaran di Ukraina, dengan empat di antaranya dikabarkan tewas dalam kontak senjata dengan tentara Rusia.

Juru Bicara Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa pihak Rusia harus menyediakan bukti yang mendukung klaim tersebut. Iqbal menekankan bahwa, dalam konteks ini, status sebagai tentara bayaran tidak mencerminkan posisi politik atau pandangan Indonesia.

"Tentara bayaran itu tidak ada kaitan dengan negara asal karena dia bekerja untuk perusahaan yang membayar dia," kata Iqbal.

Menurut Iqbal, meskipun ada potensi bagi warga negara Indonesia untuk terlibat sebagai tentara bayaran di luar negeri, mereka tidak mewakili posisi politik Indonesia dalam konflik manapun.

"Tidak ada kaitannya dengan posisi politik Indonesia. Dia sebagai individu, dia berperang untuk orang yang membayar dia," tambahnya.

Iqbal juga menjelaskan bahwa profesi tentara bayaran sudah lazim di beberapa negara barat dan Amerika. Beberapa perusahaan, baik di Prancis, Ukraina, Amerika, dan negara lainnya, secara terang-terangan merekrut tentara bayaran untuk kebutuhan personel tambahan.

Namun, Iqbal menyoroti bahwa klaim Rusia harus disertai dengan bukti yang konkret.

"Karena tentara bayaran ini tidak tercatat di kita. Kami hanya tahu dia di luar negeri. Jadi jarang orang mendeklarasikan dirinya sebagai tentara bayaran," katanya.

Sementara itu, terkait hukuman bagi WNI yang terlibat sebagai tentara bayaran di luar negeri, Iqbal menjelaskan bahwa belum ada undang-undang yang secara eksplisit mengatur hal tersebut di Indonesia.

"Jadi kami tidak terkait langsung dengan mereka. Tapi memang tentara bayaran ini memang cari hidupnya dari berperang," pungkas Iqbal. (ad)

0

0

You can share on :

0 Komentar