Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II Pontianak, Chairani Ramadan. (Dok. Istimewa)

PIFA, Lokal - 14 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Kelas II Pontianak, diajukan untuk mendapatkan remisi khusus hari Raya Natal di tahun 2023.

Dari 14 warga binaan tersebut, tiga WBP mendapatkan remisi 15 hari dan 11 orang lainnya mendapatkan remisi satu bulan.

"14 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut terdiri dari tiga WBP kasus narkotika, satu kasus korupsi dan 10 pidana umum," jelas Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II Pontianak, Chairani Ramadan, Selasa (5/12/2023).

Dia menyampaikan, tahun ini tidak terdapat warga binaan yang mendapatkan remisi bebas langsung. Ke 14 warga binaan ini baru diajukan ke kementerian. Ketetapannya menunggu SK dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM.

"Akan dibacakan pada 25 Desember 2023 nanti," ujarnya.

Chairani menjelaskan, 14 nama yang diajukan sudah memenuhi persyaratan. Misalnya sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, sudah lengkap secara administrasi dari salinan putusan dan eksekusi, serta rekomendasi dari wali pemasyarakatan dan memenuhi sistem penilaian narapidana. 

"WBP yang kita ajukan semua yang memenuhi persyaratan," katanya.

Saat ini, warga binaan di Rutan Pontianak berjumlah 980, dengan rincian tiga orang WNA serta 977 WNI. (ap) 

PIFA, Lokal - 14 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Kelas II Pontianak, diajukan untuk mendapatkan remisi khusus hari Raya Natal di tahun 2023.

Dari 14 warga binaan tersebut, tiga WBP mendapatkan remisi 15 hari dan 11 orang lainnya mendapatkan remisi satu bulan.

"14 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut terdiri dari tiga WBP kasus narkotika, satu kasus korupsi dan 10 pidana umum," jelas Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II Pontianak, Chairani Ramadan, Selasa (5/12/2023).

Dia menyampaikan, tahun ini tidak terdapat warga binaan yang mendapatkan remisi bebas langsung. Ke 14 warga binaan ini baru diajukan ke kementerian. Ketetapannya menunggu SK dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM.

"Akan dibacakan pada 25 Desember 2023 nanti," ujarnya.

Chairani menjelaskan, 14 nama yang diajukan sudah memenuhi persyaratan. Misalnya sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, sudah lengkap secara administrasi dari salinan putusan dan eksekusi, serta rekomendasi dari wali pemasyarakatan dan memenuhi sistem penilaian narapidana. 

"WBP yang kita ajukan semua yang memenuhi persyaratan," katanya.

Saat ini, warga binaan di Rutan Pontianak berjumlah 980, dengan rincian tiga orang WNA serta 977 WNI. (ap) 

0

0

You can share on :

0 Komentar