Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) disahkan, ibu hamil bisa cuti melahirkan hingga 6 bulan. (Ilustrasi: Vidoran)

Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) disahkan, ibu hamil bisa cuti melahirkan hingga 6 bulan. (Ilustrasi: Vidoran)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalSah! Ibu Hamil Bisa Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan

Sah! Ibu Hamil Bisa Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan

Indonesia | Rabu, 5 Juni 2024

PIFA, Nasional - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) dalam Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Sidang V 2023/2024 yang berlangsung pada Selasa (4/6).

Undang-Undang KIA ini mengatur hak dan kewajiban bagi ibu dan ayah yang melewati proses persalinan. Salah satu ketentuan penting yang diatur adalah pemberian cuti melahirkan bagi ibu bekerja. Dalam UU tersebut, diatur bahwa ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan minimal tiga bulan dan maksimal enam bulan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 3 yang berbunyi:

"Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. cuti melahirkan dengan ketentuan 1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan 2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter".

Ketentuan mengenai tambahan cuti hingga tiga bulan juga dijelaskan pada ayat 5, yang menyatakan bahwa tambahan cuti diberikan bagi ibu yang mengalami kondisi khusus seperti masalah kesehatan atau komplikasi pascapersalinan, serta jika anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan atau komplikasi.

Selama masa cuti melahirkan ini, ibu berhak mendapatkan gaji penuh dari tempat kerjanya selama tiga bulan pertama. Sedangkan untuk tiga bulan berikutnya, ibu akan menerima 75 persen dari upahnya.

"Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5 ayat 3 dalam UU tersebut.

RUU KIA terdiri dari 9 bab dan 46 pasal, mencakup berbagai aspek mulai dari hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, hingga partisipasi masyarakat. (ad)

Rekomendasi

Foto: Kata Asisten Pelatih Timnas Indonesia Soal Rumor Shin Tae-yong Diganti dengan Pelatih Eropa | Pifa Net

Kata Asisten Pelatih Timnas Indonesia Soal Rumor Shin Tae-yong Diganti dengan Pelatih Eropa

Indonesia
| Sabtu, 4 Januari 2025
Foto: Tanggapi Rumor Transfer Neymar ke Barcelona, Flick: Bukan Tugasku! | Pifa Net

Tanggapi Rumor Transfer Neymar ke Barcelona, Flick: Bukan Tugasku!

Spanyol
| Rabu, 5 Maret 2025
Foto: Peluang Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Masih Terbuka? | Pifa Net

Peluang Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Masih Terbuka?

Indonesia
| Sabtu, 22 Maret 2025
Foto: Pelajar dan Seniman di Pontianak Warnai Taman Budaya Lewat Mural | Pifa Net

Pelajar dan Seniman di Pontianak Warnai Taman Budaya Lewat Mural

Pontianak
| Kamis, 15 Mei 2025
Foto: Hercules Minta Maaf ke Sutiyoso, Balik Kritik Gatot Nurmantyo Soal Tuduhan Premanisme | Pifa Net

Hercules Minta Maaf ke Sutiyoso, Balik Kritik Gatot Nurmantyo Soal Tuduhan Premanisme

Indonesia
| Sabtu, 3 Mei 2025
Foto: Kapolres Belawan Tembak Dua Remaja Saat Bubarkan Tawuran di Tol Belmera | Pifa Net

Kapolres Belawan Tembak Dua Remaja Saat Bubarkan Tawuran di Tol Belmera

Indonesia
| Senin, 5 Mei 2025
Foto: Penembakan Massal di Sekolah Swedia Tewaskan 10 Orang | Pifa Net

Penembakan Massal di Sekolah Swedia Tewaskan 10 Orang

Swedia
| Rabu, 5 Februari 2025
Foto: Jay Idzes Absen, Venezia Hadapi Laga Penentu Lawan Juventus di Pekan Terakhir Serie A | Pifa Net

Jay Idzes Absen, Venezia Hadapi Laga Penentu Lawan Juventus di Pekan Terakhir Serie A

Italia
| Kamis, 22 Mei 2025
Foto: Jordi Cruyff Resmi Diperkenalkan sebagai Penasihat Teknik PSSI | Pifa Net

Jordi Cruyff Resmi Diperkenalkan sebagai Penasihat Teknik PSSI

Indonesia
| Rabu, 12 Maret 2025
Foto: PSSI-LIB Datangkan Wasit Asing untuk Tingkatkan Profesional Liga | Pifa Net

PSSI-LIB Datangkan Wasit Asing untuk Tingkatkan Profesional Liga

Indonesia
| Selasa, 18 Februari 2025

Berita Terkait

Internasional

Foto: Kecam Penghinaan Nabi Muhammad SAW oleh 2 Politikus India, Kemlu RI Panggil Dubes India di Jakarta | Pifa Net

Kecam Penghinaan Nabi Muhammad SAW oleh 2 Politikus India, Kemlu RI Panggil Dubes India di Jakarta

Berita Internasional, PIFA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia mengecam penghinaan yang dilakukan oleh dua politisi India terhadap Nabi Muhammad SAW, Minggu (6/6/2022). Kemlu pun memanggil Duta Besar India yang ada di Jakarta. Juru bicara Kemlu, Teuku Faizasyah membenarkan pemanggilan tersebut. "Ya memanggil [Dubes India]," katanya, dikutip dari CNNIndonesia.com. Saat ditanyai lebih lanjut soal hasil pertemuan itu atau apakah ada saran dari pemerintah Indonesia, Faizasyah menegaskan bahwa sikap Indonesia tertera dalam unggahan di media sosial Twitter. "Indonesia mengutuk keras pernyataan yang merendahkan Nabi Muhammad SAW oleh dua orang politisi India. Pesan ini telah disampaikan kepada Duta Besar India di Jakarta," tulis Kemlu dalam pernyataan resminya di Twitter pada Senin (6/6/2022) malam. Diketahui, Juru bicara partai Bharatiya Janata (BJP), Nupur Sharma, mendapat kecaman dan hukuman usai melontarkan pernyataan yang dinilai mengejek Nabi Muhammad SAW dalam debat televisi. Ia pun mendapat hukuman berupa skorsing akibat perangainya. Selain Sharma, Kepala Operasi Media BJP, Delhi Naveen Kumar Jindal, dikeluarkan dari partai karena mengejek Nabi Muhammad SAW di media sosial. Seperti dilansir dari CNNIndonesia.com (7/6), beberapa negara dari kawasan Asia Tengah dan Asia Barat juga sudah menampilkan sikap keras terhadap India lantaran kata-kata yang keluar dari dua kader partai berkuasa di India tersebut. Akibatnya, terjadi demonstrasi di negara tersebut, para pendemo menuntut Sharma dan Jindal ditangkap.

Jakarta
| Selasa, 7 Juni 2022

Internasional

Foto: Ricuh di Sidang DPR Serbia: Oposisi Lempar Granat Asap dan Gas Air Mata | Pifa Net

Ricuh di Sidang DPR Serbia: Oposisi Lempar Granat Asap dan Gas Air Mata

PIFA.CO.ID, INTERNASIONAL - Rapat pertama sesi musim semi parlemen Serbia pada Selasa (4/3/2025) berubah menjadi chaos setelah anggota parlemen oposisi melakukan aksi ekstrem dengan menyalakan suar, melempar granat asap, dan gas air mata di dalam ruang sidang. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap gelombang protes antikorupsi yang telah mengguncang Serbia dalam beberapa bulan terakhir, menargetkan pemerintah yang dipimpin oleh koalisi Partai Progresif Serbia (SNS) dan Presiden Aleksandar Vučić.Insiden tersebut terjadi tak lama setelah koalisi SNS menyetujui agenda sidang. Sejumlah anggota parlemen oposisi segera meninggalkan kursi mereka, menyerbu meja Ketua Parlemen Ana Brnabić, dan terlibat bentrokan fisik dengan petugas keamanan. Menurut laporan The Guardian, situasi semakin memburuk ketika beberapa politikus oposisi melemparkan granat asap dan gas air mata ke tengah ruangan. Siaran langsung televisi menangkap momen dramatis saat asap hitam dan merah muda memenuhi ruang rapat, memaksa sidang terhenti sementara.Dalam pernyataannya yang disiarkan langsung, Brnabić dengan tegas mengecam aksi tersebut. “Revolusi warna kalian telah gagal, dan negara ini akan terus hidup. Negara ini akan bekerja dan terus meraih kemenangan,” katanya, merujuk pada dugaan upaya oposisi untuk menggulingkan pemerintah melalui kekacauan. Ia juga mengungkapkan dampak serius dari insiden ini: dua anggota parlemen terluka, salah satunya dilaporkan mengalami stroke dan berada dalam kondisi kritis. “Parlemen akan tetap bekerja dan terus membela Serbia,” tegas Brnabić, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mundur di tengah tekanan.Kekacauan di parlemen ini merupakan puncak dari ketegangan politik yang telah membara di Serbia. Sejak akhir 2024, negara Balkan ini diguncang oleh protes antikorupsi yang dipelopori oleh mahasiswa dan didukung oleh kelompok oposisi. Demonstrasi ini menuntut transparansi, akuntabilitas, dan pengunduran diri pejabat yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Menurut BBC (5/3/2025), tekanan terhadap pemerintah Vučić semakin meningkat setelah sejumlah pejabat tinggi, termasuk Perdana Menteri Serbia pada Januari lalu, mengundurkan diri di tengah skandal yang terungkap.Presiden Aleksandar Vučić, yang telah berkuasa sejak 2012, menghadapi kritik tajam atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi sistemik di bawah pemerintahannya. Meski SNS tetap menjadi kekuatan politik dominan, popularitas Vučić mulai terkikis akibat tuduhan tersebut, yang diperkuat oleh laporan investigasi media independen seperti Balkan Insight. Protes yang awalnya damai kini semakin radikal, dengan aksi di parlemen menjadi simbol eskalasi perlawanan oposisi.Aksi di parlemen menuai kecaman dari berbagai pihak. Pemerintah Serbia menyebutnya sebagai “upaya destabilisasi negara,” sementara kelompok oposisi bersikeras bahwa ini adalah respons terhadap penutupan ruang demokrasi oleh SNS. Organisasi internasional, termasuk Uni Eropa yang telah lama memantau perkembangan demokrasi di Serbia sebagai kandidat keanggotaan, menyatakan keprihatinan atas situasi ini. Juru bicara UE menyatakan kepada Reuters (5/3/2025) bahwa “kekerasan dalam institusi demokrasi tidak dapat diterima dan harus diselidiki secara menyeluruh.”Sementara itu, kondisi dua anggota parlemen yang terluka menjadi sorotan. Rumah sakit di Belgrad melaporkan bahwa salah satu korban dalam perawatan intensif, meningkatkan ketegangan politik lebih lanjut. Di luar gedung parlemen, ratusan demonstran berkumpul pada malam harinya, menyerukan pembubaran parlemen dan pemilu baru.Analis politik menilai insiden ini dapat menjadi titik balik bagi Serbia. “Pemerintah Vučić berada di persimpangan—mereka bisa memilih represi lebih keras atau membuka dialog dengan oposisi. Namun, dengan sikap keras Brnabić dan Vučić, opsi pertama tampak lebih mungkin,” ujar Milan Jovanović, seorang pengamat politik dari Universitas Belgrad, kepada Al Jazeera (5/3/2025).

Serbia
| Rabu, 5 Maret 2025

Lokal

Foto: Open BO Rp 250 Ribu, Gadis 17 Tahun di Pontianak Malah Dihajar Pelanggan | Pifa Net

Open BO Rp 250 Ribu, Gadis 17 Tahun di Pontianak Malah Dihajar Pelanggan

PIFA.CO.ID, PONTIANAK - Seorang pemuda berinisial H (24) ditangkap oleh Satreskrim Polresta Pontianak setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun. Penganiayan itu dilakukan karena pelaku tidak puas dengan layanan yang diberikan oleh korban, yang ia temui melalui aplikasi Michat.Kejadian tersebut terjadi pada Kamis 27 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 wib. Saat itu pelaku H dalam keadaan mabuk berat dan berhasrat untuk melakukan hubungan badan. Ia pun mencari wanita di aplikasi MiChat untuk memuaskan nafsunya.Namun saat mencari sejumlah wanita yang open BO di aplikasi hijau tersebut, HH melihat akun korban yang aktif, kemudian memesan korban dengan tarif yang disepakati, yakni Rp250 ribu. "Pelaku menjemput korban, dan membawa korban ke rumah kontrakannya, pelaku sempat berbincang dengan korban di dalam kamar. Namun tak lama kemudian pelaku mengingat perlakuan korban dan teman-teman korban yang mengancamnya dengan sebuah sajam, pelaku yang dalam keadaan mabuk dan naik pitam langsung menghajar korban dibagian wajah dan kepala," ungkap AKP Wawan, Sabtu 12 April 2025.Menurut Wawan, tak hanya sampai disitu korban juga diancam dibunuh oleh pelaku jika melawan. Akhirnya korban melayani pelaku untuk berhubungan badan. "Korban ketakutan dan tak melawan, bahkan korban mengatakan kepada pelaku untuk tidak membayar atas hubungan badan tersebut," ungkap Wawan.Lanjut Wawan, usai menyetubuhi korban, korban kemudian dibawa ke Apotek untuk mengobati luka pada wajah dan kepala korban dan selanjutnya pelaku mengantar korban pulang."Korban melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Pontianak, kemudian pelaku kami lakukan penangkapan," tegas AKP Wawan.Wawan menyatakan atas apa yang dilakukan oleh HH, pihaknya menjerat dengan pasal 81 UU Perlindungan anak yakni dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara."Atas kasus ini, terduga pelaku berinisial HH sudah kami tahan guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Wawan.

Pontianak
| Senin, 14 April 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5