Rutan Pontianak menyepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan Cabang Pontianak. (Dok. Istimewa)

PIFA, Lokal – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak sepakati kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pontianak melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang bertempat di Anjungan Pelayanan Rutan Pontianak, Kamis (28/12/2023).

Melalui perjanjian kerjasama ini, Klinik Pratama Sehati Mengayomi kini membuka Layanan Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama bagi peserta program jaminan kesehatan.

Kepala Rutan, Raja M Ismael Novadiansyah mengatakan dengan dibukanya Faskes Tingkat Pertama ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemenuhan hak-hak tahanan dan warga binaan. 

Tidak hanya tahanan dan warga binaan pegawai Rutan Pontianak dan keluarga juga dapat menggunakan fasilitas ini.

“Klinik Pratama Sehati Mengayomi saat ini memiliki tenaga kesehatan terdiri dari 2 orang dokter, 1 bidan, 3 orang perawat, 1 fisioterapi, 1 staf adminstrasi dan 1 apoteker. Harapan kita semoga dengan dibukanya layanan Faskes Tingkat Pertama ini dapat membawa manfaat dalam pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan di Rutan Pontianak," ungkapnya.

Pada kesempatan ini juga, pihak dari BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Desvita Yanni juga mengatakan bahwa akan mendukung seluruh program kesehatan yang dilaksanakan oleh Rutan Pontianak, tidak hanya tahanan dan warga binaan layanan Faskes Tingkat Pertama ini juga dapat digunakan oleh Pegawai Rutan Pontianak dan keluarga.

PIFA, Lokal – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak sepakati kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pontianak melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang bertempat di Anjungan Pelayanan Rutan Pontianak, Kamis (28/12/2023).

Melalui perjanjian kerjasama ini, Klinik Pratama Sehati Mengayomi kini membuka Layanan Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama bagi peserta program jaminan kesehatan.

Kepala Rutan, Raja M Ismael Novadiansyah mengatakan dengan dibukanya Faskes Tingkat Pertama ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemenuhan hak-hak tahanan dan warga binaan. 

Tidak hanya tahanan dan warga binaan pegawai Rutan Pontianak dan keluarga juga dapat menggunakan fasilitas ini.

“Klinik Pratama Sehati Mengayomi saat ini memiliki tenaga kesehatan terdiri dari 2 orang dokter, 1 bidan, 3 orang perawat, 1 fisioterapi, 1 staf adminstrasi dan 1 apoteker. Harapan kita semoga dengan dibukanya layanan Faskes Tingkat Pertama ini dapat membawa manfaat dalam pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan di Rutan Pontianak," ungkapnya.

Pada kesempatan ini juga, pihak dari BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Desvita Yanni juga mengatakan bahwa akan mendukung seluruh program kesehatan yang dilaksanakan oleh Rutan Pontianak, tidak hanya tahanan dan warga binaan layanan Faskes Tingkat Pertama ini juga dapat digunakan oleh Pegawai Rutan Pontianak dan keluarga.

0

0

You can share on :

0 Komentar