Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) disahkan, ibu hamil bisa cuti melahirkan hingga 6 bulan. (Ilustrasi: Vidoran)

PIFA, Nasional - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) dalam Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Sidang V 2023/2024 yang berlangsung pada Selasa (4/6).

Undang-Undang KIA ini mengatur hak dan kewajiban bagi ibu dan ayah yang melewati proses persalinan. Salah satu ketentuan penting yang diatur adalah pemberian cuti melahirkan bagi ibu bekerja. Dalam UU tersebut, diatur bahwa ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan minimal tiga bulan dan maksimal enam bulan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 3 yang berbunyi:

"Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. cuti melahirkan dengan ketentuan 1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan 2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter".

Ketentuan mengenai tambahan cuti hingga tiga bulan juga dijelaskan pada ayat 5, yang menyatakan bahwa tambahan cuti diberikan bagi ibu yang mengalami kondisi khusus seperti masalah kesehatan atau komplikasi pascapersalinan, serta jika anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan atau komplikasi.

Selama masa cuti melahirkan ini, ibu berhak mendapatkan gaji penuh dari tempat kerjanya selama tiga bulan pertama. Sedangkan untuk tiga bulan berikutnya, ibu akan menerima 75 persen dari upahnya.

"Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5 ayat 3 dalam UU tersebut.

RUU KIA terdiri dari 9 bab dan 46 pasal, mencakup berbagai aspek mulai dari hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, hingga partisipasi masyarakat. (ad)

PIFA, Nasional - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) dalam Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Sidang V 2023/2024 yang berlangsung pada Selasa (4/6).

Undang-Undang KIA ini mengatur hak dan kewajiban bagi ibu dan ayah yang melewati proses persalinan. Salah satu ketentuan penting yang diatur adalah pemberian cuti melahirkan bagi ibu bekerja. Dalam UU tersebut, diatur bahwa ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan minimal tiga bulan dan maksimal enam bulan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 3 yang berbunyi:

"Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. cuti melahirkan dengan ketentuan 1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan 2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter".

Ketentuan mengenai tambahan cuti hingga tiga bulan juga dijelaskan pada ayat 5, yang menyatakan bahwa tambahan cuti diberikan bagi ibu yang mengalami kondisi khusus seperti masalah kesehatan atau komplikasi pascapersalinan, serta jika anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan atau komplikasi.

Selama masa cuti melahirkan ini, ibu berhak mendapatkan gaji penuh dari tempat kerjanya selama tiga bulan pertama. Sedangkan untuk tiga bulan berikutnya, ibu akan menerima 75 persen dari upahnya.

"Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5 ayat 3 dalam UU tersebut.

RUU KIA terdiri dari 9 bab dan 46 pasal, mencakup berbagai aspek mulai dari hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, hingga partisipasi masyarakat. (ad)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya