Foto: Antara/Galih Pradipta

Berita Nasional, PIFA - Rancangan Undangundang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indoensia menjadi Undang-undang pada hari Selasa (12/4) waktu setempat. 

"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ucap Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021 - 2022 di Jakarta pada hari Selasa (12/4). 

Para peserta rapat pun meneriakkan kata 'setuju’ secara bersama-sama yang kemudian diikuti oleh ketukan palu sidang. Seketika itu juga, Puan Maharani menyambut riuh tepuk tangan hadirin dengan lambaian tangan dan senyuman.

Sedangkan, ruang rapat paripurna pun kemudian riuh dengan suara tepuk tangan dari para legislator dan masyarakat yang hadir di balkon. 

Setelah melalui perjuangan lebih dari satu dekade terakhir, akhirnya RUU TPKS resmi disahkan. Berikut deretan poin penting dari UU TPKS yang telah resmi disahkan ini. 

1. Perkara kasus kekerasan seksual atas alasan apapun tidak boleh ditolak oleh penyidik kepolisian. 
2. Dalam Pasal 4 UU PKS terdapat 19 jenis kekerasan seksual termasuk pemaksaan perkawinan hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. 
3. Restorative Justice tidak boleh jadi upaya penyelesaian. 
4. UU TPKS memastikan korban mendapatkan pengakuan dan jaminan hak. 
5. Keterangan dari saksi dan atau korban serta 1 alat bukti sudah cukup untuk menetapkan pelaku sebagai terdakwa. 

Sebelumnya, dalam pembahasan tingkat pertama atau rapat pleno, delapan dari sembilan fraksi di DPR sepakat dan menyatakan persetujuannya untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi UU.  Hanya fraksi PKS yang menolak pengesahan tersebut. (b)

Berita Nasional, PIFA - Rancangan Undangundang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indoensia menjadi Undang-undang pada hari Selasa (12/4) waktu setempat. 

"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ucap Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021 - 2022 di Jakarta pada hari Selasa (12/4). 

Para peserta rapat pun meneriakkan kata 'setuju’ secara bersama-sama yang kemudian diikuti oleh ketukan palu sidang. Seketika itu juga, Puan Maharani menyambut riuh tepuk tangan hadirin dengan lambaian tangan dan senyuman.

Sedangkan, ruang rapat paripurna pun kemudian riuh dengan suara tepuk tangan dari para legislator dan masyarakat yang hadir di balkon. 

Setelah melalui perjuangan lebih dari satu dekade terakhir, akhirnya RUU TPKS resmi disahkan. Berikut deretan poin penting dari UU TPKS yang telah resmi disahkan ini. 

1. Perkara kasus kekerasan seksual atas alasan apapun tidak boleh ditolak oleh penyidik kepolisian. 
2. Dalam Pasal 4 UU PKS terdapat 19 jenis kekerasan seksual termasuk pemaksaan perkawinan hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. 
3. Restorative Justice tidak boleh jadi upaya penyelesaian. 
4. UU TPKS memastikan korban mendapatkan pengakuan dan jaminan hak. 
5. Keterangan dari saksi dan atau korban serta 1 alat bukti sudah cukup untuk menetapkan pelaku sebagai terdakwa. 

Sebelumnya, dalam pembahasan tingkat pertama atau rapat pleno, delapan dari sembilan fraksi di DPR sepakat dan menyatakan persetujuannya untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi UU.  Hanya fraksi PKS yang menolak pengesahan tersebut. (b)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya